LEGALITAS KESAKSIAN TESTIMONIUM DE AUDITU DALAM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PENCABULAN ANAK
Abstract
This article analyzes the value and strength of evidence in the use of testimonium de auditu
witnesses in proving the crime of child molestation. Basically, in the KUHAP regulates witnesses and witness
statements, namely that the information given by a witness in a trial must be information that he heard,
saw and experienced himself. The purpose of this article is to prove whether the Pelalawan District Court
decision Number 44/Pid.Sus/2021/Pn Plw is in accordance with the provisions of criminal procedural law.
The research method used is doctrinal or normative legal research. This research is descriptive and applied.
The method for collecting legal materials is by means of literature study and the legal materials used are
primary legal materials and secondary legal materials.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Adami Chazawi. Hukum Pembuktian Tindak Pidana Korupsi. Bandung: PT. Alumni, 2008.
C Djisman, Samosir. “Segenggam Tentang Hukum Acara Pidana.” Segenggam Tentang Hukum Acara Pidana, 2013.
Eddy os. Hiariej. Teori & Hukum Pembuktian. Jakarta: Erlangga, 2012.
Fuady, Munir. Teori Hukum Pembuktian Pidana Dan Perdata. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2012.
Kardono, Kardono, Muhammad Hatta, and Herinawati Herinawati. “ANALISIS YURIDIS PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP SAKSI TESTIMONIUM DE AUDITU (STUDI KASUS JINAYAT NOMOR 7/JN/2021/MS ACEH).” Suloh: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh 11, no. 1 (2023): 74–92.
Kawengian, Tiovany A. “PERANAN KETERANGAN SAKSI SEBAGAI SALAH SATU ALAT BUKTI DALAM PROSES PIDANA MENURUT KUHAP.” Lex Privatum 4 (2016): 30.
Latif, Dedi Hartono. “Peran Alat Bukti Petunjuk Dalam Tindak Pidana Umum Menurut KUHAP.” Lex Administratum 4, no. 3 (2016).
Leden Marpaung. Kejahatan Terhadap Kesusilaan. Jakarta: Sinar Grafika Offset, 2004.
M. Yahya Harahap. Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP, Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, Dan Peninjauan Kembali. Kedua. Jakarta: Sinar Grafika , 2006.
———. Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, Dan Peninjauan Kembali. Sinar Grafika, 2012.
Muhammad Aenur Rosyid, Hoirun Nisa. “Kualitas Kesaksian Testimonium De Auditu Pada Putusan Mahkamah Syar’iyyah Aceh Terhadap Tindak Pidana Perkosaan Anak.” Jurnal Hukum Pidana Islam Al-Jinayah 9 No 1 (2023): 79.
Prameswari, Nitralia, and Sri Wahyuningsih Yulianti. “Kedudukan Alat Bukti Petunjuk Di Ranah Hukum Acara Pidana.” Verstek 3, no. 2 (2015).
Verstek Jurnal Hukum Acara.9
Prodjodikoro, Wirjono. Hukum Acara Pidana Di Indonesia. Bandung: PT Sumur, 1970.
Pusiknas Bareskrim Polri. “Anak Perempuan Lebih Banyak Jadi Korban Kekerasan,” 2023. https://pusiknas.polri.go.id/detail_artikel/anak_perempuan_lebih_banyak_jadi_korban_kekerasan.
ROMANA DIDI EO, Ishak Alfred Tungga, A. Resopijani. “PERAN DAN KEDUDUKAN SAKSI TESTIMONIUM DE AUDITU DALAM PRAKTIK PERADILAN MENURUT HUKUM ACARA PIDANA.” JHO JURNAL HUKUM ONLINE (JHO) 1, no. 5 (2023): 35.
Saepullah, Asep. “PERANAN ALAT BUKTI DALAM HUKUM ACARA PERADILAN.” Mahkamah : Jurnal Kajian Hukum Islam 3, no. 1 (June 8, 2018): 141. https://doi.org/10.24235/mahkamah.v3i1.2748.
Soedirjo. Jaksa Dan Hakim Dalam Proses Pidana. Jakarta: CV. Akademika Pressindo., 1985.
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Amandemen keempat
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara pidana
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Wangke, Asprianto. “Kedudukan Saksi De Auditu Dalam Praktik Peradilan Menurut Hukum Acara Pidana.” LEX CRIMEN 6, no. 6 (2017).
Windri Anggraini Barokah, Ridho Mahargyo. “PENERAPAN HUKUM PEMBUKTIAN SAKSI TESTIMONIUM DE AUDITU SEBAGAI ALASAN PENGAJUAN KASASI PENUNTUT UMUM DALAM PERKARA PENGGUGURAN KANDUNGAN.” Jurnal Verstek 3 No 1 (2015): 89
Refbacks
- There are currently no refbacks.