PENJATUHAN PIDANA PENJARA DAN REHABILITASI BAGI PENYALAHGUNA NARKOTIKA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim yang telah mengabulkan dakwaan Penuntut Umum dalam perkara penyalahgunaan narkotika sesuai dengan ketentuan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 dan mengetahui keefektifan dari tindakan rehabilitasi dalam menekan angka kasus penyalahgunaan narkotika di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan dengan studi kasus. Teknik pengumpulan bahan hukum primer dan sekunder yang digunakan adalah dengan studi dokumen atau bahan pustaka. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat dipahami bahwa dakwaan Penuntut Umum telah sesuai dengan ketentuan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 karena terdapat unsur “Setiap Penyalahguna bagi diri sendiri” dan “Narkotika golongan I”. Dengan demikian, hal tersebut telah sesuai dengan unsur subjektif ataupun unsur objektif. Namun karena gramasi atau beratnya narkotika yang ditemukan yaitu sabu-sabu sebesar 0,05457- gram dan status penyalahguna ialah end user. Maka akan lebih tepat jika diterapkannya pasal 127 Undang- Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009. Kemudian konsekuensi yuridis lainnya tentu saja berkaitan dengan pemidanaan berwujud rehabilitasi dan bukan penjatuhan sanksi pidana penjara seperti layaknya pengedar ataupun bandar.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
A. Kadarmanta, Kejahatan narkotika: extraordinary crime dan extraordinary punishment, http://kejahatan-narkotika-extraordinary-crime.html, diakses tanggal 10 Januari 2023 pukul 19:23 WIB
Anang Iskandar. 2020. Politik Hukum Narkotika.Jakarta: Elex Media Komputindo
Anton Sudanto, “Penerapan Hukum Pidana Narkotika Di Indonesia” Jurnal Hukum Volume 7, Nomor 1, 2012, https://doi.org/10.33476/ajl.v8i1.457
Dikdik M. Arief Mansur dan Elasatris Gultom. 2007. Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan : Antara Norma dan Realita. Jakarta: Rajawali.
Endra Wijaya, “Peranan Putusan Pengadilan Dalam Program Deradikalisasi Terorisme di Indonesia (Kajian Putusan Nomor 2189/Pid.B/2007/ PN.Jkt.Sel)” Jurnal Yudisial, Vol.III/No-02/Agustus/2010, hlm.117, http://dx.doi.org/10.29123/jy.v3i2.225
Faisal dan Muhammad Rustamaji. 2020. Hukum Pidana Umum. Yogyakarta: Thafa Media.
Fitria Rachmawati dan Sri Wahyuningsih, “Tinjauan Upaya Kasasi Terhadap Putusan Bebas Akibat Hakim Keliru Menilai Pembuktian Unsur Delik (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2862 K/Pid.Sus/2015)”. Jurnal Verstek Volume 7, Nomor 3, 2019. Bagian Hukum Acara Universitas Sebelas Maret, https://doi.org/10.20961/jv.v7i3.38264
Ida Bagus Trisnha Setiaawan, Ida Ayu Putu Widiati dan Diah Gayatri Sudibya, “Peranan Badan Narkotika Nasional (BNN) Dalam Upaya Pencegahan Terhadap Tindak Pidana Narkotika” Jurnal Analogi Hukum, Vol. 2, No. 3, 2020, https://doi.org/10.22225/ah.2.3.2020.361-365
I Gede Darmawan Ardika, I Nyoman Sujana, I Made Minggu Widyantara, “Penegakkan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Tindak Pidana Narkotika” Jurnal Kontruksi Hukum, Vol. 2, No. 1, Oktober 2020, https://doi.org/10.22225/jkh.2.1.2569.286-290
Irwan Jasa Tarigan. 2017. Peran Badan Narkotika Nasional Dengan Organisasi Sosisal Kemasyarakatan Dalam Penanganan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika. Yogyakarta: CV. Budi Utama
Leden Marpaung. 2011. Proses Penanganan Perkara Pidana Buku 2. Jakarta: Sinar Grafika.
Matthias C. Angermeyer, Anita Holzinger, Herbert Matschinger, & Scengler. (2002).
Depression and quality of life: Result of a follow-up study. International Journal of Social Psychiatry, 48, 189-190, https://doi.org/10.1177/002076402128783235
Peter Mahmud Marzuki. 2014. Penelitian Hukum Edisi Revisi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Puteri Hikmawati. 2011. Analisis Terhadap Sanksi Pidana Bagi Pengguna Narkotika. Vol II. No. 2, https://doi.org/10.22212/jnh.v2i2.220
Rokcy Marbun. 2015. Sistem Peradilan Pidana Indonesia: Suatu Pengantar. Malang: Setara Press.
Soeparman. 2000. Ilmu Penyakit Dalam Jilid 2. Jakarta. FKUI.
Refbacks
- There are currently no refbacks.