PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA NARKOTIKA JENIS NEW PSYCHOACTIVE SUBSTANCES

Aurelia Neyshanda Dascha Wibawa, Muhammad Rustamaji

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pertimbangan hakim dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika Baru Psikoaktif pada Putusan Nomor 983/Pid.Sus/2023/PN Tng ditinjau dari perspektif teori rasio memutuskan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Sifat penelitian ini adalah perskriptif dan terapan. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang dipakai dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan. Teknik analisis bahan hukum yang digunakan adalah metode silogisme dengan pola pikir deduktif, yaitu berpangkal dari premis mayor dan premis minor yang kemudian ditarik kesimpulan. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pemidanaan bagi pengedar pada Putusan Nomor 983/Pid.Sus/2023/PN Tng sesuai dengan perspektif teori rasio keputusan.

Keywords

New Psychoactive Substances; Penegakan Hukum; Pertimbangan Hakim; Tindak Pidana Narkotika

Full Text:

PDF

References

Ahmad Rifai, Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Perspektif Hukum Progresif. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.

Basuki. “Menanggulangi Tindak Pidana Narkotika Dihubungkan Dengan Tujuan

Pemidanaan.” AKTUALIA: Jurnal Hukum vol. 1 no. 1 (2018): 77.

Faisal dan Muhammad Rustamaji, Hukum Pidana Umum. Yogyakarta: Penerbit Thafa Media, 2020.

Gusti Ayu Novira Santi, Ni Putu Rai Yuliartini, dan Dewa Gede Sudika Mangku. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika di Kabupaten Buleleng.” Jurnal Komunitas vol. 2 no. 3 (2019): 218.

Ivana Gisela Ardelia. “Ratio Decidendi Mahkamah Agung Membatalkan Putusan Judex Factie dan Mengadili Sendiri dalam Perkara Narkotika.” Jurnal Verstek vol. 11 no. 2.

Lisa, Deassy Jacomina Anthoneta Hehanussa, dan Yonna Beatrix Salamor. “Penegakan Hukum Terhadap Peredaran Narkotika Jenis New Psychoactive Substances di Indonesia.” TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum vol. 3 no. 3 (2023): 291-292.

M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum Edisi Revisi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2022.

Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 983/Pid.Sus/2023/PN Tng.

Rusli Muhammad, Hukum Acara Pidana Kontemporer. Jakarta: Citra Aditya Bakti, 2007.

Sofia Biloro. “Kekuatan Alat Bukti Keterangan Ahli dalam Pembuktian Perkara Pidana Menurut KUHAP.” Jurnal Lex Crimen vol. 7 no. 1 (2018): 96-103.

Wahyu Sari Asih. “Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Putusan Pidana Kekerasan Terhadap Anak (Studi Putusan Nomor 166/Pid.Sus/2016/PN Pwt).” Jurnal Verstek vol. 9 no. 2 (2021): 280-288.

Zindi Anggreini. “Dasar Pertimbangan Hukum Hakim dalam Menjatuhkan Pidana Pada Perkara Pembantuan Pembunuhan Berencana (Studi Putusan Nomor 41/Pid.Sus/2021/PN Bil).” Jurnal Verstek vol. 10 no. 2 (2022).

Refbacks

  • There are currently no refbacks.