PENGGUNAAN POLIGRAF (LIE DETECTOR) DALAM PEMBUKTIAN PERKARA PERSETUBUHAN ANAK

Agnada Risma Melati, Ismawati Septiningsih

Abstract

This article analyses the use of a polygraph (lie detector) in proving cases of child intercourse in decision number: 111/Pid.Sus/2020/PN Wno. The purpose of this article is to determine the suitability of using a polygraph (lie detector) in the crime of sexual intercourse with a child under the provisions of Article 184 paragraph (1) of the Criminal Procedure Code. This writing uses normative legal research methods that are prescriptive and applied. The approach used in this research is a case approach. Types and sources of legal materials through library research. The results of the study show that the use of a polygraph (lie detector) in the evidence carried out by the Public Prosecutor regarding the crime of sexual intercourse with a child in the decision number: 111/Pid.Sus/2020/PN Wno is in accordance with Article 184 paragraph (1) of the Criminal Procedure Code, namely as letter evidence. However, in this case its position is only limited as complementary evidence, not as the main evidence at trial, so it must be paired with other evidence to strengthen the evidentiary process in court.

 Keywords: Proof; Polygraph; Letter

Full Text:

PDF

References

A.A Risma Purnama Dewi, I Nyoman Sujana, dan I Nyoman Gede Sugiartha. “Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur.” Jurnal Analogi Hukum. Vol. 1, No. 1. (2019). 11-15. Doi: https://doi.org/10.22225/ah.1.1.2019.11-15

Eddy O.S. Hiariej. 2012. Teori dan Hukum Pembuktian. Jakarta: Penerbit Erlangga.

Ekky Elvira Yolanda. “Kekuatan Pembuktian Tes DNA dan Visum et Repertum Tulang Kerangka Korban Pembunuhan yang Disertai Dengan Tindak Pidana Lain (Studi Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 21/Pid/B/2016/PN Wng)”. Jurnal Verstek. Vol. 6, No. 2. (2018). 41-49.

Dona Raisa Monica. “Penggunaan Alat Bantu Pendeteksi Kebohongan (Lie Detector) dalam Proses Penyidikan.” Jurnal Poenale. Vol. 6, No. 2. (2018). 1-14

Lovina. “Kedudukan dan Keabsahan Hasil Pemeriksaan Poligraf dalam Sistem Pembuktian Pidana di Indonesia: Tinjauan Prinsip Keadilan yang Adil (Fair Trial)”. Jurnal Jentera. 3(1). (2020). 26-36.

M. Yahya Harahap. 2016. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali (Edisi Kedua). Jakarta : Sinar Grafika.

P. A. Lamintang. 1990. Delik-Delik Khusus Tindak Pidana-Tindak Pidana Melanggar Norma Kesusilaan dan Norma Norma Kepatutan, Bandung: Penerbit Mandar Maju.

Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 tentang Tata Cara dan Persyaratan Permintaan Pemerintah Pemeriksaan Teknis Kriminalistik Tempat Kejadian Perkara dan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Kepada Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Peter Mahmud Marzuki. 2021. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Putu T. P. A. dan I Wayan B. S. L. “Pengaturan Alat Bantu Pendeteksi Kebohongan (Lie Detecor) di Pengadilan dalam Pembuktian Perkara Pidana.” Jurnal Kertha Semaya. Vol. 10, No. 3. (2022). 506-516. Doi: https://doi.org/10.24843/KS.2022.v10.i03.p02

Rahmat Fauzi. “Pelaksanaan Penganganan Penyidikan Tindak Pidana Persetubuhan dan Pencabulan Terhadap Anak di Polsek Empat Angkat Candung.” Jurnal Cendekia Hukum. Vol. 5, No. 1. (2019). 173-184. Doi: http://doi.org/10.33760/jch.v5i1.207

Rusli Muhammad. 2007. Hukum Acara Pidana Kontemporer. Bandung: Penerbit PT Citra Aditya Bakti

Ruspian. “Kekuatan Alat Bukti Mesin Polygrah dalam Persidangan Perkara Pidana di Indonesia.” JOM Fakultas Hukum Universitas Riau. Vol. VI, No. 2. (2019). 1-14.

R. Soesilo. 1976. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentar Lengkap Pasal Demi Pasal. Jakarta : PT. Griya Karya.

R. Sugandhi. 1981. KUHP dan Penjelasannya. Surabaya: Penerbit Usaha Nasional.

Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP)

Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Vinca Fransisca Yusefin dan Sri Mulyati Chalil. “Penggunaan Lie Detector (Alat Pendeteksi Kebohongan) dalam Proses Penyidikan terhadap Tindak Pidana Dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.” Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum. Vol. 7, No. 2. (2018). 71-81. Doi : 10.32816/paramarta.v17i2.58

Refbacks

  • There are currently no refbacks.