PERTIMBANGAN HUKUM PENGURANGAN PIDANA PENJARA DIBAWAH MINIMUM KHUSUS (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2223 K/PID.SUS/2022)

Dhea Amanda Salwa, Vincentius Patria Setiawan

Abstract

This article examines the legal considerations of judex juris towards reducing the prison term below the minimum number of narcotics crime cases contained in the Supreme Court Judgement Number 2223 K/Pid.Sus/2022. The purpose of this article is to find out the legal considerations of judex juris that improve the judex factie judgement with a reduction in the prison term in the Supreme Court Judgement No. 2223 K/Pid.Sus/2022. This research is a normative legal research with primary and secondary legal materials. Then the approach used is a case approach which is carried out by reviewing cases related to the issue at hand which has become a court decision that has permanent power. The technique of collecting legal materials using library research and the technique of analyzing legal materials is deduction with the syllogism method. Based on this research, the results were obtained that in the legal considerations of judex juris that correct the judex factie decision with a reduction in the prison period in the Supreme Court Judgement Number 2223 K / Pid.Sus / 2022 which uses SEMA Number 4 of 2010 juncto SEMA Number 3 of 2011 as the basis for the judge's consideration in passing the judgment is in accordance with the applicable legal rules.

Keywords: Judex Juris judgement Improvement, Reduction of Criminal Period, Narcotics Crime.

Full Text:

PDF

References

A.R. Sujono dan Daniel Bony. 2011. Komentar & Pembahasan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jakarta Timur: Sinar Grafika.

Aswin Pramudita, 2017, Pertimbangan Hukum Hakim Menjatuhkan Sanksi Pidana Penjara terhadap Penyalahgunaan Narkotika tanpa Menerapkan Rehabilitasi Medis (Studi Putusan Nomor: 100/PID. SUS/2015/PN. SKT), VERSTEK 5, no. 2.

Cahyadi, 2018, Kedudukan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Dalam Hukum Positif Di Indonesia (Doctoral dissertation, Brawijaya University).

Elrick Sanger, 2013, Penegakan Hukum Terhadap Peredaran Narkoba Di Kalangan Generasi Muda. Lex Crimen, 2(4), 5-13.

Hasan Basri, 2021, Perlindungan Hukum terhadap Pelaku Tindak Pidana berdasarkan Sistem Peradilan Pidana Indonesia. SIGn Jurnal Hukum, 2(2), 104-121.

Irwan Adi Khairunnisa Salsabila Wibawa, 2022, ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM TERKAIT PENETAPAN PIDANA DENDA DI BAWAH KETENTUAN PIDANA MINIMUM DALAM PERKARA TINDAK PIDANA NAKOTIKA (STUDI PUTUSAN HAKIM NOMOR 212/PID. SUS/2019/PN. SGI), Verstek 10, no. 1, 230-239.

Michael Barama. 2015.Tindak Pidana Khusus. Manado: Unsrat Press.

Peter Mahmud Marzuki. 2021. Metode Penulisan Hukum.Jakarta: Kencana Prenada Media.

Pusat Penelitian, Data, dan Informasi Badan Narkotika Nasional (Puslitdatin BNN). 2022.
Indonesia Drugs Report 2022 Pusat Penelitian, Data, dan Informasi Badan Narkotika Nasional (Puslitdatin BNN):Puslitdatin BNN.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 2223 K/Pid.Sus/2022.

Rambu Susanti Mila Maramba, 2019, Pertimbangan Hakim Tentang Tujuan Pelaku Tindak Pidana Dalam Penjatuhan Putusan Pengadilan, Jurnal Akrab Juara, 4(2), 1-10.

Ruslan Renggong. 2021. Hukum Pidana Khusus Memahami Delik-delik di Luar KUHP Edisi
Revisi. Jakarta: Prenada Media.

Sri Dewi Rahayu Dewi & Yulia Monita, 2020, Pertimbangan Hakim dalam Putusan Perkara Tindak Pidana Narkotika, PAMPAS: Journal of Criminal Law, 1(1), 125-137.

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penempatan Korban Penyalahgunaan Narkotika Di Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 03 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Mahkamah Agung Tahun 2015 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika Ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 juncto Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 juncto Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.