TINJAUAN PERTIMBANGAN HAKIM TENTANG PENGEMBALIAN BARANG BUKTI KEPADA PEMILIK SEMULA DALAM AMAR PUTUSAN

Angelica Angelica, Soehartono Soehartono

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian antara putusan pemidananaan tindak pidana penggelapan serta pengembalian barang bukti berupa sertifikat tanah berdasarkan putusan Nomor 123/Pid.B/2020/PN Slt. Majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan bentuk putusan pemidanaan kepada terdakwa yang didakwa dengan dakwaan alternatif yaitu Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP. Artikel ini bertujuan untuk membuktikan apakah putusan Nomor 123/Pid.B/2020/PN Slt telah sesuai dengan ketentuan KUHAP. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian preskriptif dan terapan. Pengumpulan bahan hukum akan dilakukan dengan cara studi kepustakaan dengan bahan hukum primer dan sekunder. Berdasarkan hasil penelitian dakwaan oleh penuntut umum serta putusan pengadilan yang dijatuhkan oleh hakim telah sesuai dengan ketentuan pasal dalam KUHAP. Barang bukti berupa sertifikat tanah dikembalikan kepada pihak pertama yang mana berdasarkan ketentuan dalam KUHAP dan pembuktian dalam persidangan, pihak pertama merupakan pihak yang paling berhak menerima sertifikat tanah tersebut.

Keywords

Penggelapan, pengembalian barang bukti, putusan pengadilan

Full Text:

PDF

References

Alghozali, Muhammad Wildan, and Itok Dwi Kurniawan. "KEDUDUKAN KESAKSIAN NOTARIS DALAM PEMBUKTIAN DAKWAAN PERKARA PIDANA PENGGELAPAN." Verstek 11, no. 1 (2023): 088-098.

Hari Ulta Nusantara. “Analisis Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Penggelapan

Berdasarkan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana” Vol. 1, No. 2 (2021): 136-144

Kawengian T. A., “Peranan Keterangan Saksi Sebagai Salah Satu Alat Bukti Dalam Proses Pidana Menurut KUHAP.” Lex Privatum, 4(4) (2016).

Kuffal. Barang Bukti Bukan Alat Bukti yang Sah. Malang: UMM Press, 2013.

Lamintang, P. A. F. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1997.

Lilik Mulyadi. Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana (Teori, Praktik, TekniK Penyusunan dan Permasalahannya ). Bandung: Citra Aditya Bakti, 2007.

M. Yahya Harahap. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.

Muhammad Rusli. Hukum Acara Pidana Kontemporer. Jakarta: Citra AdityaBakti, 2007. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 10 Tahun 2009 tentang Tata Cara dan Persyaratan Permintaan Pemeriksaan Teknis Kriminalistik Tempat Kejadian Perkara dan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Kepada Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia

R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal. Bogor: Politeia, 1995.

Rahma, A., & Rismawati, N. “Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Penggelapan Jaminan Fidusia Di Kota Makassar” Alauddin Law Development Journal, 2(3), (2020): 316-327. Soekanto. S. Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum, 2013.

Syailendra, M. R.., Aulia. D., & Purba, N. D. “PENGGELAPAN HARTA WARIS MENURUT PERATURAN PERUNDANGAN DI INDONESIA (STUDI KASUS: 1264/PDT. G/2020/PA.PRA)” UNES Law Review, 5(4), (2023): 1735-1743.

Tolib Effendi. Sistem Peradilan Pidana: Perbandingan Komponen dan Proses Sistem

Peradilan Pidana di Beberapa Negara. Yogyakarta: Media Pressindo, 2018. Tongat. Hukum Pidana Materil Jakarta. 2003 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

UU Nomor 01 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

UU Nomor 08 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Yurina Ningsih Eato. “Keabsahan Alat Bukti Dan Barang Bukti PadaPerkara Pidana” Vol. VI, No. 2, (2017).

Refbacks

  • There are currently no refbacks.