KEABSAHAN KESAKSIAN PENYANDANG DISABILITAS TUNA WICARA DALAM PERKARA PERKOSAAN (STUDI PUTUSAN NOMOR: 101/PID.B/2022/PN BYL)

Arvito Rifqi Pratama, Itok Dwi Kurniawan

Abstract

Artikel ini menganalisis mengenai keabsahan (KUHAP) kesaksian penyandang disabilitas tuna wicara dalam pembuktian tindak pidana perkosaan. Tujuan artikel ini adalah untuk mengetahui kesesuaian penggunaan keterangan penyandang disabilitas tuna wicara sebagai saksi pada pembuktian perkara perkosaan dalam Putusan Nomor: 101/Pid.B/2022/PN Byl dengan ketentuan KUHAP. Temuan membuktikan bahwa penggunaan keterangan penyandang disabilitas tuna wicara sebagai saksi dalam putusan tersebut telah sesuai dengan KUHAP yang secara khusus telah diatur dalam Pasal 1 Angka 26 KUHAP mengenai pengertian saksi, Pasal 1 Angka 27 KUHAP mengenai pengertian keterangan saksi, Pasal 160 Ayat (3) KUHAP mengenai kewajiban sumpah bagi saksi, Pasal 168 KUHAP mengenai seseorang yang tidak dapat menjadi saksi, Pasal 171 KUHAP mengenai seseorang yang dapat memberikan saksi tanpa sumpah, Pasal 178 Ayat (1) KUHAP mengenai penerjemah bagi saksi yang tuna wicara, Pasal 185 Ayat (1) KUHAP mengenai keterangan saksi sebagai alat bukti, dan Pasal 185 Ayat (2) KUHAP mengenai saksi minimal dua orang.

Keywords

Penyandang Disabilitas; Saksi; Pembuktian; KUHAP

Full Text:

PDF

References

Abdul Wahid, dan Muhammad Irfan. Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual Cetakan Kesatu. Bandung: Refika Aditama, 2001. Adam Chazawi. Hukum Pembuktian Tindak Pidana Korupsi. Bandung: Alumni, 2006. Akhmad F, Ediansyah P, Fitriah J, Farameida E, Purwanto J, dan Dahlan U. “Karakteristik dan Model Bimbingan Atau Pendidikan Islam Bagi ABK Tuna Wicara.” MASALIQ: Jurnal Pendidikan Dan Seni, 1(3) (2021): 156-163. Awaluddin. “Komunikasi non Verbal Antara Guru dan Siswa Tuna Wicara SLBN Somba OPU Kabupaten Gowa.” Skripsi, Fakultas Dakwah dan Komunikasi: Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (2016): 95. Gumilar R, dan Prawahandaru. “HTeg Watch (The Guider Watch) Inovasi Jam Tangan Pencegah Tindak Kejahatan Bagi Penderita Tuna Wicara.” Jurnal Khazanah (2011): 1-10. Hari Sasangka dan Lily Rosita. Hukum Pembuktian dalam Perkara Pidana. Bandung: Mandar Maju, 2003. Lamintang. Hukum Penintensier Indonesia. Bandung: Armico, 1984. M. Yahya Harahap. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, jilid I. Jakarta: Sarana Bakti Semesta, 1985. M. Yahya Harahap. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan Kitab Hukum Acara Pidana, Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika, 2002. M. Yahya Harahap. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP; Pemeriksaan Sidang Pengadilan Banding, kasasi dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika, 2005. Mangunsong Frieda. “Psikologi Anak Berkebutuhan Khusus Jilid 1.” Depok: LPSP 3 (2009): 5. Muhammad Nur Fahmi. “Akibat Hukum Dalam Penetapan Pengampuan Penyandang Disabilitas Di Pengadilan.” Jurnal Verstek (2023): 663. Peter Mahmud Marzuki. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media, 2014. Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (PUSHAM UII). “Aksebilitas Peradilan Bagi Penyandang Disabilitas.” PUSHAM UII Yogyakarta (2015): 7. Putusan Nomor: 101/Pid.B/2022/PN Byl. Ramadhani Nurfhadila. “Perlindungan Hukum Terhadap Penyandang Disabilitas Saksi Dan Korban Tindak Pidana Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Pengesahan Convention on The Rights of Persons with Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas) Juncto Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.” Jurnal Ringkasan Skripsi UNIKOM (2016): 9. Sugiono, Ilhamuddin, dan Arief Rahmawan. “Klasterisasi Mahasiswa Difabel Indonesia Berdasarkan Background Histories dan Studying Performance.” 1 Indonesia Journal of Disability Studies 20 (2014): 21. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Amandemen Keempat. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.