TINJAUAN PERLINDUNGAN TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG MELALUI PUTUSAN RESTITUSI

Puspa Indah Harumi, Bambang Santoso

Abstract

Artikel ini menganalisis pertimbangan hakim dalam kasus tindak pidana eksploitasi orang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kesesuaian pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan restitusi sebagai upaya perlindungan terhadap korban tindak pidana eksploitasi orang dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 dalam Putusan Nomor 771/Pid.Sus/2020/Pn.Mtr. Metode penelitian dalam artikel ini menggunakan penelitian hukum normatif karena mengkaji suatu permasalahan dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus sebagai pendekatan penelitian. Jenis bahan hukum dalam penelitian ini yakni bahan hukum primer yang terdiri dari peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder yang terdiri dari buku serta artikel terkait. Penelitian ini diperoleh hasil bahwa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan restitusi sebagai upaya perlindungan terhadap korban tindak pidana eksploitasi dalam putusan nomor 771/Pid.Sus/2020/Pn.Mtr telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Akan tetapi, dalam amar putusan nomor 771/Pid.Sus/2020/Pn. Mtr mengenai penjatuhan restitusi, para hakim belum mencantumkan dengan jelas mengenai rincian besaran restitusi masing-masing terdakwa, jangka waktu pembayaran restitusi oleh terdakwa, dan penetapan sita harta kekayaan apabila tidak sanggup membayar restitusi sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi Kepada Korban.

Keywords

eksloitasi orang, pertimbangan hakim, eksploitasi orang

Full Text:

PDF

References

Anisa Septiana Santoso. “Implementasi Pemberian Ganti Rugi Dalam Tindak Pidana

Perdagangan Orang (Studi Putusan Nomor 2301/Pid.Sus/2013/PN.TNG Jo.

/PID/2014/PT.BTN).” Universitas Sebelas Maret, 2017. Skripsi.

Bastianto Nugroho. M Roesli. “Analisa Hukum Tindak Pidana Perdagangan Orang (Human

Trafficking).” Jurnal Bina Mulia Hukum 2, no. 1 (2017).

Farhana. Aspek Hukum Perdagangan Orang Di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.

Hamzah, Andi. Hukum Acara Pidana Indonesia (2 Ed.). 2. Jakarta: Sinar Grafika, 2019.

Hariman Satria. Hukum Pidana Khusus. Depok: PT. RajaGrafindo Persada, 2022.

Hottua Pakpahan, Herlinda Manullang, and Ojak Nainggolan. “Analisis Dasar

Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak

Pidana Perusakan Hutan (Studi Putusan No.532/Pid.Sus/2018/PN-PLK).” PATIK :

Jurnal Hukum 08, no. 01 (2019).

Ika Dewi Sartika. Rekonstruksi Pidana Restitusi Dan Pidana Kurungan Pengganti Dalam

Tindak Pidana Perdagangan Orang. Yogyakarta: Penerbit Deepublish, 2020.

Ishaq. Hukum Pidana. Depok: Rajawali Pers, 2020.

Kameswari Dyah T D, dan Bambang Santoso. "Analisis Pertimbangan Dikabulkannya

Restitusi oleh Hakim terhadap Korban Mati (Studi Putusan Nomor:

/PID.B/2020/PN.SMN)." Jurnal Verstek 11, no. 01 (2023).

Lilik Mulyadi. Seraut Wajah Putusan Hakim Dalam Hukum Acara Pidana Di Indonesia.

Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2014.

M Yahya Harahap. Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP Pemeriksaan

Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, Dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar

Grafika, 2005.

Melati Theresia Terok, Vonny A. Wongkar, and Herlyanty Y. A Bawole. “Syarat Mate Surat Dakwaan Menurut Pandangan Doktrin Serta Praktik Peradilan Pidana” X,

no. 2 (2021): 140–50.

Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. 9th ed. Jakarta: PT. Rineka Cipta, n.d.

Muchamad Iksan, Natangsa Surbakti, and dkk. “Fulfilling the Restitution Rights of Crime

Victims: The Legal Practice in Indonesia.” Academic Journal of Interdisciplinary

Studies 12, no. 4 (2023).

Muladi. Hak Asasi Manusia, Politik, Dan Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Badan

Penerbit Universitas Diponegoro, 2002.

Ni'matus Sholikah. "Pemenuhan Hak Restitusi terhadap Korban Tindak Pidana

Pencabulan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014." Jurnal Verstek

, no. 03 (2022).

Paul SinlaEloE. Tindak Pidana Perdagangan Orang. Malang: Setara Press, 2017.

Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2021.

Revy Apriany and Jessy Robby Pranata. “Eksploitasi Anak Pada Keluarga Miskin (Studi

Pekerja Anak Jalanan Di Kecamatan Tanjung Karang Pusat Bandar Lampung).”

Universitas Lampung, 2013.

Rifai, Ahmad. Penemuan Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.

Rohmiati, Devi. “Argumentasi Penilaian Pembuktian Hakim Dalam Menjatuhkan Sanksi

Pidana Penjara Dan Denda Serta Restitusi Dalam Perkara Perdagangan Orang

Secara Bersama-Sama (Studi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor:

/PID.SUS/2014/PN.JAK.TIM).” Universitas Sebelas Maret, 2016. Skripsi.

Salsabila Dewi Vitasari, Salsabila Dewi Vitasari, and Sandra Wijaya. “Pelaksanaan

Pemberian Restitusi Terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang.” Jurnal

Diversi Jurnal Hukum 6 (2020).

Satriadjie Abdee Yossafa. "Pengaturan Pembebanan Restitusi terhadap Pelaku Anak

sebagai Bentuk Pertanggungjawaban Kerugian terhadap Korban Tindak Pidana."

Jurnal Verstek 10 (2022)

Teddy Farhan Touska Nasty. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Perdagangan Orang

Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan

Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan

Korban (Studi Kasus Putusan Nomor 536/Pid.B/2019/Pn.Bdg).” Jurnal Hukum

Dan HAM Wara Sains 2 (2023).

Refbacks

  • There are currently no refbacks.