TELAAH PEMBELAAN TERPAKSA (NOODWEER) DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN
Abstract
This article analyzes the field of Criminal Procedure Law related to acquittal in cases of criminal persecution at the Banyuwangi District Court. primary and secondary. The purpose of this article is to find out how judges consider deciding persecution cases that are decided loosely because they contain elements of forced defense (Noodweer). The research method used is doctrinal or normative legal research. This research is prescriptive and applied. Collection of legal materials with literature studies and legal materials used are primary and secondary legal materials. Based on the results of the study, it can be concluded that the Panel of Judges was right in deciding the case in decision Number: 462 / Pid.B / 2020 / Pn Byw which handed down a release verdict. The panel of judges held that the persecution committed by the accused was due to a forced defense (Noodweer) so that it could not be convicted, therefore the defendant must be released from all charges as stipulated in Article 191 paragraph (2) of the Code of Criminal Procedure.
Full Text:
PDFReferences
Adami Chazawi, 2001. Kejahatan Terhadap Tubuh & Nyawa. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Andi Hamzah, 2008. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika
Asmak UI Hosnah, dkk (2020). The Implementation of Noodweer Exceeds to Perpetrators of Murder in the Practice of Criminal Justice Practices in Indonesia. IJMMU. Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Pakuan Indonesia. Vol.7 (2)
Dewa Agung Ari Aprillya Devita Cahyani Anak Agung Sagung Laksmi Dewi dan I Made Minggu Widyantara (2019). “Analisis Pembuktian Alasan Pembelaan Terpaksa Yang Melampaui Batas Dalam Tindak Pidana Yang Menyebabkan Kematian”. Jurnal Analogi Hukum, 1 (2)
Krisnha Gumelar (2021). Keguncangan Jiwa sebagai Alasan Penghapus Pidana: DIlema antara Kepastian Hukum dan Keadilan. Jurnal Hukum dan SYari’ah Kejaksaan Neeri Singaraja Bali, Vol. 1 (1)
Lilik Mulyadi, 2007. Putusan Hakim Dalam Acara Pidana. Bandung: PT Citra Aditya Bakti. M. Yahya Harahap. 2012. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika.
Mahrus Ali, 2011. Dasar-Dasar Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.
Marzuki, Peter Mahmud. 2013. Penelitian Hukum (edisi revisi). Jakarta: Prenada Media Group.
Marwansyah (2017). “Analisis Pembelaan Terpaksa (Noodweer) dalam Tindak Pidana Pembunuhan”. Skripsi. Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang
Peter Mahmud Marzuki. 2017. Penelitian Hukum (edisi revisi). Jakarta: Prenada Media Group.
Putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi Nomor: 462/Pid.B/2020/PN Byw
Revani Engeli K. L. (2020). “Syarat Proporsionalitas dan Subsidaritas dalam Pembelaan Terpaksa Menurut Pasal 49 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana”. Lex Crimen, Vol. IX, No. 2
Rezi Rukdianda (2018). “Putusan Lepas (Onslag Van Alle Rect Vervolging) Dengan Alasan Judex Factie Salah Dalam Menerapkan Hukum Dalam Perkara Pembunuhan.” Jurnal Verstek Vol 6 No.3
Syarif Mappiasse, 2015. Logika Hukum Pertimbangan Putusan Hakim. (Jakarta: Kencana
Prenada Media Group,
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP)
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP
Wenlly Dumgair (2016). “Pembelaan Terpaksa (Noodweer) Dan Pembelaan Terpaksa Yang Melampaui Batas (Noodweer Axces) Sebagai Alasan Penghapus Pidana”. Jurnal, V (5)
Widnyani, lda A. M., Dewi, A. A. S. L., & Karma, N. M. S. (2020).” Tinjauan Yuridis terhadap Pembelaan Terpaksa (Noodweer) sebagai Alasan Penghapus Pidana.” Jurnal Preferensi Hukum,1(1), 195-200
Wiryono Prodjodikiro. 1986. Hukum Acara Pidana di Indonesia. Bandung: Sumur Bandung
Refbacks
- There are currently no refbacks.