PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUS PERKARA NARKOTIKA DENGAN KETENTUAN PASAL 183 KUHAP (STUDI PUTUSAN NOMOR 21/PID.SUS/2023/PN.PMN)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian pertimbangan hakim memutus perkara Tindak Pidana Narkotika dalam Putusan Nomor 21/Pid.Sus/2023/PN.Pmn dengan ketentuan Pasal 183 KUHAP. Penelitian ini merupakan penulisan hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan dengan pendekatan yang digunakan, yaitu pendekatan kasus (case approach). Penelitian ini bersumber pada bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder menggunakan teknik pengumpulan bahan hukum studi kepustakaan dengan teknik analisis silogisme bersifat deduksi. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan penulisan hukum ini menunjukkan bahwa pertimbangan Hakim dalam Memutus Perkara Tindak Pidana Narkotika dalam Putusan Nomor 21/Pid.Sus/2023/PN.Pmn sesuai dengan Ketentuan Pasal 183 KUHAP, yaitu hakim mendapatkan keyakinan dengan sekurang-kurangnya dengan 2 (dua) alat bukti yang sah.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Aini, Nur. Dasar Pertimbangan Hakim Menjatuhkan Putusan Melebihi Tuntutan Penuntut Umum dalam Tindak Pidana Narkotika (Studi Putusan Pengadilan Negeri Magelang Nomor: 140/Pid.Sus/2015/PN.MGG). Jurnal Verstek: Bagian Hukum Acara Universitas Sebelas Maret (2018), 202-213.
Alifia, Ummu. Apa Itu Narkotika dan Napza? Semarang: ALPRIN, 2019.
Badan Narkotika Nasional. https://bnn.go.id/presiden-jokowi-jadikan-hani-sebagai-momentum-untuk-semakin-memerangi-penyalahgunaan-dan-peredaran-gelap-narkotika/. Diakses pada tanggal 26 Januari 2024.
Badan Narkotika Nasional. https://ntb.bnn.go.id/sekilas-tentang-hani-2023-hari-anti-narkotika-internasional/. Diakses pada tanggal 26 Januari 2024.
Darmadi, A.A. Sagung Mas Yudiantari. Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Putusan Pidana Bersyarat. Jurnal Advokasi (2018), 179-191.
Dirdjosisworo, Soedjono. Narkotika dan Remaja. Bandung: Alumni, 1983.
Eleanora, F. N. Bahaya Penyalahgunaan Narkotika serta Usaha Pencegahan dan Penanggulangannya. Jurnal Hukum (2011), 439-452.
Fuady, Munir. Teori Hukum Pembuktian Pidana dan Perdata. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2021.
Hiariej, Eddy O.S. Teori dan Hukum Pembuktian. Jakarta: Erlangga, 2012.
Indawati, Syarifah Dewi. Dasar Pertimbangan Hukum Hakim Menjatuhkan Putusan Lepas dari Segala Tuntutan Hukum Terdakwa dalam Perkara Penipuan (Studi Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 24/PID/2015/PT.DPS). Jurnal Verstek (2019), 265-276.
Irianto, Agus, dkk. Survei Nasional Penyalahgunaan Narkoba Tahun 2021. Jakarta Timur: Pusat Penelitian, Data, dan Informasi Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, 2021.
Kartika, Amelia dan Ari Retno Purwanti, “Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana Mati Terhadap Pembunuhan Berencana”. Jurnal Kewarganegaraan, 2020.
Mawey, Andre G. Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Putusan Lepas dari Segala Tuntutan Hukum. Jurnal Lex Crimen (2016), 82-90.
Ngape, Hendrika Beatrix Aprilia. Akibat Hukum Putusan Hakim yang Menjatuhkan Putusan di Luar Surat Dakwaan Penuntut Umum. Justitia Jurnal Hukum (2018), 127-143.
Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Jakarta: KENCANA, 2022.
Refeiater, Ucok Hasian. Penyalahgunaan Narkotika. Jurnal Health & Sport (2011), 67-126.
Wongkar, Vonny A., dan Herlyanty Y. A. Bawole. Syarat Materiil Surat Dakwaan Menurut Pandangan Doktrin serta Praktik Peradilan Pidana. Jurnal Lex Crimen (2021), 140-150.
Yusup dan Resti Okta Sari. Dampak Penyalahgunaan Narkotika dan Obat-Obatan Terlarang Di Masyarakat. Atmosfer: Jurnal Pendidikan, Bahasa, Sastra, Seni, Budaya, dan Sosial Humaniora (2024), 42-47.
Refbacks
- There are currently no refbacks.