ANALISIS PERTIMBANGAN MAHKAMAH AGUNG MENGABULKAN PERMOHONAN KASASI TERDAKWA DALAM PERKARA NARKOTIKA
Abstract
Artikel ini menganalisis hukum acara pidana mengenai pengajuan kasasi oleh terdakwa yang dikabulkan oleh MA dalam kasus narkotika. Hakim MA mengabulkannya karena hakim Pengadilan Tinggi yang menangani perkara ini dianggap telah salah dalam menerapkan hukum. Tujuan artikel ini adalah untuk membuktikan apakah pertimbangan Mahkamah Agung dalam mengabulkan permohonan terdakwa telah sesuai dengan Pasal 253 Ayat (1) KUHAP. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum doktrinal atau normatif sehingga sifat penelitian ini adalah perskriptif dan terapan. Pengumpulan bahan hukum dengan cara studi kepustakaan kemudian bahan hukum yang digunakan yakni bahan hukum primer dan sekunder. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dari permasalahan tersebut dapat disimpulkan bahwa pertimbangan Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi terdakwa telah sesuai dengan ketentuan Pasal 253 Ayat (1) KUHAP karena fakta menunjukan telah terjadi kesalahan penerapan hukum dalam memutus perkara ini oleh hakim pengadilan sebelumnya
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Adam, Andi Helmi. “Tinjauan Kriminologi Kejahatan Narkotika oleh Anak”. Jurnal Al Hikam 1 No. 1 (2017): 65-82
Adam, Sumarlin “Dampak Narkotika pada Psikologi dan Kesehatan Masyarakat”, Jurnal Health and Sport Vol. 5 No. 2, (2012): 804-812
Harahap, M. Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Pemeriksaan
Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika, 2000https://puslitdatin.bnn.go.id/portfolio/data-statistik-kasus-narkoba/ diakses pada tanggal 17 September 2023 pada pukul 19:31
Makarao, Mohammad Taufiq dan Suhasril. Hukum Acara Pidana Dalam Teori dan Praktek. Bogor: Ghalia Indonesia, 2019
Mappiasse, Syarif. Logika Hukum Pertimbangan Putusan Hakim. Jakarta: Prenadamedia Group, 2015
Muhammad, Rusli. Hukum Acara Pidana Kontemporer. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2007
Muhammad, Rusli. Potret Lembaga Pengadilan Indonesia. Jakarta: Raja Grasindo Persada, 2006
Nurhafifah dan Rahmiati. “Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Pidana Terkait Hal Yang Memberatkan Dan Meringankan Putusan”. Kanun Jurnal Ilmu Hukum No. 66, Th. XVII (Agustus, 2015), pp. 341-362, hlm 360
Pakpahan, Hottua, dkk. “Analisis Dasar Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan
Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perusakan Hutan (Studi Putusan No. 532/Pid.Sus/2018/PN. PLK)”. PATIK: Jurnal Hukum (2019): 70
Pakpahan, Raymon Dart, Herlina Manullang, Roida Nababan. “Analisis Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana Kepada yang Membuka Lahan dengan Cara Membakar (Studi Putusan Nomor 623/Pid.B/2019/PN. BTA)”. Patik: Jurnal Hukum 07, no. 02 (2018): 123-136
Putusan No. 4067 K/Pid.Sus/2021
Rifai, Ahmad. Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Perspektif Hukum Progresif. Jakarta: Sinar Grafika, 2010
Sanger, Elrick Christovel. “Penegakan Hukum Terhadap Peredaran Narkoba di Kalangan Generasi Muda”. Lex Crimen, Vol. 2 No. 4, (2013): 5-13.
Sari, Devi Larangtika Nurmalita. “Pertimbangan Judex Juris Mengabulkan Kasasi Terhadap Putusan Judex Facti yang Menerapkan Hukum Tidak Sebagaimana Mestinya Dalam Perkara Penggelapan (Studi Putusan Nomor 563K/Pid/2016)”. Verstek, Vol. 9 No. 3, (2021): 595-600
Sofyan, Wilis. Remaja dan Masalahnya. Bandung: Alfabeta, 2005
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Refbacks
- There are currently no refbacks.