IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DALAM PENJATUHAN PUTUSAN PIDANA PERINGATAN OLEH HAKIM
Abstract
Artikel ini menganalisis pertimbangan penjatuhan putusan pidana peringatan oleh hakim kepada Anak yang berkonflik dengan hukum. Anak melakukan tindak pidana membujuk untuk melakukan perbuatan cabul kepada Anak Korban yang berusia 6 (enam) tahun. Perbuatan anak yang berkonflik dengan hukum didakwa dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Tujuan artikel adalah untuk mengetahui apakah pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana peringatan kepada anak yang berkonflik dengan hukum telah sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Penelitian ini bersifat preskriptif dan terapan. Cara mengumpulkan bahan hukum dengan mengumpulkan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non-hukum. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, penulis merumuslkan simpulan bahwa pertimbangan hakim dalam memutus pidana peringatan kepada anak yang berkonflik dengan hukum telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Namun, walau hakim telah mempertimbangkan laporan penelitian kemasyarakatan dari Pembimbing Kemasyarakatan dan asas kepentingan terbaik bagi anak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 dan telah memenuhi minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana Pasal 183 KUHAP, tetapi hakim tidak mempertimbangkan pengertian pencabulan atau perkosaan untuk dalam pertimbangan terhadap pasal-pasal dalam hukum pidana dan tidak mempertimbangkan hasil visum et repertum yang tercantum dalam dakwaan penuntut umum.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Achmad Ratomi. “Pidana Peringatan Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak”. Jurnal Kesetaraan dan Keadilan Gender 15, no. 2 (2020): 41-53.
Andi Hamzah, Irhan Dahlan. Surat Dakwaan. Bandung: Penerbit Alumni, 1987.
Bambang Santoso. Bahan Kuliah Eksekusi Putusan Hakim Pidana.
Diana Imawati & Meyritha Trifina Sari. “Studi Kasus Kecanduan Pornografi Pada Remaja.”Motiva: Jurnal Pskikologi 1, no. 2 (2018): 56-62.
Ditria Fridyaswari Twenthina & Itok Dwi Kurniawan. “Pembatalan Putusan Bebas Akibat Pengabaian Visum Et Repertum (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor
992K/PID/2020).” Jurnal Verstek 10, no. 4 (2022): 747-756.
Faisal Riza, Fauzi Anshari Sibarani. Prinsip The Best of The Child dalam Proses Peradilan Anak. Medan: UMSUPress, 2021.
Khofifah Indrawati Tanjung. “Pola Luka Pada Genitalia Wanita Korban Perkosaan di RS. Bhayangkara TK II Medan Dari Tahun 2018-2019.” Skripsi Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (2020).
M. S. Sommers. “Defining Patterns of Genital Injury From Sexual Assault: a Review.”Trauma, Violence & Abuse 8, no. 3 (2007): 270-280.
Okta Emilia Larasati. “Eksistensi Pidana Peringatan Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.”Skripsi Universitas Gadjah Mada (2018).
Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2023.
Rahmat Fauzi. “Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak di Kota Padang.” KERTHA WICAKSANA: Sarana Komunikasi Dosen dan Mahasiswa 14, no. 1 (2020): 1-8.
Rusli Muhammad. Hukum Acara Pidana Kontemporer. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2007
Shofiyah. “Dampak Media Sosial dan Pornografi Terhadap Perilaku Seks Bebas Anak di Bawah Umur.” Jurnal Komunikasi dan Penyiaran Islam 4, no. 1 (2020): 57-68.
Swingly Sumangkut, 2018. “Tindak Pidana Dengan Kekerasan Memaksa Perbuatan Cabul Menurut Pasal 289 KUHP (Kajian Putusan Mahkamah Agung Nomor 1639 K/PID/2015)”. Lex Crimen VIII, no. 1 (2018): 190-200.
Trinata Anggraini & Erine Nur Maulidya. “Dampak Paparan Pornografi Pada Anak Usia Dini.” Jurnal Al Athfaal 3, no. 1 (2020): 45-55.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Juncto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Juncto
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Zaini. “Tinjauan Konseptual Tentang Pidana dan Pemidanaan Conceptual Review of Criminal and Criminal”. Jurnal Hukum dan Keadilan 3, no. 2 (2019): 129-143.
Refbacks
- There are currently no refbacks.