ANALISIS EFEKTIVITAS PRAPERADILAN DALAM MELINDUNGI HAK ASASI MANUSIA DI SISTEM PERADILAN INDONESIA

Septian Joddie Dwianur Sukono, Bambang Santoso

Abstract

Artikel ini membahas tentang efektivitas praperadilan dalam melindungi hak asasi manusia di dalam sistem peradilan di Indonesia. Praperadilan merupakan mekanisme hukum yang penting dalam mewujudkan keadilan dan perlindungan bagi individu yang dianggap memiliki potensi untuk menjadi korban pelanggaran hak asasi manusia dalam proses hukum. Artikel ini menggunakan metode penelitian tipe normatif dengan metode analisis deskriptif untuk memahami secara mendalam bagaimana praperadilan bekerja dalam melindungi hak asasi manusia. Sumber bahan hukum untuk artikel ini dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan analisis perkembangan hukum terkini terkait praperadilan dan hak asasi manusia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praperadilan telah memainkan peran penting dalam melindungi hak asasi manusia, terutama ketika terdapat indikasi adanya kesalahan prosedur, penyalahgunaan wewenang, atau potensi pelanggaran hak asasi manusia dalam proses peradilan di Indonesia. Praperadilan telah memberikan kesempatan bagi individu untuk mendapatkan peninjauan kembali atas kasus mereka sebelum diputuskan oleh pengadilan. Praperadilan memiliki potensi yang besar dalam melindungi hak asasi manusia di dalam sistem peradilan. Mengingat kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi dalam sistem peradilan Indonesia, apakah praperadilan dapat menunjukkan efektivitas dalam memastikan bahwa hak asasi manusia setiap individu tetap terjaga dan dihormati dalam proses hukum.

Keywords

Efektivitas; Hak Asasi Manusia; Praperadilan.

Full Text:

PDF

References

Dobbie, Will dan Crystal S. Yang. “The US Pretrial System: Balancing Individual Rights and Public Interests.” Journal of Economic Perspectives 35, no. 4 (2021): 49-70.10.1257/jep.35.4.49;

Eddyono, Supriyadi Widodo et al. Praperadilan di Indonesia: Teori, Sejarah, dan Praktiknya. Jakarta: Intitute for Criminal Justice Reform, 2014;

Effendi, A. Masyhur. Perkembangan Dimensi Hak Asasi Manusia (HAM) & Proses Dinamika Penyusunan Hukum Hak Asasi Manusia (HAKHAM). Bogor: Ghalia utama,
2005;

Harahap, M. Yahya. Pembahasan dan Penerapan KUHAP. Jakarta: Sinar Grafika, 2002;

Ibrahim, Johnny. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Banyumedia Publishing, 2006;

K., Roberts. “Perluasan Kewenangan Praperadilan sebagai Lembaga Pencari Keadilan
Pascaputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.” CIVITAS (Jurnal Pembelajaran dan Ilmu Civic) 2, no. 1 (2019): 64-79. 10.36987/civitas.v2i1.1075;

Loqman, Loebby. Praperadilan di Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1990;

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum Edisi Revisi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2014;

Prasetyo, Dwi dan Ratna Herawati. “Tinjauan Sistem Peradilan Pidana Dalam Konteks
Penegakan Hukum dan Perlindungan Hak Asasi Manusia Terhadap Tersangka di Indonesia.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 4, no. 3 (2022): 402-417.10.14710/jphi.v4i3;

Purba, Tumian Lian Daya. “Praperadilan Sebagai Upaya Hukum Bagi Tersangka.” Papua Law Journal 1, no. 2 (2017): 253-270. 10.31957/plj.v1i2.591;

Riyadi, Eko. Hukum Hak Asasi Manusia. Perspektif Nasional, Regional, dan Nasional.
Depok: Raja Grafindo Persada, 2018;

Roringkon, Juhaidy Rizaldy. “Praperadilan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
21/PUU-XII/2014.” Jurnal Lex Administratum 7, no. 2 (2020): 32-41. Universitas Sam
Ratulangi;

Sholihah, Erna Ngamilatus dan Bambang Santoso. “Praperadilan Berdasarkan Legalitas Penetapan Tersangka Ketiga Kalinya.” Jurnal Verstek 8, no. 3 (2020): 346-355.10.20961/jv.v8i3.47052;

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;

Viljoen, Jodi L., Melissa R. Jonnson, Dana M. Cochrane, Lee M. Vargen, dan Gina M. Vincent. “Impact of Risk Assessment Instruments on Rates of Pretrial Detention, Postconviction Placements, and Release: A Systematic Review and Meta-Analysis.”
Law and Human Behavior 43, no. 5 (2019): 397-420. 10.1037/lhb0000344;

Wulandari, Sri. “Kajian tentang Praperadilan dalam Hukum Pidana.” Serat Acitya - Jurnal Ilmiah UNTAG Semarang 4, no. 3 (2015): 1-14. 10.56444/sa.v4i3.160.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.