KESESUAIAN PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PEMIDANAAN TERHADAP TERDAKWA ANAK DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU

Ulinda Sekar Wulandari, Kristiyadi Kristiyadi

Abstract

This study aims to determine the suitability of the judge's consideration in the Decision of the Klaten District Court Number 3/Pid.Sus-Child/PN.Kln with the provisions of the applicable laws, especially Law Number 11 of 2012 concerning the Criminal Justice System of Children. This study uses prescriptive normative legal research methods. This study uses a case study. The types of legal materials used include primary and secondary legal materials. The legal material collection technique used by the authors in this study is a document study technique or library research. The legal material analysis technique in this study uses the syllogism method with the mindset of deduction. The results showed that the judge's consideration was based on the indictment of the Public Prosecutor and Juridical and Non-juridical considerations in imposing a criminal supervision to children in the form of placing children under the supervision of the public prosecutor for 3 (three) months in accordance with applicable laws and regulations. In its consideration, the judge had considered at least two pieces of evidence, namely witness statements and the defendant's statement where the beliefs obtained from the two evidences the judge was able to state that the defendant had been guilty of committing the criminal acts of theft by weighting.

 Keywords: Judge's consideration, Child, Theft of Crimes, Criminal Imposition

Full Text:

PDF

References

Adonara, Firman Floranta. “Kebebasan Hakim dalam Memutus Perkara sebagai Amanat Konstitusi”. Jurnal Konstitusi, Vol. 12, No. 2 (2015); 217.

Akhbar, Tengku F., Maswandi, dan Arie K. 2019. “Perlindungan Hukum Bagi Anak Dalam Tindak”.

Pidana Pencurian Dengan Kekerasan yang Mengakibatkan Matinya Korban (Studi Putusan No. 37/Pid.Sus-Anak/2017/PN. Mdn)”. JUNCTO: Jurnal Ilmiah Hukum, Vol. 1, No. 2 (2019); 183-192.

Arto, Mukti. Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, Cetakan ke-V. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004.

Budiarti, Yunita Savira. “Analisis Pertimbangan Hakim Menjatuhkan Putusan Di luar Dakwaan.

Penuntut Umum (Studi Putusan MA 784 K/Pid.Sus/2018)”. Jurnal Verstek Hukum Acara, Vol. 9, No. 3 (2021).

Chazawi, Adami. Hukum Pembuktian Tindak Pidana Korupsi: UU No. 31 Tahun 1999 Diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Bandung: PT. Alumni, 2008.

Hamzah, Andi. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2008.

Harahap, M. Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2016.

Muhammad, Rusli. Hukum Acara Pidana Kontemporer. Jakarta: Citra Aditya Bakti, 2007.

Nugroho, Bastianto. “Peranan Alat Bukti dalam Perkara Pidana dalam Putusan Hakim Menurut KUHAP”. Jurnal Yuridika, Vol 32, No. 1 (2017); 17-36.

Prinst, Darwan. Hukum Acara Pidana: Dalam Praktik. Jakarta: Djambatan, 2002.

Rasjidi, Lili dan Ira Thania R. Dasar-Dasar Filsafat & Teori Hukum. Bandung: Citra Aditya Bhakti, 2004.

Saputra, Rian Prayudi. “Perkembangan Tindak Pidana Pencurian di Indonesia”. Jurnal Pahlawan, Vol. 2, No. 2 (2019); 42-52.

Saragih, Denny H. P., Rizkan Zulyadi, dan Dessy A. H. “Akibat Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencurian yang Menyebabkan Kematian (Studi Putusan Nomor: 45/Pid.Sus-Anak/2018/PN. Lbp)”. JUNCTO: Jurnal Ilmiah Hukum, Vol. 1, No. 1 (2019); 75-84.

Setyarini, Ike. “Dasar Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Putusan Pidana pada Kasus Tindak Pidana Peredaran Uang Palsu (Studi di Pengadilan Negeri Malang)”. Jurnal Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.

Suryanagara, Anggara dkk. “Dakwaan Batal Demi Hukum Setelah Pemeriksaan Pokok Perkara Dalam Sidang Pengadilan (Studi Putusan Nomor 19/Pid.Sus/2015/PN. Sim)”. USU Law Journal, Vol. 4, No. 2 (2016).

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP)

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23

Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak

Refbacks

  • There are currently no refbacks.