PEMENUHAN HAK KORBAN DALAM PENERAPAN DIVERSI ANAK TERHADAP KASUS KEKERASAN PADA PERSPEKTIF KEADILAN RESTORATIF

Farkha Anisah Cahyaningrum, Bambang Santoso

Abstract

Artikel ini menganalisis hukum acara pidana terkait dengan penerapan diversi anak pada kasus kekerasan. Tujuan dari artikel ini adalah untuk mengetahui kesesuaian pertimbangan hakim dalam menerapkan diversi anak pada kasus kekerasan Nomor 2/Pen.Div/2023/PN.Byl sesuai dengan prinsip keadilan restoratif. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan. Pendekatan yang digunakan dalam artikel ini adalah pendekatan kasus. Cara pengumpulan bahan hukum dengan cara studi kepustakaan dengan penggunaan bahan hukum yang meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam menerapkan diversi anak sudah sesuai dengan prinsip keadilan restoratif yang mana penyelesaiannya sudah melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan pada keadaan semula serta memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak dan juga pemenuhan hak korban.

Full Text:

PDF

References

Bariah, Chairul, dkk, “Perluasan Pertanggungjawaban terhadap Tindak Pidana yang Dilakukan

oleh Anak”, Jurnal Hukum Syiah Kuala 1, no.3 (2017).

Krisna, Liza Agnesta, “HASIL PENELITIAN KEMASYARAKATAN SEBAGAI DASAR PERTIMBANGAN

HAKIM DALAM PENGADILAN ANAK”, Jurnal Hukum Samudra Keadilan 10, no.1 (2015).

Marasabessy, Fauzy, “Restitusi bagi Korban Tindak Pidana: Sebuah Tawaran Mekanisme Baru”,

Jurnal Hukum dan Pembangunan 45, no.1 (2015).

Mardjono Reksodiputro, Kriminologi dan Sistem Peradilan Pidana. Jakarta: Pusat Pelayanan

Keadilan dan Pengabdian Hukum Lembaga Kriminologi Universitas Indonesia, 2007.

Muladi dan Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Hukum Pidana. Bandung: PT. Alumni, 2007.

Muladi, HAM dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana. Bandung: Refika Aditama, 2005.

Nasir Djamil, M., Anak Bukan untuk dihukum : catatan pembahasan UU- SPPA. Jakarta: Sinar

Grafika, 2015.

Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dan

Penanganan Anak yang Belum Berumur 12 (dua belas) Tahun

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dalam

Sistem Peradilan Pidana Anak

Peter Mahmud Marzuki, Metode Penelitian Hukum. Bandung: PT Kharisma Putra Utama, 2014.

Pratama, Nasrul Alief, “PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM (RATIO DECIDENDI) TERHADAP

PENJATUHAN PIDANA ANAK PELAKU PENCABULAN”, Jurnal Verstek 10, no.4 (2022).

Priyadi, Gunawan Gathot, Dari mana Anak Meniru Adegan Kekerasan: Kepala Balai

Pemasyarakatan (Bapas) Pekan Baru Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Riau, 2006.

Soetodjo, Wagiati , Hukum Pidana Anak. Bandung: PT Refika Aditama, 2004.

Susanti, Hera, “Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia dan Tinjauannya

menurut Hukum Islam”, Jurnal Legitimasi, 6, no. 2 (2017).

Tarigan, Fetri, “Upaya Diversi Bagi Anak dalam Proses Peradilan”, Jurnal Lex Crimen 4, no. 5

(2015).

Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13

Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban

Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23

tahun 2022 tentang Perlindungan Anak

Wadong, Maulana Hasan, Advokasi dan Hukum Perlindungan Anak. Jakarta: Grasindo, 2000.

Wijaya, Irawan Adi, “Pemberian Restitusi sebagai Perlindungan Hukum Korban Tindak Pidana”,

Jurnal Hukum Dan Pembangunan Ekonomi 6, no. 2 (2018).

Refbacks

  • There are currently no refbacks.