RATIO DECIDENDI DALAM MENJATUHKAN HUKUMAN TERHADAP TERDAKWA TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN LUKA BERAT

Naufal Zharif Anggara, Muhammad Rustamaji

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim yang menjatuhkan putusan terhadap terdakwa dalam perkara tindak pidana penganiayaan yang menimbulkan luka berat sesuai Pasal 351 ayat (2) KUHP dan mengetahui jenis-jenis pidana. alat bukti yang digunakan dalam proses persidangan sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan diterapkan dengan studi kasus. Teknik yang digunakan untuk mengumpulkan bahan hukum primer dan sekunder adalah dengan mempelajari dokumen atau bahan pustaka. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan terlihat bahwa pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan di persidangan harus berdasarkan pertimbangan yuridis dan non yuridis. Hakim juga dalam mengambil keputusan harus berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti yang sah. Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum mengajukan alat bukti berupa keterangan saksi-saksi pada saat penganiayaan terjadi, surat visum et repertum yang diberikan oleh dokter dari rumah sakit, dan terakhir keterangan terdakwa sendiri. Penilaian terhadap alat bukti yang diajukan dalam persidangan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP

Keywords

Pertimbangan Hakim, Bukti, Kejahatan, Penganiayaan, Luka Berat.

Full Text:

PDF

References

Adami Chazawi, Hukum Pembuktian Tindak Pidana Korupsi, Bandung: PT. Alumni, 2008.

Ahmad Rifai’I, Penemuan Hukum Oleh Hakim Dalam Perspektif Hukum Progresif, Jakarta

: Sinar Grafika, 2010.

Andi Hamzah, Terminologi Acara Pidana, Jakarta: Sinar Grafika, 2009.

Fauziah. M, Anwita, Ridho, Mubarak & Trisna, Wessy. “Implementasi Tindak Pidana

Ringan Dalam Kasus Penganiayaan”. Juncto Jurnal Ilmu Hukum. (2019).

I Kadek Agus Wirawan, I Nyoman Sujana. “ Tindak Pidana Penganiayaan Yang

Mengakibatkan Matinya Seseorang “. Jurnal Analogi Hukum. (2019).

J.M. Van Bammel, Politik Hukum Pidana, Depok : PT. Raja Grafindo Persada, 1997.

Kartika Irwanti, Nur Rochaeti, dan Pujiyono. “Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan

Sanksi Pidana Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Kekerasan (Putusan Nomor.

/Pid.Sus/A/2015/PN.CN)”. Diponegoro Law. Jurnal. (2016).

Leden Marpaung, Tindak Pidana Terhadap Nyawa dan Tubuh, Jakarta: Sinar Grafika,

Marco Yoel Simamora Manalu. “Pertimbangan Hakim Terhadap Hal yang Memberatkan

Pada Tindak Pidana Penganiayaan yang Menyebabkan Luka Berat”. Jurnal Verstek.

(2022).

Nafi Mubarok. “Penemuan Hukum Sebagai Pertimbangan Sosiologis Hakim Agama

Dalam Menerapkan Hukum”. Al- Qānūn : Jurnal Pemikiran dan Pembaharuan

Hukum Islam. (2014).

Nurhafifah dan Rahmiati. “Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Pidana Terkait Hal

Yang Memberatkan Dan Meringankan Putusan”. Kanun Jurnal Ilmu Hukum. (2015).

Okky Rista Makarita. “Perspektif Teoritis Pertimbangan Hakim Menjatuhkan Pidana Di

Bawah Tuntutan Penuntut Umum Dalam Perkara Penganiayaan Berat”. Jurnal

verstek. (2016).

Peter Mahmud Marzuki, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media,

Prasetyo Margono. “Tindakan penganiayaan terhadap pelaku kejahatan”. Jurnal

Independent. (2016).

Putusan Pengadilan Negeri Surakarta (Nomor 125/Pid.B/2020/PN.Skt).

Rusli Muhammad, Hukum Acara Pidana Kontemporer, Bandung : Citra Aditya Bakti,

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.