PENJATUHAN PIDANA PENJARA TERHADAP TERDAKWA ANAK DALAM PERKARA PENCABULAN (STUDI PUTUSAN NOMOR 6/PID.SUS-ANAK/2022/PN WNG)

Anisa Septiana Saputri, Bambang Santoso

Abstract

This study aims to determine the appropriateness of the judge's considerations in imposing prison sentences on child defendants in cases of obscenity in the Wonogiri District Court Decision Number 6/Pid.Sus-Anak/2022/PN Wng with Law Number 11 of 2012 concerning the Juvenile Criminal Justice System. The research methodology uses normative legal research and a case approach technique, as well as library research legal material collection techniques to obtain laws related to the problem under study. The results of this study are that imprisonment can only be imposed on children for a maximum of 1/2 (one half) of the sentence for adults. In addition, the provisions of Article 82 Paragraph (4) of Law Number 17 of 2016 concerning Child Protection with an additional sentence of 1/3 (one third) of the criminal threat cannot be applied. To children, even though the child's actions have been proven to fulfill the elements of the paragraph, the additional punishment is excluded for child offenders.

Keywords: Child; Obscenity; Prison; Judge's Decision

Full Text:

PDF

References

Anggoro Adi Pratomo, Triyanto Setyo Prabowo, Rico Wahyu Bima Anggriawan. “IMPLEMENTASI PRINSIP RESTORATIVE JUSTICE DAN RELASINYA DENGAN PUTUSAN DALAM PERKARA PENCABULAN DENGAN KORBAN DAN TERDAKWA ANAK (Studi Kasus dalam Putusan Pengadilan Negeri Boyolali Nomor: 127/Pid.Sus/2012/PN.Bi)”. Jurnal Verstek Vol. 2 No. 2,(2014):12, https://doi.org/10.20961/jv.v2i2

Annisa, F. (2017). Penegakkan Hukum Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Pencabulan Dalam Konsep Restorative Justice. Adil: Jurnal Hukum, 203-210.

Diarsa, Trian Yuli. 2021. Penjatuhan Pidana Peringatan dalam Rangka Mewujudkan Perlindungan Anak. RechtIdee, Vol. 16, No. 2, Hlm: 44.

Guntarto Widodo. 2016. SISTEM PEMIDANAAN ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK. Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan, 58 82.

Hutahaean, Bilher. 2013. Penerapan Sanksi Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Anak. Jurnal Yudisial Vol. 6 No. 1 April 2013: 64 - 79

Idris. (2020). Analisis Pertanggungjawaban Pidana Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencabulan. El Ahli: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 1-31.

Indrawati, Eka Rose. 2018, “Pelatihan Kerja Sebagai Sanksi Pidana Terhadap Anak yang Berkonflik dengan Hukum”, Jurnal Rechtidee, Vol 13 Nomor 1 Juni. Hlm: 23.

Ismantoro Dwi Yuwono. 2015. Penerapan Hukum Dalam Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Pustaka Yustisia. Yogyakarta. Hlm: 9.

Laden, M. (2004). Kejahatan Terhadap Kesusilaan dan Masalah Prevensinya. Jakarta: Sinar Grafika. Hlm: 50.

Marzuki, Peter Mahmud. 2008. Penelitian Hukum Edisi Revisi. Cetakan 2. Jakarta: Kencana Prenada Media Group. Hlm: 29.

Mardiana, D. (2021). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Berdasarkan Sistem Peradilan Pidana Anak. Jurnal Kertha Semaya, 301 313.

Prisdawati, R. (2015). Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana. Indonesian Journal Of Criminal Law And Criminology (Ijclc), 170-176.

Purniati, Mamik, Sri Supatmi, dan Ni Made Martini Tinduk, 2003, Correction in America An Introduction, Analisa Situasi Sistem Peradilan Pidana Anak (Juvenile Justice System) di Indonesia, Jakarta, UNICEF, Hlm: 2.

Rifai, A. (2010). Penemuan Hukum. Jakarta: Sinar Grafika. Hlm: 102.

Sudarto. (1986). Hukum dan Hukum Pidana. Bandung: Alumni. Hlm: 74.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.