KEABSAHAN KESAKSIAN PENYANDANG DISABILITAS TUNA WICARA DALAM PERKARA PERKOSAAN (STUDI PUTUSAN NOMOR: 101/PID.B/2022/PN BYL)
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abdul Wahid, dan Muhammad Irfan. Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual Cetakan Kesatu. Bandung: Refika Aditama, 2001. Adam Chazawi. Hukum Pembuktian Tindak Pidana Korupsi. Bandung: Alumni, 2006. Akhmad F, Ediansyah P, Fitriah J, Farameida E, Purwanto J, dan Dahlan U. “Karakteristik dan Model Bimbingan Atau Pendidikan Islam Bagi ABK Tuna Wicara.” MASALIQ: Jurnal Pendidikan Dan Seni, 1(3) (2021): 156-163. Awaluddin. “Komunikasi non Verbal Antara Guru dan Siswa Tuna Wicara SLBN Somba OPU Kabupaten Gowa.” Skripsi, Fakultas Dakwah dan Komunikasi: Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (2016): 95. Gumilar R, dan Prawahandaru. “HTeg Watch (The Guider Watch) Inovasi Jam Tangan Pencegah Tindak Kejahatan Bagi Penderita Tuna Wicara.” Jurnal Khazanah (2011): 1-10. Hari Sasangka dan Lily Rosita. Hukum Pembuktian dalam Perkara Pidana. Bandung: Mandar Maju, 2003. Lamintang. Hukum Penintensier Indonesia. Bandung: Armico, 1984. M. Yahya Harahap. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, jilid I. Jakarta: Sarana Bakti Semesta, 1985. M. Yahya Harahap. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan Kitab Hukum Acara Pidana, Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika, 2002. M. Yahya Harahap. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP; Pemeriksaan Sidang Pengadilan Banding, kasasi dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika, 2005. Mangunsong Frieda. “Psikologi Anak Berkebutuhan Khusus Jilid 1.” Depok: LPSP 3 (2009): 5. Muhammad Nur Fahmi. “Akibat Hukum Dalam Penetapan Pengampuan Penyandang Disabilitas Di Pengadilan.” Jurnal Verstek (2023): 663. Peter Mahmud Marzuki. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media, 2014. Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (PUSHAM UII). “Aksebilitas Peradilan Bagi Penyandang Disabilitas.” PUSHAM UII Yogyakarta (2015): 7. Putusan Nomor: 101/Pid.B/2022/PN Byl. Ramadhani Nurfhadila. “Perlindungan Hukum Terhadap Penyandang Disabilitas Saksi Dan Korban Tindak Pidana Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Pengesahan Convention on The Rights of Persons with Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas) Juncto Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.” Jurnal Ringkasan Skripsi UNIKOM (2016): 9. Sugiono, Ilhamuddin, dan Arief Rahmawan. “Klasterisasi Mahasiswa Difabel Indonesia Berdasarkan Background Histories dan Studying Performance.” 1 Indonesia Journal of Disability Studies 20 (2014): 21. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Amandemen Keempat. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
Refbacks
- There are currently no refbacks.