PERTIMBANGAN HAKIM MAHKAMAH AGUNG MENGABULKAN KASASI PENUNTUT UMUM DALAM PERKARA PEMBUNUHAN BERENCANA

Safa Rahaynia Sekar Wigati

Abstract

This study aims to determine the suitability of the Supreme Court's consideration that granted the Cassation of the Public Prosecutor in the Murder Case based on the Supreme Court Decision Number: 1282 K/1282/2020 with the provisions of the Criminal Procedure Code. This research is a prescriptive normative legal research with a case approach (case approach). Legal material collection techniques using literature studies by analyzing primary legal materials and secondary legal materials. The legal material analysis technique used by the deductive syllogism method. The results showed that the consideration of the Supreme Court who granted the Public Prosecutor's Cassation Request so as to cancel the Judex Factie's decision and prosecute the case by stating the defendant was proven to have committed a planned murder in accordance with the provisions of Article 255 paragraph (1) of the Criminal Procedure Code in conjunction with Article 340 of the Criminal Code. The Supreme Court stated that the Judex Factie was wrong in applying the proof law by not paying attention to the legal facts revealed at the trial, where the defendant had been proven to have committed a planned murder because of the fulfillment of the planned element of the plan.

Keywords: Cassation; Consideration; Premeditated Murder

Full Text:

PDF

References

Anggreini, Zindi. “Dasar Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana Pada Perkara Pembantuan Pembunuhan Berencana”. Jurnal Verstek Vol 7 no.2(2021): 449.

Chazawi, Adam. Kejahatan Terhadap Tubuh & Nyawa. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2001.

Effendi, Prihatin. “Motif Pelaku Dalam Tindak Pidana Pembunhuan Berencana Menurut Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana”. Jurnal Pro Hukum Vol VI no. 2(2017): 104-105.

Hajairin. “Kontruksi Hukum Dalam Pembuktian Unsur Tindak Pidana Pembunuhan Berencana (Perspektif Putusan PN Raba Rima Nomor 341/Pid.B/2014/PN.Rbi, PT Nomor 20/Pid/2015/PT.Mtr Dan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 815 K/Pid/2015” Sangaji: Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum Vol 1 no 1(2017): 64-67

Hamzah, Andi. Delik-delik Tertentu (Speciale Delicten) di Dalam KUHP. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.

Harahap, M. Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.

Hendrojono. Kriminologi Pengaruh Perubahan Masyarakat Dan Hukum. Surabaya: PT. Dieta Persada, 2005.

Iriyanto, Echwan dan Halif. Unsur Rencana Dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Kajian Putusan Nomor 201/Pid.B/2011/PN.Mrs. Jurnal Yudisial Vol 14 no 1(2021): 20-21.

Lamintang, P.A.F dan Theo Lamintang. Kejahatan Terhadap Nyawa, Tubuh, dan Kesehatan. Cetakan II. Jakarta: Sinar Grafika, 2018.

Mappiasse, Syarif. Logika Hukum Pertimbangan Putusan Hakim. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2015.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2014.

Muhammad, Rusli. Hukum Acara Pidana Kontemporer, Cetakan I. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2007.

Pieter, Salvadoris. “Pembuktian Dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Ditinjau Dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana”. Jurnal Restorative Justice Vol 3 no. 1(2019): 77.

Rahmiati dan Nurhafifah. “Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Pidana Terkait Hal Yang Memberatkan Dan Meringankan Putusan”. Kanun Jurnal Ilmu Hukum Vol XVII no 66 (2015): 360.

Tambunan, Emmy Sri Mauli. “Pembatasan Permohonan Kasasi Dalam Penerapannya (Undang-Undang Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2004 Pasal 45A Ayat 2”. Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi Vol 14 no 1(2014): 16.

Tongat. Hukum Pidana Materiil (Tinjauan atas tindak pidana terhadap subjek hukum dalam kitab undang-undang hukum pidana). Jakarta: Djambatan, 2003.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP)

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Refbacks

  • There are currently no refbacks.