ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM MENGABULKAN PERMOHONAN RESTITUSI BAGI ANAK KORBAN TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN

Afni Nuraida, Itok Dwi Kurniawan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian pertimbangan hukum hakim dalam pemberian restitusi dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban  dalam sistem peradilan pidana terhadap korban tindak pidana persetubuhan pada studi kasus nomor 33/Pid.Sus/2023/Pn Btl.Penelitian ini merupakan metode penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan dengan menggunakan pendekatan kasus (case approarch). Jenis bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Sedangkan teknik pengumpulan bahan hukum manggunakan studi kepustakaan serta teknik analisis yang digunakan adalah metode deduktif silogisme. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa pertimbangan hukum hakim dalam mengabulkan permohonan restitusi terhadap Anak Korban pada hakekatnya merupakan penggantian atas biaya perawatan medis dan/atau psikologis atas pemeriksaan medis berupa visum et repertum Anak Korban maupun orang tua Anak Korban,  pemberian restitusi ini telah sesuai dengan ketentuan Pasal 7A Ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Keywords

Pertimbangan Hakim, Tindak Pidana Persetubuhan, Korban Tindak Pidana, Restitusi

Full Text:

PDF

References

A.A.Sagung Mas Yudiantari Darmadi.”Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Pidana Bersyarat.” Jurnal Advokasi 8 no. 2 (2018) : 179-191

Adhi Wibowo, Perlindungan Hukum Korban Amuk Massa, Sebuah Tinjauan Viktimologi. Yogyakarta: Thafa Media, 2013.

Arif Gosita, Masalah Korban Kejahatan. Jakarta: Presindo, 1993. Benget Hasudungan Simatupang.”Hak Restitusi Bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual.” University of Bengkulu Law Jurnal 8 no. 1 (2023) : 68-78

Howard Zehr.”Fundamental concepts of Restorative Justice.” Contemporary Justice Review 1 no.1 (1998) : 47–55

Kameswari Dyah Tungga Dewi.”Ratio Decidendi Hakim dalam Mengabulkan Permohonan Restitusi Perkara Kekerasan yang Menyebabkan Orang Mati dan Alur Pelaksanaannya”. Jurisdiction Verstek 11 no. 1 (2023) : 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Mardjono Reksodiputro,Kriminologi dan Sistem Peradilan Pidana, Pusat Pelayanan
Keadilan dan Pengabdian Hukum (d/h Lembaga Kriminologi). Jakarta: Universitas Indonesia, 1994.

Muhammad Mitra Lubis."Pemenuhan Hak Restitusi Terhadap Anak Korban Tindak Pidana Kejahatan Seksual (Studi Penelitian Pengadilan Negeri Medan Kelas I-A Khusus.” Jurnal Hukum dan Kemasyarakatan Al-Hikmah 1 no. 1 (2020) 189-
190

Muladi.”Hukum Pidana Dan Perlindungan bagi Korban Kejahatan”Jurnal Perlindungan 4 no .1 (2014) : 1

Neti Istimewa Rukmana. 2022. DP3AP2 DIY Catat Ada 654 Kasus Kekerasan Pada Perempuan dan Anak di DI Yogyakarta. TribunJogja.com https://jogja.tribunnews.com /2022/09/16/ dp3ap2-diy-catat-ada-654-kasus-
kekerasan-pada-perempuan-dan-anak-di-di-yogyakarta dipublikasikan Jumat, 16
September 2022 22:15 WIB diakses tanggal 28 September 2023 Pukul 08:35 WIB

Nur Iftitah Isnantiana. “Legal Reasoning Hakim Dalam Pengambilan Putusan Perkara Di Pengadilan” Islamadina Jurnal Pemikiran Isalam 8.2 (2017) : 41-56

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan bantuan Kepada Saksi dan Korban

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum Edisi Revisi. Jakarta: Kencana, 2014.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2010.

Rusli Muhammad,Hukum Acara Kontemporer. Bandung: PT. Aditya Bakti, 2007.

Sudarto, Kapita Selekta Hukum Pidana.Bandung : Alumni, 1998.

Taufik Rachman.”Penjebakan dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia” Jurnal Yurdika 21. No 1 (20016) : 192

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana

Refbacks

  • There are currently no refbacks.