PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM (RATIO DECIDENDI) TERHADAP PENJATUHAN PIDANA ANAK PELAKU PENCABULAN
Abstract
This article aims to determine the provisions of criminal acts of children as perpetrators of sexual harrasment based on Law Number 11 of 2012 concerning the Child Criminal Justice System in the study of decision Number 16/Pid.Sus-Anak/2020/PN Wng. The method used in this research is perspective and applied normative legal research, namely research using primary legal materials and secondary legal materials. The approach used by the author in this research is a case approach. Based on the results of the author's research, the Judge's consideration in imposing punishment on children in the process of obscenity cases in Decision Number 16/Pid.Sus-Anak/2020/PN Wng is in accordance with Law No. 35 of 2014 concerning Amendments to Law No. 23 of 2002 concerning Child Protection and Law No. 11 of 2012 concerning the Child Criminal Justice System, namely in the form of imprisonment for 8 (eight) months and work training for 3 (three) months at Wonogiri Detention Center. Diversion cannot be applied in the crime of sexual harrasment with child perpetrators in accordance with Article 7 paragraph (2) of the SPPA Law which states that diversion can be applied to children who commit criminal offenses with a criminal penalty of under 7 (seven) years and not repetition of criminal acts.
Keywords: Child; Child Sexual Harassment; Judge's Consideration
Full Text:
PDFReferences
A.A. Sagung Mas Yudiantari Darmadi. 2018. “Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Pidana Bersyarat”. Jurnal Advokasi. Volume 8 Nomor 2
Adam Chazawi. 2007. Kejahata terhadap Tubuh & Nyawa, Jakarta: PT. Raja Grafindo
Ahmad Rifai.2010. Penemuan Hukum oleh Hakim Dalam Perspektif Hukum Progresif. Jakarta : Sinar Grafika.
C.S.T Kansil. 1989. Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka
Diah Eva Subadra. 2018. “Argumentasi kasasi penuntut umum judex factie keliru menilai keterangan saksi anak dalam tindak pidana pencabulan terhadap anak oleh pendidik (studi putusan mahkamah agung Nomor 2658 K/Pid.sus/2015)”. Jurnal Verstek Volume 6 No. 1
Febrina Annisa. 2016. “Penegaakkan Hukum Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Pencabulan Dalam Konsep Restorative Justice.” ADIL Jurnal Hukum. Volume 7 No.2
Harahap, M. Yahya. 2003. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali, Edisi Kedua. Jakarta : Sinar Grafika. Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum. (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2006)
Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Nisa Fadhilah dan Kamilatun.2021.” Analisis Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Menghilangkan Nyawa Orang Lain”. Jurnal Hukum, Legalita. Volume 1 Nomor 2
Putusan Pengadilan Negeri Wonogiri Nomor 16/Pid.Sus-Anak/2020/PN Wng
Raynanda Simanjuntak. 2015.“Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pencabulan yang dilakukan Oleh Anak Beradasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak di Polresta Pekanbaru.” Jurnal Online Mahasiswa Fakultas Hukum, Volume 2 No 2
R. Saragih,. 2016. Analisa Hukum Terhadap Tindak Pidana Pencabulan Anak, Jurnal Hukum to-ra Volume 2 Nomor 2.
R. Soesilo, 1981, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal , Bogor, hlm 216
Sudarto, 1981, Kapita Selekta Hukum Pidana, Bandung: Alumni
Sonia Jasmine.2016. “Tindakan Hukum Terhadap Anak Yang Melakukan Pencabulan”, Jurnal Hukum UAJY, Volume 1, Nomor 1
Tri Endah Panuntun. 2015. “Perimbangan Hukum Oleh Hakim Dalam Putudan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak (Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Sleman)”, Universitas Atma Jaya Yogyakarta
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan
Pidana Anak.
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Refbacks
- There are currently no refbacks.