PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM MENYELESAIKAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA

Raflisyah Surya Dwianto, Ismawati Septiningsih

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kelebihan dan implementasi yang didapatkan dari isu hukum mengenai penanganan tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan restorative justice. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan dengan pendekatan studi kasus (case study). Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder, dengan cara studi pustaka dokumen atau bahan pustaka, dan teknik analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme dan interpretasi dengan menggunakan pola berfikir deduktif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat dipahami bahwa pengimplementasian tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan restorative justice dapat dilakukan apabila telah terpenuhinya syarat-syarat yang terdapat didalam BAB IV Penuntutan Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan Keadilan Restorasi sebagai pelaksanaan asas dominus litis jaksa sedangkan kelebihan dilakukannya pengimplementasian penyelesaian penanganan tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan restorative justice ini salah satunya untuk menghindari stigmatisasi masyarakat.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.