ANALISIS PERTIMBANGAN MAHKAMAH AGUNG DALAM MENGKABULKAN KASASI PENUNTUT UMUM TERHADAP KESALAHAN JUDEX FACTIE

Bagas Prasetya Faliquzzaman, Muthia Sakti

Abstract

Abstract: This study aims to analyze the consideration of the supreme court regarding the judex factie error in deciding that corruption was acquitted (Study of Supreme Court Decision Number 2407/K/Pid.Sus/2020). This type of normative research is prescriptive with a case approach. The research legal materials used are primary and secondary legal materials with library research collection techniques. This research shows that the consideration of the Supreme Court in decision Number 2407K/Pid.Sus/2020 is in accordance with Article 253 paragraph (1) of the Criminal Procedure Code because judex factie in this case the Decision of the Makassar High Court does not apply the law as it should.

Keywords: Supreme Court, Judex Factie, Free Verdic

Full Text:

PDF

References

Ahmad Rifai. 2010. Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Prespektif Hukum Progresif. Jakarta: Sinar Grafika

Bambang Waluyo. 1997. Metode Penelitian Hukum. Semarang: PT. Ghalia Indonesia.

Bimo Mahardika Aji dan Sri Wahyuningsih Yulianti. 2021. “Pertimbangan Hakim Agung

Membatalkan Putusan Judex Facti dan Mengadili Sendiri Untuk Menjatuhkan Pidana Penjara Terhadap Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Bagi Dri Sendiri”. Studi Pustaka

Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 72 K/ Pid.sus/2017.

Faisal, M. Rustamaji. 2020. Hukum Pidana Umum. Yogyakarta: Thafa Media

Janpatar Simamora. 2014. “Kepastian Hukum Pengajuan Kasasi Oleh Jaksa Penuntut Umum Terhadap Vonis Bebas (Kajian Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-X/2012)”.

Jurnal Yudisial, Vol. 7, No. 1. Jakarta: Komisi Yudisial Republik Indonesia.

Jerrry Thomas. 2014. “Analisis Putusan Mahkamah Agung Mengenai Putusan yang Dijatuhkan di Luar Pasal yang Didakwakan dalam Perkara Tindak Pidana Narkotika”. USU Law Jurnal. Vol. 3 No. 1 (2014). Medan: Universitas Sumatera Utara. Hlm 4.

Lee Epstein and Tonja Jacobi. 2010. “The Strategic Analysis of Judicial 40 Decisions”. Annual Review of Law and Social Science. Vol. 6. Chicago: Northwestern University School of Law Chicago Illinois.

Lilik Mulyadi. 2012. Bunga Rampai Hukum Pidana Umum dan Khusus dalam teori dan praktek. Bandung:Alumni

M. Yahya Harahap. 2012. Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika.

Nurhafifah dan Rahmiati. 2015. “Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Pidana Terkait Hal Yang Memberatkan Dan Meringankan Putusan”. Kanun Jurnal Ilmu Hukum. No. 66 Th. XVII (Agustus, 2015), pp. 341-362. Banda Aceh: Universitas Syiah Kuala.

Peter Mahmud Marzuki. 2005. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Media Group.

Peter Mahmud Marzuki. 2014. Penelitian Hukum Edisi Revisi. Jakarta: Prenamedia Grup. Peter Mahmud Marzuki. 2011. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Puslitbang Mahkamah Agung RI. 2013. “Mahkamah Agung Sebagai Judex Juris ataukah Judex Facti (Kajian Terhadap Azas, Teori dan Praktek)”. Laporan Penelitian Puslitbang Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI. Jakarta: Mahkamah Agung RI.

Ryandika, Muhammad Sabil dan Wirawan, Jatmiko, 2015. Penerapan Peran Hakim Agung Sebagai Judex Juris Dalam Perkara Pidana Studi Putusan Ma No. 2239 K/Pid.Sus/2012. Jurnal Penelitian Hukum Volume 2, Nomor 2, Juli 2015, Halaman 90-104.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Putusan Mahkamah Agung Nomor 2407 K/Pid.Sus/2020

Wirjono Prodjodikoro. 2014. Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia edisi cet. 6. Bandung: Refika Aditama

Refbacks

  • There are currently no refbacks.