PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENILAI SAKSI MAHKOTA PADA TINDAK PIDANA MEMBANTU MELAKUKAN PEMBUNUHAN BERENCANA
Abstract
Full Text:
PDFReferences
Anshari’. “Faktor-Faktor Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika di Pengadilan Negeri Yogyakarta” Res Judicata Vol. 1 No. 1 (2018): 1-18.
Athallariq, R. S. F, I. Cahyaningtyas, dan B. D. Baskoro. “Tinjauan Yuridis Mengenai Proses Pemeriksaan Saksi Mahkota dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi (Studi Putusan Pengadilan Nomor: 94/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smg)” Diponegoro Law Journal Vol. 10 No. 2 (2021): 430-445.
Harahap, M. Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
Lamintang, P. A. F dan Theo Lamintang. Kejahatan Terhadap Nyawa, Tubuh, dan Kesehatan. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2014.
Muhammad, Rusli. Hukum Acara Pidana Kontemporer. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2007.
Mulyadi, Lilik. Seraut Wajah Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2010.
Novanto, Donny Agung, Putri Surya Dewi, Wida R Sanjaya. “Implikasi Penggunaan Saksi Mahkota (Kroongetuige) Terhadap Legalitas Pembuktian Perkara Perjudian” Jurnal Verstek Vol. 2 No. 1 (2014): 29-40.
Putra, Permadi Syahids. "Analisis Penjatuhan Hukuman Pidana oleh Hakim dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi (Studi Putusan Nomor 62/pid.sus/pt Korupsi/2014/pn.ptk)" Nestor: Tanjungpura Journal of Law Vol. 12 No. 4 (2016): 1-16.
Ruslan, Muahamd Faisal dan Dani Durahman. “Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Turut Serta Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Berdasarkan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Upaya Hukum Untuk Mewujudkan Keadilan” Wacana Paramarta Jurnal Ilmu Hukum Vol. 20 No. 3 (2021): 28-34.
Sasangka, Hari dan Lily Rosita. Hukum Pembuktian dalam Perkara Pidana. Bandung: Mandar Maju, 2003.
Suari, Ni Made Elly, I Made Minggu Widyantara, dan Ni Made Sukaryati Karma. “Kedudukan dan Perlindungan Saksi Mahkota Dalam Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Studi Kasus Pengadilan Negeri Denpasar)” Jurnal Interpretasi Hukum Vol. 1 No. 1 (2020): 210-215.
Subekti, R. Hukum Pembuktian. Jakarta: Pradnya Paramita. 2008.
Suyadi, M. Y. Lubis, dan N. Purba. “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Turut Serta Sebagai Pelaku dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencana (Studi Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 2183/Pid.B/2020/PN Lbp)” METADATA Vol. 4 No. 3 (2022): 331-346.
Refbacks
- There are currently no refbacks.