TINJAUAN PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN PIDANA PENGAWASAN PADA PERKARA PERSETUBUHAN ANAK

Aprilia Dwi Arika, Arsyad Aldyan

Abstract

Artikel ini mengidentifikasi hukum acara pidana terkait dengan tinjauan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana pengawasan terhadap Anak yang berhadapan dengan hukum pada perkara persetubuhan anak. Tujuan artikel ini adalah untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana pengawasan pada perkara persetubuhan anak dalam Putusan Nomor 11/Pid.Sus-Anak/2022/Pn Wng. Jenis penelitian hukum ini yaitu penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dengan pendekatan penelitian menggunakan pendekatan kasus. Jenis bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer dan sekunder dengan teknik pengumpulan bahan hukum tersebut melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana pengawasan pada Putusan Nomor 11/Pid.Sus Anak/2022/Pn.Wng didasarkan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, karena hakim menjatuhkan sanksi kepada Anak dengan mengutamakan prinsip peradilan pidana anak. Bahwasannya, Anak masih mempunyai masa depan yang panjang sehingga Anak dapat memperbaiki kehidupannya di masa mendatang. Dengan demikian, Anak yang melakukan tindak pidana tersebut mendapatkan sanksi khusus sesuai dengan ketentuan yang tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Keywords

Child Sexual Intercourse; Judge's Consideration; Criminal Supervision

Full Text:

PDF

References

Al Rasyid, Afif Falady. “PERTIMBANGAN HAKIM PENGADILAN NEGERI SURAKARTA DALAM MEMUTUS PERKARA PERSETUBUHAN OLEH ANAK”. Jurnal Verstek 11, no. 2 (2023): 255, https://doi.org/10.20961/jv.v11i2.71500 Br Perangin Angin, Arty Sriwahyuni, Made Sugi Hartono, dan I Nengah Suastika. “ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN OLEH ANAK TERHADAP ANAK ATAS DASAR SUKA SAMA SUKA BERDASARKAN PRINSIP KEPENTINGAN TERBAIK BAGI ANAK (STUDI PUTUSAN NOMOR 8/PID.SUS/2021/PN SGR)”. E-Journal Komunikasi Yustisia 5 no. 3 (2022): 148, https://doi.org/10.23887/jatayu.v5i3.51895 Dachi, Lishidayanti. “ANALISIS HUKUMAN KEPADA ANAK PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN MEMAKSA ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN (STUDI PUTUSAN NOMOR 5/PID.SUS.ANAK/2017/PN TRT)”. Jurnal Panah Hukum 2 no. 1 (2023): 103, https://jurnal.uniraya.ac.id/index.php/Jph Dewi, A. A. Risma Purnama, I Nyoman Sujana, dan I Nyoman Gede Sugiartha, “Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Di Bawah Umur”. Jurnal Analogi Hukum 1 no. 1 (2019): 11-15, http://dx.doi.org/10.22225/.1.1.1452.11-15 Faisal dan Muhammad Rustamaji. Hukum Pidana Umum. Yogyakarta: Thafa Media, 2020. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum Edisi Revisi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2013. Muhammad, Rusli. Hukum Acara Pidana Kontemporer. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2007. Mulyadi, Lilik. Hukum Acara Pidana (Suatu Tinjauan Khusus Terhadap Surat Dakwaan, Eksepsi, dan Putusan Peradilan). Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2007. Neherta, Meri. Intervensi Pencegahan Kekerasan Seksual Terhadap Anak. Padang: Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Andalas, 2017. Pramudyani, Dwi. “PEMIDANAAN DI BAWAH ANCAMAN PIDANA MINIMUM KHUSUS PADA PERKARA PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM PROGRESIF (STUDI PUTUSAN NOMOR 235/PID.SUS/2018/PN MKD)”. Jurnal Ilmu Hukum 5 no. 2 (2022): 178-188, 10.24246/alethea.vol5.no2.p171-188. Sianipar, Samuel Mulyadi, July Esther, dan Jinner Sidauruk. “DASAR PERTIMBANGAN HAKIM MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK YANG DILAKUKAN SECARA BERULANG KALI (STUDI PUTUSAN NOMOR: 398/Pid.Sus/2018/PN Mdn)”. Patik: Jurnal Hukum 08 no. 1 (2019): 58, https://ejournal.uhn.ac.id/index.php/patik. Soesilo, R. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1980. Sukarna, Kadi. Alat Bukti Petunjuk Menurut KUHAP dalam Perspektif Teori Keadilan. Semarang: UNNES PRESS, 2016. Tongat, Bastianto Nugrono, dan Supolo Satyo Wibowo. “Tinjauan Yuridis terhadap tindka Pidana Persetubuhan dengan Kekerasan pada Anak”. Al-Manhaj: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam 4 no. 2 (2022): 297-306, 10.37680/almanhaj.v412.1861. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Refbacks

  • There are currently no refbacks.