PERTIMBANGAN HAKIM MEMUTUS PRAPERADILAN SAH TIDAKNYA PENGHENTIAN PENYIDIKAN PERKARA DUGAAN KORUPSI (STUDI PUTUSAN NO. 1/PID.PRA/2022/PN KLN)

Aprillia Ayu Anisa, Bambang Santoso

Abstract

Abstrak: Artikel ini menganalisis hukum acara pidana terkait dengan kesesuaian pertimbangan hakim memutus praperadilan sah tidaknya penghentian penyidikan perkara dugaan korupsi dalam Putusan Nomor 1/Pid.Pra/2022/PN Kln. Kewenangan praperadilan merupakan wewenang pengadilan negeri yang diatur pada Bab X tentang Wewenang Pengadilan untuk Mengadili Pasal 77 hingga Pasal 83 KUHAP. Tujuan artikel ini adalah untuk mengetahui kesesuaian pertimbangan hakim memutus praperadilan sah tidaknya penghentian penyidikan perkara dugaan korupsi dalam Putusan Nomor 1/Pid.Pra/2022/PN Kln dengan ketentuan KUHAP. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Penelitian ini bersifat preskriptif. Teknik pengumpulan bahan hukum dengan menggunakan studi kepustakaan dan jenis bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer dan sekunder. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan untuk menjawab permasalahan dapat disimpulkan bahwa pertimbangan hakim dalam memutus praperadilan sah tidaknya penghentian penyidikan perkara dugaan korupsi dalam Putusan Nomor 1/Pid.Pra/2022/PN Kln telah sesuai dengan ketentuan Pasal 77 KUHAP karena merupakan wilayah hukum Pengadilan Negeri Klaten dan objek praperadilan terkait sah tidaknya penghentian penyidikan. Pertimbangan hakim dalam menentukan legal standing LP3HI sebagai pihak ketiga didasarkan pada statusnya sebagai badan hukum dan keabsahannya sebagai pemohon.
Kata Kunci: Pertimbangan Hakim; Praperadilan; Sah Tidaknya Penghentian Penyidikan; Korupsi.
Abstract: This article analyzez the criminal procedural law related to the suitability of legal consideration of the judge to decide pretrial whether or not the termination of investigations into cases of alleged corruption Verdict Number 1/Pid.Pra/2022/Pn Kln. Pretrial authority is the authority of district court which is regulated in Chapter X on the Authority of the Court to Adjudicate Article 77 to Article 83 of the Criminal Procedure Code. The purpose of this article is to determine the suitability of legal consideration of the judge to decide pretrial whether or not the termination of investigations in Verdict Number 1/Pid.Pra/2022/Pn Kln with provisions of the Criminal Procedure Code. The research method used is normative legal research. This research is prescriptive. The techniques used in collecting legal materials is literature study and the types of legal materials used are primary and secondary legal materials. Based on the results of the research and discussion to answer the problem, the judge’s consideration in deciding whether or not the termination of investigations into cases of alleged corruption in Verdict Number 1/Pid.Pra/2022/PN Kln is in accordance with the provisions of Article 77 of the Criminal Procedure Code because it is the jurisdiction of The Klaten District Court an the object of the pretrial is related to the whether or not the termination of investigations. The judge’s consideration in determining LP3HI’s legal standing as a third parties is based on its status as a legal entity and validity as an applicant.
Keywords: Judge’s Consideration; Pretrial; Whether or Not the Termination of Investigations; Corruption.

Keywords

Judge’s Consideration; Pretrial; Whether or Not the Termination of Investigations; Corruption.

Full Text:

PDF

References

Bayu, Dimas. “ICW: Penindakan Kasus Korupsi Meningkat pada 2022”. https://dataindonesia.id/varia/detail/icw-penindakan-kasus-korupsi-meningkat-pada-2022. Diakses pada tanggal 30 Oktober 2023. Harahap, M. Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika, 2019. Khotimah, Latifatul. “Pra Peradilan Tindakan Penghentian Penyidikan dalam Perkara Penipuan (Studi Putusan Nomor: 70/Pid.Pra/2015/PN Jkt Sel).” Jurnal Verstek, Vol. 6 No.2 (2018): 25-36, https://jurnal.uns.ac.id/verstek/article/view/39158/25833. Makarewa, Irene Trinita, Debby Telly Antow, dan Daniel F. Aling. “Analisis Penghentian Penyidikan dan Penuntutan Berdasarkan KUHAP.” Lex Crimen Vol. X, No. 9 (2021): 87-96, Vol. 10 No. 9 (2021): Lex Crimen. Manan, Abdul. Etika Hakim dalam Menyelenggarakan Peradilan: Suatu Kajian dalam Sistem Peradilan Islam, cet.ke-1. Jakarta: Prenada Media Group, 2007. Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum Edisi Revisi, cet.ke-13. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2017. Nuhana. “Penjelasan Hukum tentang “Pihak Ketiga yang Berkepentingan” dalam Hukum Acara Pidana di Indonesia.” Jurnal Studi Hukum Pidana, Vol. I No. I (2021): 24-33, https://www.neliti.com/publications/333049/penjelasan-hukum-tentang-pihak-ketiga-yang-berkepentingan-dalam-hukum-acara-pida. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan. Prastowo, Bayu. “Permohonan Praperadilan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Selaku Pihak Ketiga terhadap Berlarut-Larutnya Penyidikan (Studi Kasus Putusan Nomor 01/Pra/2012/PN.Bi).” Jurnal Verstek Vol. 1, No. 1 (2013): 23-38. https://jurnal.uns.ac.id/verstek/article/view/38787/25667. Pratiwi, Nur Ayu. “Penetapan Tersangka Korupsi oleh KPK Tanpa Bukti Permulaan yang Cukup sebagai Dasar Permohonan Praperadilan ditinjau dari Asas Due of Process (Studi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 32/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel).” Jurnal Verstek, Vol. 5 No. 3 (2017): 158-168, https://jurnal.uns.ac.id/verstek/article/view/33534/22128. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. Putusan Pengadilan Negeri Klaten Nomor 1/Pid.Pra/2022/PN Kln. Ramiyanto. “Sah atau Tidaknya Penetapan Tersangka sebagai Objek Gugatan Praperadilan.” Jurnal Yudisial Vol. 8, No. 2 (2015): 167-189, https://doi.org/10.29123/jy.v8i2.51. Sebayang, Sahri. “Praperadilan sebagai Salah Satu Upaya Perlindungan Hak-Hak Tersangka dalam Pemeriksaan di Tingkat Penyidikan (Studi Pengadilan Negeri Medan).” Jurnal Hukum Kaidah Vol. 19 No. 2 (2020): 329-383, https://jurnal.uisu.ac.id/index.php/jhk/article/view/2445. Tanubroto, S. Peranan Praperadilan dalam Hukum Acara Pidana. Bandung: Alumni, 1984. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.