ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN DISERTAI PEMBERATAN DENGAN PELAKU ANAK

Rakyan Abhirama Paramadaru, Muhammad Rustamaji

Abstract

Artikel ini mendeskripsikan dan mengkaji permasalahan mengenai bagaimana pertimbangan hakim terhadap anak pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan studi putusan perkara Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2021/PN Prp. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif serta menggunakan pendekatan kasus (case approach). Jenis bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini yakni studi dokumen (kepustakaan). Teknik analisis bahan hukum yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah teknik analisis silogisme dengan pola berpikir deduktif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku anak telah sesuai dengan Pasal 183 KUHAP karena telah mempertimbangkan sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti yang sah yang telah diajukan penuntut umum serta dengan alat bukti tersebut telah memberikan keyakinan bagi hakim dalam memutus pelaku anak bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Keywords

Anak; Pencurian dengan Pemberatan; Pertimbangan Hakim; Sanksi

Full Text:

PDF

References

Adjie Pamungkas. 2021. Dialektika Pertimbangan Hakim Perkara Tindak Pidana. Jurnal Verstek 7 (2) (2021): 431.

Faisal, Muhammad Rustamaji. 2020. Hukum Pidana Umum. Yogyakarta: Thafa Media.

G. Sukawantara, A. Dewi, & L. Suryani. 2020. Anak Sebagai Korban Tindak Pidana perdagangan orang Menurut Undang-Undang no. 35 Tahun 2014. Jurnal Konstruksi Hukum, 1(1), 220–226.

Hanafi. 1999. Reformasi Sistem Pertanggungjawaban Pidana. Jurnal Hukum. Vol. 6 No. 11 Tahun 1999.

Kuat Puji Prayitno. 2012. Restorative Justice Untuk Sistem Peradilan Pidana. Jurnal
Dinamika Hukum. Vol. 12 No. 3 Desember 2012.

Maksum Hadi Putra. 2016. Sanksi Pidana Terhadap Anak yang Melakukan Pengulangan Tindak Pidana (Recidive). Jurnal IUS. Vol IV, No. 2, Agustus 2016. Universitas Mataram.

Martiman Prodjohamidjojo. 1984. Komentar atas KUHAP: Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Jakarta: Pradnya Paramitha.

Mashuril Anwar dan M. Ridho Wijaya. 2019. Fungsionalisasi dan Implikasi Asas Kepentingan Terbaik bagi Anak yang Berkonflik dengan Hukum: Studi Putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang. Undang: Jurnal Hukum. Vol. 2, No. 2, hal 265-
292.

Moeljatno. 2008. Asas-Asas Hukum Pidana. Cetakan Kedelapan. Edisi Revisi. Jakarta:
Rineka Cipta.

Muhammad Deniardi, M. Syukri Akub & Syamsuddin Muchtar. 2013. Penerapan Double Track System dalam Pemidanaan Anak di Kabupaten Takalar. Jurnal Penelitian Hukum Universitas Hasanuddin. Volume 2. Nomor 3.

Peter Mahmud Marzuki. 2019. Penelitian Hukum Edisi Revisi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Pradhita Rika Nagara. 2014. Pertimbangan Hukum Oleh Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Terhadap Anak Yang Melakukan Penyalahgunaan Narkotika. Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Yogyakarta.

R. Soesilo. 1998. Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar- komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia. Rahmiati Nurhafifah. 2015. Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Pidana Terkait Hal Yang Memberatkan Dan Meringankan Putusan. Kanun Jurnal Ilmu Hukum. No. 66 Th. XVII (2015).

Roeslan Saleh. 1981. Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana; Dua Pengertian Dasar dalam Hukum Pidana. Jakarta: Aksara Baru. Wirjono Prodjodikoro. 2014. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.