ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM TIDAK TERPENUHINYA UNSUR MEMPERKAYA DIRI DALAM PUTUSAN NOMOR 18PID.SUS-TPK2022PN SMG
Abstract
This research is to determine the suitability of the judge's considerations with Law no. 31 of 1999 Jo Law no. 20 of 2001 concerning the Eradication of Corruption Crimes for not fulfilling the element of self-enrichment in Decision Number 18/Pid.Sus-TPK/2022/PN SMG. This research uses normative legal research methods that are applied. This study uses a case approach or case approach. The types of legal material used include primary and secondary legal source materials, while the technique of collecting legal materials in analyzing decisions uses literature study techniques and research methods use syllogistic methods. The results of the research and discussion show that the judge's considerations are not in accordance with the provisions of Law Number 31 of 1999 in conjunction with Law Number 20 of 2001 concerning the Eradication of Corruption Crime because the judge gives the consideration that the element of enriching oneself is not fulfilled due to the small nominal, the Judge decides with a lighter decision than a lawsuit. Meanwhile, the Defendant was proven to have increased his wealth with the proceeds of corruption so that this did not comply with the provisions of the Law on the Eradication of Criminal Acts of Corruption.
Keyword: Enrich Yourself; Judge's Consideration; Corruption Crime
Full Text:
PDFReferences
Anjari, Warih. “Penerapan Pemberatan Pidana Dalam Tindak Pidana Korupsi Kajian Putusan Nomor 10/PID.TPK/2021/PT.DKI”. Jurnal Yudisial Vol. 15 No. 2(2022) : 263 –281.
Faridzi, Mohammad Al dan Gunawan Nachrawi. “Kualifikasi Kejahatan Luar Biasa.
Terhadap Tindak Pidana Korupsi (Putusan Mahkamah Agung Nomor 301.
K/Pid.Sus/2021)”. Jurnal Kewarganegaraan Vol. 6 No. 2(2022).
Hamzah, Andi. Korupsi di Indonesia Masalah dan Pemecahannya. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 1984.
Hartanti, Evi. Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Sinar Grafika, 2005.
Marzuki, Peter Mahmud. Penulisan Hukum Edisi Revisi. Jakarta:Kencana Prenada Media Group, 2016.
Mulyadi, Lilik. Kompilasi Hukum Pidana dalam Perspektif Teoristis dan Praktek peradilan. Bandung: Mandar Maju, 2007.
Mustofa, Wildan Suyuti. Kode Etik Hakim. Jakarta: Kencana Prenada Media, 2013.
Permana, I Putu Yogi Indra, I Gede Artha, dan I Ketut Sudjana. “Putusan Hakim Pidana yang Melampaui Tuntutan Jaksa Penuntut Umum.” Jurnal Bagian Hukum Acara Fakultas Hukum Universitas Udayana.
Pradika, Dwi Helmi, Sukinta, dan Irma Cahyaningtyas. “Tinjauan Tentang Pembuktian Unsur Memperkaya Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi dalam Tindak Pidana Korupsi”. Diponegoro Law Journal Vol 11, No. 2(2022).
Priscyllia, Margaretha Yesicha. “Pemiskinan Korupsi Sebagai Salah Satu Hukuman Alternatif dalam Tindak Pidana Korupsi”. Jurnal Universitas Atma Jaya Yogyakarta.
Purba, Eva Chrisna Wati. “Pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam Mengabulkan Permohonan Praperadilan Tentang Penetapan Tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (Studi Putusan Nomor: 97/Pid.Prap/2017/Pn Jak.Sel)”. Jurnal Verstek Vol. 7 No. 3.
Setiadi, Wicipto. “Korupsi di Indonesia (Penyebab, Bahaya, Hambatan dan Upaya Pemberantasan, Serta Regulasi)”. Jurnal Legislasi Indonesia Vol 15 No.3 (2018) : 249-2602.
Sukiyat. Teori & Praktik Pendidikan Anti Korupsi. Surabaya: Jakad Publishing, 2020.
Umar, Nasaruddin. Hukum Tindak Pidana Korupsi di Indonesia & Strategi Khusus Pembinaan Narapidana Korupsi. Ambon: LP2M IAIN Ambon, 2019.
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang – Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Yamin, Moh. Pendidikan Antikorupsi. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2016
Refbacks
- There are currently no refbacks.