PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA NARKOTIKA JENIS NEW PSYCHOACTIVE SUBSTANCES
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Ahmad Rifai, Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Perspektif Hukum Progresif. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
Basuki. “Menanggulangi Tindak Pidana Narkotika Dihubungkan Dengan Tujuan
Pemidanaan.” AKTUALIA: Jurnal Hukum vol. 1 no. 1 (2018): 77.
Faisal dan Muhammad Rustamaji, Hukum Pidana Umum. Yogyakarta: Penerbit Thafa Media, 2020.
Gusti Ayu Novira Santi, Ni Putu Rai Yuliartini, dan Dewa Gede Sudika Mangku. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika di Kabupaten Buleleng.” Jurnal Komunitas vol. 2 no. 3 (2019): 218.
Ivana Gisela Ardelia. “Ratio Decidendi Mahkamah Agung Membatalkan Putusan Judex Factie dan Mengadili Sendiri dalam Perkara Narkotika.” Jurnal Verstek vol. 11 no. 2.
Lisa, Deassy Jacomina Anthoneta Hehanussa, dan Yonna Beatrix Salamor. “Penegakan Hukum Terhadap Peredaran Narkotika Jenis New Psychoactive Substances di Indonesia.” TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum vol. 3 no. 3 (2023): 291-292.
M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum Edisi Revisi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2022.
Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 983/Pid.Sus/2023/PN Tng.
Rusli Muhammad, Hukum Acara Pidana Kontemporer. Jakarta: Citra Aditya Bakti, 2007.
Sofia Biloro. “Kekuatan Alat Bukti Keterangan Ahli dalam Pembuktian Perkara Pidana Menurut KUHAP.” Jurnal Lex Crimen vol. 7 no. 1 (2018): 96-103.
Wahyu Sari Asih. “Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Putusan Pidana Kekerasan Terhadap Anak (Studi Putusan Nomor 166/Pid.Sus/2016/PN Pwt).” Jurnal Verstek vol. 9 no. 2 (2021): 280-288.
Zindi Anggreini. “Dasar Pertimbangan Hukum Hakim dalam Menjatuhkan Pidana Pada Perkara Pembantuan Pembunuhan Berencana (Studi Putusan Nomor 41/Pid.Sus/2021/PN Bil).” Jurnal Verstek vol. 10 no. 2 (2022).
Refbacks
- There are currently no refbacks.