KEABSAHAN ALAT BUKTI KETERANGAN ISTRI TERDAKWA DALAM PERKARA KEKERASAN SEKSUAL DALAM RUMAH TANGGA
Abstract
Artikel ini menganalisis hukum acara pidana terkait dengan alat bukti dalam perkara kekerasan seksual dalam rumah tangga. Tujuan artikel ini adalah untuk mengatahui keabsahan alat bukti keterangan istri terdakwa dalam perkara kekerasan seksual dalam rumah tangga pada Putusan Negeri Kasongan Nomor: 43/Pid.Sus/2020/PN Ksn dengan ketentuan Pasal 168 KUHAP. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan. Cara pengumpulan bahan hukum dengan studi kepustakaan dan bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Sedangkan teknik analisis yang digunakan adalah teknik silogisme yang menggunakan pola pikir deduktif. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh hasil bahwa alat bukti keterangan istri terdakwa dalam perkara kekerasan seksual dalam rumah tangga pada Putusan Nomor: 43/Pid.Sus/2020/PN Ksn telah sesuai dengan ketentuan Pasal 168 KUHAP. Pasal ini memberikan celah dalam Pasal 169 KUHAP bahwa keterangan istri terdakwa tetap dapat didengar dan sah menjadi alat bukti. Hal karena saksi menghendaki dan penuntut umum menyetujuinya serta saksi telah bersedia untuk disumpah.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Alfitra. Hukum Pembuktian Dalam Beracara Pidana, Perdata, Dan Korupsi Di Indonesia. Jakarta: Raih Asa Sukses, 2011.
Hamzah, Andi. Hukum Acara Pidana. Jakarta: Sinar Grafika,.
Harahap, M. Yahya. Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, Dan Peninjauan Kembali: Edisi Kedua. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
Ipakit, Ronaldo. “Urgensi Pembuktian Alat Bukti Dalam Praktek Peradilan.” Pidana Lex Crimen 4, no. 2 (2015): 93.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Edisi Revisi. Jakarta: Prenadamedia Group, 2016.
Oruh, Marni dan Sharmina. “Tinjauan Sosiologis Penanganan Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga Menurut UU PKDRT Oleh Pengadilan Negeri Pangkep.” Jurnal Sosialisasi 8, no. 3 (2021): 109.
Rustamaji, Faisal dan Muhammad. Hukum Pidana Umum. Yogyakarta: Thafa Media, 2020.
Sitorus, Dino Febriansyah, Andi Maysarah. “Penyelesaian Perkara Kekekrasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Melalui Restorative Justice Di Tingkat Penyidikan.” Majalah Ilmiah Warta Dharmawangsa 17 (2023): 9–17.
Soesilo, R. Pembelajaran Lengkap Hukum Pidana. Edited by Politera. Bandung, 1981.
Sofyan, Andi. Hukum Acara Pidana. Jakarta: Kencana, 2014.
Tongat dan Isdian Anggrenyu. “Marital Rape in Indonesian Criminal Law Prespective.” Journal of Law 59 (2017).
Wahab, Rochmat. “Kekerasan Dalam Rumah Tangga: Perspektif Psikologis Dan Edukatif.” Unisia 61, no. 3 (2006): 247.
Wicaksono, Satriyo. “Upaya Pembuktian Kesalahan Terdakwa Pelaku Tindak Pidana Perzinaan Dengan Mendengarkan Keterangan Isteri Terdakwa Sebagai Saksi Yang Memberatkan (Situsi Putusan Nomor: 210/Pid.B/2015/PN Skt).” Jurnal Verstek 6, no. 1 (2018): 23.
Winda, Ticka Pratiwi dan Novena. “Keabsahan Pemberian Kesaksian Oleh Seseorang Yang Mempunyai Hubungan Keluarga Sedarah Dengan Terdakwa Di Persidangan.” Jurnal Verstek 1, no. 1 (2016): 194–202.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Undang
Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekekarsan dalam Rumah Tangga
Refbacks
- There are currently no refbacks.