KEKUATAN PEMBUKTIAN SAKSI MAHKOTA SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN
Abstract
Keywords: Strength of Evidence; Protection of the Defendant's Human Rights; Crown Witness.
Full Text:
PDFReferences
Darwan Prinst. 1998. Hukum Acara Pidana dalam Praktik. Jakarta: Djambatan.
Donny Agung Novanto, Putri Surya Dewi, dan Wida R. Sanjaya. “Implikasi Penggunaan Saksi Mahkota (Kroongetuige) Terhadap Legalitas Pembuktian Perkara Perjudian”. Jurnal Verstek. Vol. 2 No. 1 (2014): 29-40.
Hendri, Azwar Agus, dan Rika Destiny Sinaga. “Kekuatan Hukum Saksi Sebagai Alat Bukti dalam Proses Peradilan Pidana di Indonesia Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang)”. Law Dewantara: Jurnal Ilmu Hukum. Vol. 1 No. 1 (2021): 24-37.
Hulman Panjaitan dan Daniel Suhardiman. 2020. Kemahiran Beracara Pidana. Depok: RajaGrafindo Persada.
I Made Sukadana, Amiruddin, dan Lalu Parman. “Alat Bukti Keterangan Saksi Mahkota dalam Perkara Pidana Pencurian”. Jurnal Law Reform. Vol. 14 No. 2 (2018): 262-274.
M. Yahya Harahap. 2006. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali: Edisi Kedua. Jakarta: Sinar Grafika
Martiman Prodjohamidjojo. 1984. Komentar atas KUHAP: Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Jakarta: Pradnya Paramitha.
Moeljanto. 2008. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Ni Made Elly Pradnya Suari, I Made Minggu Widyantara, dan Ni Made Sukaryati Karma. “Kedudukan dan Perlindungan Saksi Mahkota dalam Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Studi Kasus Pengadilan Negeri Denpasar)”. Jurnal Interpretasi Hukum. Vol. 1 No. 1 (2022): 210-215.
Peter Mahmud Marzuki. 2022. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
R. Subekti. 2001. Hukum Pembuktian. Jakarta: Pradnya Paramitha.
Toddy Anggasakti dan Amanda Pati Kawa. “Penggunaan Saksi Mahkota dalam Pembuktian Perkara Pembunuhan Berencana Berdasar Asas Praduga Tidak Bersalah (Persumption Of Innocence)”. Jurnal Verstek. Vol. 4 No. 2 (2016): 200-208.
Wisnu Waskitara. “Pemisahan Berkas Perkara (Splitsing) oleh Penuntut Umum dalam Proses Pembuktian Suatu Tindak Pidana pada Delik Penyertaan”. Journal of Law. Vol. 8 No. 1 (2022): 1-14.
Yusman. “Saksi Mahkota dalam Proses Penyelesaian Perkara (Splitsing) dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi”. RECHTSREGEL: Jurnal Hukum. Vol. 2 No. 1 (2019): 509-523.
Refbacks
- There are currently no refbacks.