PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP KETERANGAN SAKSI YANG PENUNTUTANNYA DILAKUKAN TERPISAH (SPLITSING) DALAM PERKARA TINDAK PIDANA NARKOTIKA

Ester Natalia Sianipar, Arsyad Aldyan

Abstract

Abstrak: Artikel ini mendeskripsikan dan mengkaji permasalahan mengenai pertimbangan hakim terhadap keterangan saksi yang penuntutannya dilakukan secara terpisah dalam Putusan Nomor 338/Pid.Sus/2021/PN. Yyk. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan kasus (case approach). Jenis bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, dan bahan hukum sekunder dengan teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini yakni studi dokumen (kepustakaan). Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa keterangan saksi yang penuntutannya dilakukan secara terpisah dipertimbangkan oleh hakim karena telah memberikan keyakinan bagi hakim dalam memutus pelaku bersalah karena melakukan tindak pidana narkotika.Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Saksi, Narkotika Abstract: This article describes and examines the issue of the judge's consideration of the testimony of witnesses whose prosecution is carried out separately in decision number 338/Pid.Sus/ 2021 / Fr. Yyk. This study is a normative legal research that uses a case approach (case approach). The types of legal materials used consist of primary legal materials, and secondary legal materials with data collection techniques used in this study, namely the study of documents (literature). The results of the study and discussion showed that the testimony of witnesses whose prosecution was carried out separately was considered by the judge because it had given confidence to the judge in deciding the perpetrator guilty of committing narcoticscrimes.Keywords: Judge’s Consideration; Sanctions; Narcotics

Keywords

Fakultas Hukum; Hukum Acara Pidana; Pertimbangan Hakim; Saksi; Narkotika

Full Text:

PDF

References

Adjie Pamungkas. 2021. Dialektika Pertimbangan Hakim Perkara Tindak Pidana. Jurnal Verstek, Vol.2, No.2.

Andi Hamzah. 1996. KUHP dan KUHAP. Jakarta: Rineka Cipta.

Bastianto Nugroho. 2017. Perananan Alat Bukti dalam Perkara Pidana dalam Putusan

Hakim menurut KUHAP. Jurnal Hukum Yuridika. Vol. 32, No. 1.

Christian Rompas. 2016. Pemecahan Perkara Pidana (Splitsing) sebagai Upaya

Mempercepat Proses Pembuktian. Jurnal Lex Privatum, Vol. 4, No. 2.

Darwan Prinst. 1998. Hukum Acara Pidana dalam Praktik. Jakarta: Djambatan.

Djoko Prakoso. 1988. Alat Bukti dan Kekuatan Pembuktian di dalam Proses Pidana.

Yogyakarta: Liberty.

Gorby Zefanya Tahitu. 2015. Keberadaan Saksi Mahkota dalam Sistem Peradilan

Pidana Indonesia. Jurnal Lex Crimen. Vol. 4. No. 2.

Hari Sasangka, Lily Rosita, 2003. Hukum Pembuktian dalam Perkara Pidana.

Bandung: Bandar Maju.

Makarao, Moh. Taufik. 2009. Hukum Acara Pidana dalam Teori dan Praktik. Bogor: Ghalia

Indonesia.

Martiman Prodjohamidjojo. 2002. Strategi Memenangkan Perkara. Jakarta: Pradnya

Paramita.

Mukti Arto. 2004. Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama. Yogyakarta:

Pustaka Pelajar.

Nurul Ghufron. 2012. Kedudukan Saksi Dalam Menciptakan Peradilan Pidana Yang Bebas

Korupsi. Jurnal Anti Korupsi, Vol. 2 No. 2.

Peter Mahmud Marzuki. 2014. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media

Group.

Rusli Muhammad. 2006. Potret Lembaga Pengadilan Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo

Persada.

Tiovany Kawengian. 2016. Peranan Keterangan Saksi sebagai Salah Satu Alat Bukti dalam

Proses Pidana menurut KUHAP. Jurnal Lex Privatum. Vol. 4. No.4.

Toddy Anggasakti. 2016. Penggunaan Saksi Mahkota dalam Pembuktian Perkara

Pembunuhan Berencana berdasar Asas Praduga Tidak Bersalah (Presumption of

Innosence). Jurnal Verstek. Vol. 3. No. 2.

Yosmirah Mandasari Saragih. 2021. The Effectiveness of Mahkota Witnesses Evidence on

Narcotics Abuse. International Journal of Law Reconstruction. Vol. 5, No. 1.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.