PERANAN DOKTER JIWA DAN AHLI HUKUM PIDANA DALAM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PERCOBAAN PEMBUNUHAN

Vincensia Mutiara Rengganis, Dara Pustika Sukma

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui urgensi saksi dokter jiwa dan ahli hukum pidana dalam pembuktian tindak pidana percobaan pembunuhan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kasus, yaitu dengan meneliti kasus percobaan pembunuhan dalam Putusan Nomor 152/Pid.B/2023/PN.Pbr. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi dokumen atau kepustakaan. Teknik analisis bahan hukum yang digunakan adalah metode deduktif dengan pola pikir silogisme. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa peranan dokter jiwa dalam pembuktian tindak pidana percobaan pembunuhan adalah menerangkan hal-hal yang masih perlu diketahui oleh hakim atau terkait Visum et Repertum Psikiatrikum yang dibuatnya guna membantu hakim dalam melihat dan menentukan kemampuan bertanggung jawab pada terdakwa. Sementara itu, peranan ahli hukum pidana dalam pembuktian tindak pidana percobaan pembunuhan adalah memberikan keyakinan kepada hakim dalam menentukan kemampuan betanggung jawab pada terdakwa melalui pendapatnya yang didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku.

Keywords

Dokter Jiwa; Ahli Hukum Pidana; Pembuktian; Tindak Pidana Percobaan Pembunuhan

Full Text:

PDF

References

Agus Wahyudi, “Ketika Membunuh Menjadi Sebuah Penyelesaian Sebuah Tinjauan

Fenomenologis Mengenai Tindakan Seseorang Melakukan Pembunuhan,” The Journal

of Society & Media, Vol. 2 No. 1 (2018): 14.

Ahmad Puji Sulistyo Adi. “Peranan Keterangan Ahli Sebagai Alat Bukti dalam Hukum Acara

Pidana,” Jurnal Verstek (2023), 576.

Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana, (Jakarta: Sinar Grafika, 2004), 268-269.

Aska Winarta Putra,”Kajian Tentang Penggunaan Keterangan Ahli Hukum Pidana dalam

Praktik Pembuktian Perkara Pidana,” Diponegoro Law Journal, Vol. 6 No. 2 (2017): 8.

Bambang Poernomo, Operasi Pemberantasan Kejahatan dan Kemanfaatan Ahli Kedokteran

Jiwa, (Jakarta: Bina Aksara, 1984), 60.

Gorby Zefanya Tahitu, “Keberadaan Saksi Mahkota dalam Sistem Peradilan Pidana

Indonesia,”Lex Crimen”, Vol. IV No. 1 (2015): 167.

Hasan Basri Saanin, Psikiater dan Pengadilan, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1983), 45.

Iskandar Yoisangadji, “Kedudukan Hukum Saksi yang Tidak Hadir di Persidangan Sebagai Alat

Bukti dalam Pemeriksaan Perkara Pidana,” Justisia Vol. VII No. 14 (2020): 1017.

Kadek Desy Pramita, I Gusti Ketut Riski Suputra, “Penerapan Sanksi Terhadap Pelaku Tindak

Pidana Pembunuhan Berencana Berdasarkan Putusan Nomor:

/PID.B/2018/PN.DPS,” Jurnal Pacta Sunt Servanda, Vol. 2 No. 2 (2011): 49.

M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang

Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali, (Jakarta: Sinar Grafika, 2000),

R. Soeparmono, Keterangan Ahli & Visum et Repertum dalam Aspek Hukum Acara Pidana,

(Bandung: Mandar Maju, 2002), 65-66.

Rafiqa Qurrata A'yun, “Kualifikasi dan Objektivitas Ahli Dalam Pemeriksaan Perkara Pidana,”

Jurnal Universitas Indonesia (2010): 38.

Santi Wulandari, Sugiharto “Tinjauan Yuridis Peran Dokter Ahli Penyakit Jiwa dalam

Pembuktian Perkara Pidana di Sidang Pengadilan (Studi Putusan Pengadilan Nomor

/Pid.B/2015/PN.Dmk),” Jurnal Ilmiah Sultan Agung, (2022): 408.

Subyantoro, Linguistik Forensik: Sebuah Pengantar, (Sukoharjo: CV Farishma Indonesia,

, 12.

Wahjadi Darmabrata, Adhi Wibowo Nurhidayat, Psikiatri Forensik, (Jakarta: EGC, 2019), 68

Refbacks

  • There are currently no refbacks.