RATIO DECIDENDI DALAM MENJATUHKAN HUKUMAN TERHADAP TERDAKWA TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN LUKA BERAT
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Adami Chazawi, Hukum Pembuktian Tindak Pidana Korupsi, Bandung: PT. Alumni, 2008.
Ahmad Rifai’I, Penemuan Hukum Oleh Hakim Dalam Perspektif Hukum Progresif, Jakarta
: Sinar Grafika, 2010.
Andi Hamzah, Terminologi Acara Pidana, Jakarta: Sinar Grafika, 2009.
Fauziah. M, Anwita, Ridho, Mubarak & Trisna, Wessy. “Implementasi Tindak Pidana
Ringan Dalam Kasus Penganiayaan”. Juncto Jurnal Ilmu Hukum. (2019).
I Kadek Agus Wirawan, I Nyoman Sujana. “ Tindak Pidana Penganiayaan Yang
Mengakibatkan Matinya Seseorang “. Jurnal Analogi Hukum. (2019).
J.M. Van Bammel, Politik Hukum Pidana, Depok : PT. Raja Grafindo Persada, 1997.
Kartika Irwanti, Nur Rochaeti, dan Pujiyono. “Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan
Sanksi Pidana Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Kekerasan (Putusan Nomor.
/Pid.Sus/A/2015/PN.CN)”. Diponegoro Law. Jurnal. (2016).
Leden Marpaung, Tindak Pidana Terhadap Nyawa dan Tubuh, Jakarta: Sinar Grafika,
Marco Yoel Simamora Manalu. “Pertimbangan Hakim Terhadap Hal yang Memberatkan
Pada Tindak Pidana Penganiayaan yang Menyebabkan Luka Berat”. Jurnal Verstek.
(2022).
Nafi Mubarok. “Penemuan Hukum Sebagai Pertimbangan Sosiologis Hakim Agama
Dalam Menerapkan Hukum”. Al- Qānūn : Jurnal Pemikiran dan Pembaharuan
Hukum Islam. (2014).
Nurhafifah dan Rahmiati. “Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Pidana Terkait Hal
Yang Memberatkan Dan Meringankan Putusan”. Kanun Jurnal Ilmu Hukum. (2015).
Okky Rista Makarita. “Perspektif Teoritis Pertimbangan Hakim Menjatuhkan Pidana Di
Bawah Tuntutan Penuntut Umum Dalam Perkara Penganiayaan Berat”. Jurnal
verstek. (2016).
Peter Mahmud Marzuki, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media,
Prasetyo Margono. “Tindakan penganiayaan terhadap pelaku kejahatan”. Jurnal
Independent. (2016).
Putusan Pengadilan Negeri Surakarta (Nomor 125/Pid.B/2020/PN.Skt).
Rusli Muhammad, Hukum Acara Pidana Kontemporer, Bandung : Citra Aditya Bakti,
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Refbacks
- There are currently no refbacks.