TELAAH KESESUAIAN PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PUTUSAN NOMOR 24/PID.SUS-ANAK/2022/PN MND TERHADAP UU SPPA

Muhammad Aqil Yuda Pratama, Ismawati Septiningsih

Abstract

This writing analyzes the appropriateness of the judge's considerations in imposing a five-year prison sentence on a child with article 79 of the Law of the Republic of Indonesia Number 11 of 2012. In Decision Number 24/Pid.Sus-Anak/2022/PN Mnd it is known that a crime of violence has occurred with joint power carried out by children. The perpetrator was subject to Article 170 of the Criminal Code paragraph (2) 3rd of the Criminal Code and considered Law Number 11 of 2012 concerning the Juvenile Justice System because the perpetrator was a child. The purpose of this writing is to find out whether the judge's considerations in Decision Number 24/Pid.Sus-Anak/2022/PN Mnd are in accordance with Law Number 11 of 2012 concerning the Juvenile Criminal Justice System. As a result, the judge in his
considerations before passing the decision had considered Article 79 of the Law of the Republic of Indonesia Number 11 of 2012 concerning the Juvenile Justice System.

Keywords: Consideration; Collective violence; Child

Full Text:

PDF

References

Arif, Barda Nawawi. Beberapa Aspek Kebijaksanaan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana. Bandung: PT Citra Aditya Bagti, 1998.

Adjie Pamungkas. ”Dialektika Pertimbangan Hakim Perkara Tindak Pidana Kekerasan

Secara Bersama-sama Yang Dilakukan Oleh Anak”. Jurnal Verstek 7, No. 2(2021): 434.

Bambang Purnomo. “Penegakan Hukum Tindak Pidana Anak Sebagai Pelaku Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (Studi Kasus Di Polres Tegal)”. Jurnal Hukum Khaira Ummah 13, No. 1 (2018): 45-46.

Chazaw, Adami. Kejahatan terhadap Tubuh & Nyawa. Jakarta: PT Raja Grafindo, 2007. Hamzah, Andi. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2006.

Guntarto Widodo. ”SISTEM PEMIDANAAN ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK”. Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum 6, No. 1 (2016): 59.

Idris, Zakaria. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI, 1998.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Manan, Abdul. Etika Hakim dalam Menyelenggarakan Peradilan: Suatu Kajian dalam Sistem Peradilan Islam, cet.ke-1. Jakarta: Prenada Media Group, 2007.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2014

Mulyadi, Lilik. Hukum Acara Pidana; Normatif, Teoretis, Praktis, dan Permasalahannya. Bandung: PT. Alumni, 2007.

Putusan Nomor: 24/Pid.Sus-Anak/2022/PN Mnd

Rini Fitriani. “Peranan Penyelenggara Perlindungan Anak dalam Melindungi dan Memenuhi Hak-Hak Anak”. Jurnal Hukum Samudra Keadilan 2, No. 2 (2016): 251.

R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentarnya Pasal Demi Pasal. Bogor: Politea, 1991.

Ruben Achmad. “Upaya Penyelesaian Masalah Anak yang Berkonflik dengan Hukum di Kota Palembang”. Jurnal Simbur Cahaya, Nomor 27 (2005): 24.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Wahyu Sari Asih. 2021. “Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan Putusan Pidana Kekerasan terhadap Anak (Studi Putusan Nomor 166/Pid.Sus/2016/PN.Pwt)”. Jurnal Verstek 9, No. 2 (2021): 282-283.

Wildan Tantohwi. Problematika Jangka Waktu Penahanan Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum (Studi Putusan Nomor: 29/Pid.Sus-Anak/2018/PN. Smn). Jurnal Verstek Vol. 9 No. 2. 2021 hlm 465

Yulista Triyani. “Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Pidana Penjara Terhadap Anak

Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Yang Mengakibatkan Kematian (Studi Putusan Nomor: 17/Pid.Sus-Anak/2019/PN. Ptk)”. Jurnal Verstek 10 No.1 (2022): 219.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.