ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUS PERKARA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI FACEBOOK
Abstract
Full Text:
PDFReferences
Aji, Muhamad Apri, and Vidi Galenso Syarief. "Tinjauan Yuridis Dasar Pertimbangan Majelis Hakim Dalam Memutus Perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik." Jurnal Pro Hukum. Vol.11, No.3 (2022): 118-130 https://doi.org/10.55129/.v12i4
Aprilianda, Nurini. Sistem Peradilan Pidana Indonesia: Teori dan Praktik. Universitas Brawijaya Press, 2017.
Artij Judiolrs Lattan. “Pertimbangan-Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Perkara Pidana”. Jurnal Hukum dan Dinamika Masyarakat. Vol.12, No.1.(2014): 58-59 http://dx.doi.org/10.56444/hdm.v12i1
Bassar, Sudrajat. "Tindak Pidana Tertentu di Dalam KUHP." Remadja Karya, Bandung (1986).
Chazawi, Adami. "HUKUM PIDANA POSITIF PENGHINAAN(Tindak Pidana Menyerang Kepentingan Hukum Mengenai Martabat Kehormatan dan Martabat Nama Baik Orang Bersifat Pribadi Maupun Komunal)." Putra media nusantara, Surabaya (2009).
Djanggih, Hardianto. “Pertimbangan Hakim Dalam Perkara Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial (Kajian Putusan Nomor: 324/Pid./2014/PN.SGM). Jurnal Penelitian Hukum De Jure 18.1 (2018): 93-102 http://dx.doi.org/10.30641/dejure.2018.V18.93-102
Garner. 1999. Black’s Law 7th Edition. ST.Paul MINN: West Group
Harahap, M. Yahya. "Pembahasan permasalahan dan penerapan KUHAP: penyidikan dan penuntutan; Jilid II." (2002).
Jayananda, I. Made Vidi, I. Nyoman Gede Sugiartha, and Made Minggu Widiantara. "Analisis Tentang Pencemaran Nama Baik dan Penyalahgunaan Hak Kebebasan Berpendapat di Media Sosial." Jurnal Analogi Hukum 3.2 (2021): 261-265. https://doi.org/10.22225/ah.3.2.2021.261-265
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Prenada Media, 2017. Suhariyanto, Budi. "Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cybercrime)." Raja Grafindo Persada: Jakarta (2014).
Pamungkas, Adjie. "Dialektika Pertimbangan Hakim Perkara Tindak Pidana Kekerasan Secara Bersama-Sama Yang Dilakukan Oleh Anak." Verstek 10.2: 427-436. https://doi.org/10.20961/jv.v10i2
Rajab, Achmadudin. "Urgensi undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagai solusi guna membangun etika bagi pengguna media." Jurnal Legislasi Indonesia 14.4 (2018): 463-471. https://doi.org/10.54629/jli.v14i4.128
Setiawan, Iwan. "Kajian Terhadap Pencemaran Nama Baik Melalui Facebook." Jurnal Ilmiah Galuh Justisi 7.1 (2019): 39-48. http://dx.doi.org/10.25157/jigj.v7i1.2146
Sutrisno, Bambang, and FX Bhirawa Braja Paksa. "Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Menurut Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE)." Mizan: Jurnal Ilmu Hukum 8.1 (2019): 20-26. https://doi.org/10.32503/mizan.v8i1.495
Refbacks
- There are currently no refbacks.