PERTIMBANGAN HAKIM MEMUTUS PERKARA TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DENGAN BARANG BUKTI NIHIL (STUDI PUTUSAN NOMOR 929/PID.B/2023/PN LBP)

Allodya Sukma, Bambang Santoso

Abstract

Artikel ini menganalisis hukum acara pidana terkait dengan pertimbangan hakim memutus perkara tindak pidana penganiayaan dengan barang bukti nihil dalam Putusan Nomor 929/Pid.B/2023/PN Lbp berdasarkan ketentuan Pasal 183 KUHAP. Majelis Hakim mempertimbangkan setidaknya dua alat bukti dalam menemukan kebenaran tindak pidana yang terjadi untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa. Tujuan artikel ini adalah untuk membuktikan apakah pertimbangan hakim dalam memutus perkara penganiayaan dalam Putusan Nomor 929/Pid.B/2023/PN Lbp telah sesuai dengan ketentuan Pasal 183 KUHAP. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Penelitian ini bersifat perskriptif dan terapan. Cara pengumpulan bahan hukum dengan cara studi kepustakaan dan bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer dan sekunder. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan untuk menjawab permasalahan dapat disimpulkan bahwa Pertimbangan hakim dalam memutus sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 183 KUHAP yaitu hakim dalam menjatuhkan pidana kepada terdakwa telah mempertimbangkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah yaitu keterangan saksi, surat berupa visum et repertum Nomor: Um.01.01/xv/4.4.9/159/2023 dan keterangan terdakwa, ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.

Full Text:

PDF

References

A. Pangkerego & Vicky F. Taroreh. "Pengambilan Putusan Pengadilan Dalam

Pemeriksaan Perkara Pidana Berdasarkan KUHAP". Jurnal Lex Administratum 8,

no. 4 (2020): 126-130.

Alwan Hadiyanto. "Kedudukan Barang Bukti dalam Pembuktian Perkara Pidana (Studi

Putusan Nomor 31/Pid.Anak/PN PL)". Jurnal Petita 1, no. 2 (2019): 275-296.

Bambang Waluyo, Sistem Pembuktian Dalam Peradilan di Indonesia. Jakarta: Sinar

Grafika, 1992.

Fabritio Ferdinand Gumeleng, Jolly Ken Pongoh & Revy Korah. "Kajian Yuridis Terhadap

Putusan Hakim Dalam Suatu Perkara Pidana Ditinjau Dari PasaL 183 KUHAP".

Jurnal Lex privatum, (2021): 7-8.

Heri Tahir & Dian Eka Safitri. "Kedudukan Barang Bukti Terhadap Putusan Pengadilan

Dalam Penyelesaian Perkara Pidana Pembunuhan di Pengadilan Negeri Barru".

Jurnal Supremasi 8, no. 1, (2018): 36–47.

Https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2023/02/24/publik-kecampenganiayaan-

ini-tren-kasusnya-dalam-lima-tahun-terakhir-di-indonesia, diakses pada tanggal 24

Februari 2023.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Mangiliwati Winardi & Tri Wahyuni. "Kedudukan Visum Et Repertum Sebagai Alat Bukti

Surat". Jurnal Verstek 3, no. 1 (2015): 64.

Marcelino Imanuel Makalew, Ruddy R. Watulingas & Diana R. Pangemanan. "Substansi

Barang Bukti Dalam Hukum Pembuktian Pada Peradilan Pidana". Jurnal Lex

Privatum no.8 (2021): 100–109.

Martiman Prodjohamidjojo, Sistem Pembuktian dan Alat-Alat Bukti. Jakarta: Ghalia

Indonesia, 2005.

Okty Risa Makartia. "Perspektif Teoritis Pertimbangan Hakim Menjatuhkan Pidana Di

Bawah Tuntutan Penuntut Umum Dalam Perkara Penganiayaan Berat". Jurnal

Verstek 4, no. 2 (2016): 174-176.

Rusli Muhammad, Hukum Acara Pidana Kontemporer. Jakarta: Citra Aditya Bakti, 2007,

Syahid Prakoso & Bambang Santoso. "Kesesuaian Penggunaan Dakwaan Subsidair Oleh

Penuntut Umum Dalam Perkara Korupsi Pengadaan Barang Dan Jasa Dengan

Ketentuan KUHAP (Studi Putusan Nomor 44/Pid.SusTpk/2018/PN Mdn)". Jurnal

Verstek 10, no. 1 (2022): 50-58.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Desember 1981. Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 1981

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Refbacks

  • There are currently no refbacks.