KOHERENSI BARANG BUKTI ELEKTRONIK DALAM UU ITE DAN KUHAP SEBAGAI PERTIMBANGAN HAKIM

Kevin Athallah Lazuardi, Bambang Santoso

Abstract

Penelitian hukum ini menganalisis pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana penjara dalam tindak pidana ujaran kebencian melalui siaran langsung. Tujuan penelitian hukum ini adalah untuk mengetahui apakah pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana penjara kepada terdakwa dalam perkara ujaran kebencian melalui siaran langsung telah sesuai dengan ketentuan Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum normatif dengan sifat preskriptif dan menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non-hukum yang dikumpulkan dan kemudian dianalisis dengan teknik analisis deduksi silogisme. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam memutus pidana penjara telah sesuai dengan Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan telah memenuhi Pasal 183 KUHAP.

Keywords

Judge's Consideration; Electronic Information and Transaction; Criminal Procedure Code

Full Text:

PDF

References

Alfandi, Alfian, and Fadli A. Natsif. 2022. "Kekuatan Keterangan Saksi Verbalisan Ditinjau Dari Segi Pembuktian." Alauddin Law Development Journal Vol. 4 (1): 133-146. Ahmad Puji Sulistyo Adi, Itok Dwi Kurniawan. "Peranan Keterangan Ahli Sebagai Alat Bukti Dalam Hukum Acara Pidana" Verstek 11 No. 4 (2023): 575-582. Andi Hamzah, Irhan Dahlan. Surat Dakwaan. Bandung: Penerbit Alumni, 1987. Andi Muhammad Sofyan. Hukum Acara Pidana. Jakarta: Kencana, 2020. Andi Sepima, Gomgom TP Siregar, Syawal Amry Siregar. 2020. "Penegakan Hukum Ujaran Kebencian di Republik Indonesia." Jurnal Retentum Vol. 2 (2): 108-116. Bambang Santoso. Bahan Kuliah Eksekusi Putusan Hakim Pidana. Dian Junita Ningrum, Suryadi, Dian Eka Chandra Wardhana. 2018. "Kajian ujaran kebencian di media sosial." Jurnal Ilmiah KORPUS Vol. 2 (3): 241-252. Dini Kurnia Adhilia, Vincentius Patria Setiawan. "Pertimbangan Hakim Dalam Memeriksa dan Memutus Perkara ITE Bermuatan Sara (Studi Putusan Nomor 169/Pid.Sus/2017/PN. Rap)." Verstek 11 No. 4 (2023): 715-722. M. Choirul Anam, Muhammad Hafiz. 2015. "Surat edaran kapolri tentang penanganan ujaran kebencian (hate speech) dalam kerangka hak asasi manusia." Jurnal Keamanan Nasional Vol. 1 (3): 341-364. Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2023. Renal Eldinata Samosir, Taufik Siregar, dan Rizkan Zulyadi. “Peranan Kepolisian Resor Tebing Tinggi Dalam Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Ujaran Kebencian Di Media Sosial”. Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS) 4, no. 2 (2021): 905-912. Rusli Muhammad. Hukum Acara Pidana Kontemporer. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2007. Sri Mawarti. 2018. "Fenomena Hate Speech Dampak Ujaran Kebencian." TOLERANSI: Media Ilmiah Komunikasi Umat Beragama Vol. 10 (1): 83-95. Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Veisy Mangantibe. “Ujaran Kebencian dalam Surat Edaran Kapolri Nomor: Se/6/X/2015 tentang Penanganan Ucapan Kebencian (Hate Speech)”. Lex Crimen 5, no. 1. (https://uici.ac.id/ini-7-media-sosial-paling-banyak-digunakan-di indonesia/#:~:text=Facebook%20adalah%20platform%20media%20sosial, masih%20sangat%20populer%20di%20Indonesia) dipublikasikan pada tanggal 4 April 2023, diakses pada tanggal 28 September pukul 14.22 WIB

Refbacks

  • There are currently no refbacks.