PERANAN DOKTER JIWA DAN AHLI HUKUM PIDANA DALAM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PERCOBAAN PEMBUNUHAN
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Agus Wahyudi, “Ketika Membunuh Menjadi Sebuah Penyelesaian Sebuah Tinjauan
Fenomenologis Mengenai Tindakan Seseorang Melakukan Pembunuhan,” The Journal
of Society & Media, Vol. 2 No. 1 (2018): 14.
Ahmad Puji Sulistyo Adi. “Peranan Keterangan Ahli Sebagai Alat Bukti dalam Hukum Acara
Pidana,” Jurnal Verstek (2023), 576.
Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana, (Jakarta: Sinar Grafika, 2004), 268-269.
Aska Winarta Putra,”Kajian Tentang Penggunaan Keterangan Ahli Hukum Pidana dalam
Praktik Pembuktian Perkara Pidana,” Diponegoro Law Journal, Vol. 6 No. 2 (2017): 8.
Bambang Poernomo, Operasi Pemberantasan Kejahatan dan Kemanfaatan Ahli Kedokteran
Jiwa, (Jakarta: Bina Aksara, 1984), 60.
Gorby Zefanya Tahitu, “Keberadaan Saksi Mahkota dalam Sistem Peradilan Pidana
Indonesia,”Lex Crimen”, Vol. IV No. 1 (2015): 167.
Hasan Basri Saanin, Psikiater dan Pengadilan, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1983), 45.
Iskandar Yoisangadji, “Kedudukan Hukum Saksi yang Tidak Hadir di Persidangan Sebagai Alat
Bukti dalam Pemeriksaan Perkara Pidana,” Justisia Vol. VII No. 14 (2020): 1017.
Kadek Desy Pramita, I Gusti Ketut Riski Suputra, “Penerapan Sanksi Terhadap Pelaku Tindak
Pidana Pembunuhan Berencana Berdasarkan Putusan Nomor:
/PID.B/2018/PN.DPS,” Jurnal Pacta Sunt Servanda, Vol. 2 No. 2 (2011): 49.
M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang
Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali, (Jakarta: Sinar Grafika, 2000),
R. Soeparmono, Keterangan Ahli & Visum et Repertum dalam Aspek Hukum Acara Pidana,
(Bandung: Mandar Maju, 2002), 65-66.
Rafiqa Qurrata A'yun, “Kualifikasi dan Objektivitas Ahli Dalam Pemeriksaan Perkara Pidana,”
Jurnal Universitas Indonesia (2010): 38.
Santi Wulandari, Sugiharto “Tinjauan Yuridis Peran Dokter Ahli Penyakit Jiwa dalam
Pembuktian Perkara Pidana di Sidang Pengadilan (Studi Putusan Pengadilan Nomor
/Pid.B/2015/PN.Dmk),” Jurnal Ilmiah Sultan Agung, (2022): 408.
Subyantoro, Linguistik Forensik: Sebuah Pengantar, (Sukoharjo: CV Farishma Indonesia,
, 12.
Wahjadi Darmabrata, Adhi Wibowo Nurhidayat, Psikiatri Forensik, (Jakarta: EGC, 2019), 68
Refbacks
- There are currently no refbacks.