TELAAH RATIO DECIDENDI MAHKAMAH AGUNG MENGABULKAN PERMOHONAN KASASI PENUNTUT UMUM DALAM PERKARA PENGGELAPAN

Azzahra Healtiane Nuryanta, Bambang Santoso

Abstract

Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian pertimbangan Majelis Hakim Mahkamah Agung yang menerima permohonan kasasi Penuntut Umum terhadap putusan lepas dari segala tuntutan hukum dalam perkara penggelapan dengan ketentuan Pasal 253 ayat (1) KUHAP dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 772 K/Pid/2022. Penelitian hukum ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan dengan menggunakan pendekatan studi kasus. Sumber bahan hukum penelitian ini terdiri atas bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi kepustakaan. Teknik analisis bahan hukum yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah metode silogisme dengan pola berpikir deduktif. Hasil penelitian yang didapatkan yaitu pertimbangan Mahkamah Agung mengabulkan alasan kasasi Penuntut Umum telah sesuai dengan Pasal 253 ayat (1) KUHAP. Penuntut Umum dapat membuktikan alasan kasasi yang diajukannya, yakni apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya sebagaimana diatur Pasal 253 ayat (1) huruf a KUHAP. Oleh sebab itu, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum dengan membatalkan putusan Pengadilan Negeri, menyatakan Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penggelapan, dan menjatuhkan pidana atas perbuatan Terdakwa.

Keywords

Kasasi; Mahkamah Agung; Penggelapan

Full Text:

PDF

References

Alam, Yoga Saputra, Erlina B, dan Anggalana. “Analisis Putusan terhadap Pelaku Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan (Studi Putusan Nomor 431/Pid.B/2020/PN Tjk)”. Jurnal Pro Justitia (JPJ) 2, no. 1 (2021)

Hamzah, Andi. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.

Harahap, M. Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

Kusumaningrum, Betty, dan Edy Herdyanto. “Analisis Pertimbangan Hakim Mahkamah Agung Dalam Mengadili Permohonan Kasasi Penggelapan”. Jurnal Verstek 5, no. 1. (2017)

Maududi, Ali Akbar. “Kesesuaian Alasan Kasasi Penuntut Umum Terhadap Putusan Bebas Judex Factie Dengan Pasal 253 Ayat (1) Kuhap (Studi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2644 K/Pid.Sus/2016)”. Jurnal Verstek 9, no. 1 (2021)

Mauli, Chandra Adi, dan Kristiyadi. “Pembuktian Dakwaan Alternatif Penuntut Umum Pada Tindak Pidana Penipuan (Studi Putusan Pengadilan Negeri Surakarta No. 84/Pid.B/2015/PN.Skt)". Jurnal Verstek 4, no. 5 (2015)

Mulyadi, Lilik. Hukum Acara Pidana. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2007.

Mulyadi, Lilik. Seraut Wajah Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2010.

Muntaha. “Problematika Lembaga Mahkamah Agung dalam Penegakan Hukum di Indonesia”. Jurnal Hukum & Pembangunan 49, no. 3 (2019)

Putusan Mahkamah Agung Nomor 772 K/Pid/2022

Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 1694/Pid.B/2021/PN Mdn

Renggong, Ruslan. Hukum Pidana Khusus Memahami Delik-delik di Luar KUHP Edisi Revisi. Jakarta: Kencana, 2022.

Ridha, Muhammad. “Efektivitas Kasasi Demi Kepentingan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana”. LEX Renaissan 1, no. 6 (2021)

Samosir, C. Djisman. Hukum Acara Pidana (Edisi Revisi 2023). Bandung: Penerbit Nuansa Aulia, 2023.

Tambun, Joel CH, dan Muhammad Rustamaji. “Restorative Justice Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Pidana”. Jurnal Verstek 4, no. 11 (2023)

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP)

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Wijaya, Nugraha Wisnu. “Pengajuan Kasasi Penuntut Umum Terhadap Putusan Bebas Oleh Judex Facti Dan Pertimbangan Judex Juris Memutus Perkara Narkotika”. Jurnal Verstek 8, no. 2 (2020)

Refbacks

  • There are currently no refbacks.