ANOTASI KESESUAIAN TUJUAN PEMIDANAAN DALAM PERKARA PEMALSUAN TANDA TANGAN YANG DIJATUHI PUTUSAN PIDANA BERSYARAT

Mohammad Raif Permana, Muhammad Rustamaji

Abstract

Teori tujuan pemidanaan berkembang secara terus-menerus. Teori tujuan pemidanaan yang umum diketahui hanya teori absolut, teori relatif, dan teori gabungan. Akan tetapi, sebenarnya teori tersebut dapat dikatakan sebagai teori kuno yang meskipun sampai saat ini masih eksis dan tetap digunakan dalam penerapan dan pelaksanaan hukuman pidana di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian tujuan pemidanaan dalam perkara pemalsuan tanda tangan yang dijatuhi putusan pidana bersyarat yang tertuang dalam putusan Nomor 237/Pid.B/2022/PN Skt dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif. Adapun hasil yang didapatkan dalam penelitian ini adalah penggunaan teori relatif oleh Hakim sebagai tujuan pemidanaan.

Keywords

Tindak Pidana Pemalsuan Tanda Tangan, Pidana Bersyarat, Teori Tujuan Pemidanaan, Teori Relatif

Full Text:

PDF

References

Adami Chazawi. Kejahatan Dalam Pemalsuan. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2008, Bambang Poernomo. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1985. Cahyaning Utami, Fauzi Rahman Dharmawan, Sumriyah. “Keabsahan Perjanjian Terkait Pemalsuan Tanda Tangan Nasabah Oleh Agen Asuransi (Studi Putusan Nomor 2127/Pid.B/2021/PN Sby)”. Jurnal Ilmu-ilmu Sosial 20 no.1 (2023): 202, https://doi.org/0.29100/insp.v20i1.4369 Eddy O.S. Hiarej. Prinsip-prinsip hukum pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2017. E.Utrecht. Rangkaian Sari Kuliah Hukum Pidana I. Bandung: Penerbit Universitas Padjajaran, 1958.

Hermien Hadiati Koeswadji. Perkembangan Macam-Macam Pidana Dalam Rangka

Pembangunan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1995.

Jacob Elfinus Sahetapy. Suatu Studi Kasus Mengenai Ancaman Pidana Mati Terhadap

Pembunuhan Berencana. Jakarta: Rajawali Pers, 1982.

Muhammad Ramadhan, Dwi oktafia ariyanti. “Tujuan Pemidanaan Dalam Kebijakan

Pada Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia”. Jurnal Rechten : Riset Hukum

Dan Hak Asasi Manusia 5 no 1 (2023), 1-6.

https://doi.org/10.52005/rechten.v5i1.114

Muladi. Lembaga Pidana Bersyarat. Bandung: Alumni, 1985.

M. Sholehuddin. Sistem Sanksi Dalam Hukum Pidana: Ide Dasar Double Track System

Dan Implementasinya. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2007.

Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Jakarta: Prenanda Media Group, 2014.

Putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 237/Pid.B/2022/PN.Skt

Rafli Assidiqi dan Muhammad Rustamaji. “Pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri

Sukoharjo Dalam Memutus Perkara Tindak Pidana Seksual”. Jurnal Verstek 10,

no 3 (2022): 560-569, https://doi.org/10.20961/jv.v10i3.70575

Samosir, Djisman. Fungsi Pidana Penjara dalam Sistem Pemindanaan di Indonesia.

Bandung: Bina Cipta, 1999.

Setiawan, Dwi Putri Melati, Yuli Purwanti. “Penyelesaian Hukum Tindak Pidana

Pemalsuan Tanda Tangan Pada Delik Aduan Secara Non Litigasi”. Jurnal Ilmu

Hukum dan Humaniora 4 no. 02 (2021): 162 ,

https://doi.org/10.24967/vt.v4i2.1730

Soedarto. Suatu Dilema Dalam Pembaharuan Sistem Pidana Indonesia. Semarang,

Syarif Saddam Rivanie, Syamsuddin Muchtar, Audyna Mayasari Muin. “Perkembangan

Teori-teori Tujuan Pemidanaan”. Halu Oleo Law Review 6 no.2 (2022): 177,

https://holrev.uho.ac.id

Wayan Santosa. “Interpretasi Kerugian Dalam Tindak Pidana Pemalsuan Surat”. Jurnal

Magister Hukum Udayana 1 no.1 (2023): 142,

https://doi.org/10.24843/JMHU.2016.v05.i01.p01

Yati Nurhayati, Ifrani dan M.Yasir Said. “Metodologi Normatif dan Empiris dalam

Perspektif Ilmu Hukum”. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia (JPHI) 2 no. 1

(2021): 1-20, https://doi.org/10.51749/jphi.v2i1.14.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.