KAJIAN PENYIARAN PERSIDANGAN SECARA LIVE DALAM PERLINDUNGAN ANAK DAN PRINSIP PERSIDANGAN TERBUKA UNTUK UMUM
Abstract
This article was created to analyze the practice of the live broadcast of the trial. The existence of this practice means that everyone from all ages can participate in witnessing the live broadcast without any restriction, including minors. This article aims to find out the legal principle about the live broadcast of the trial in the child protection concept and the open court principle and to find out the limititations of open court principle on a live broadcast of the trial. This is a normative legal research using conceptual approach. This research shows that the live broadcast of the trials in child protection is carried out by ensuring child protection through the dissemination of useful information and educational materials from the social, cultural, educational, religious, and health aspests and pay attention to child’s importance. The obligations of the television media is to make sure that live broadcast of the trial include on clasification D for audience over the age of 18 years old. The limitation of the live broadcast of the trials is entirely on the role of the judges to determining the open court mechanism by pay attention to the characteristic of the case and to priority the litigants. Meanwhile the interests of broadcasting institution are accesoir after the limitation of the broadcasting law, KPI regulation, and law of criminal procedure.
Keywords: Child Protection; Live Broadcast; Open Court principle; Television.
Full Text:
PDFReferences
Aswad Nursar, “Tinjauan Yuridis Penyiaran Sidang Peradilan Secara Langsung Oleh Pers dan Media Menurut Hukum Acara Pidana dan Hukum Media dan Pers Serta Penyiaran”, Skripsi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta 2018, 96
Desak Paramita Brata, Ni Putu Rai Yuliartini, Dewa Gede Sudika Mangku, “Tinjauan Yuridis Asas Sidang Terbuka Untuk Umum Dalam Penyiaran Proses Persidangan Pidana”, e-Journal Komunitas Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha Program Studi Ilmu Hukum (Volume 3 No. 1 Tahun 2020): 86.
Dina Amalia Sahara, “Kajian Perluasan Asas Sidang Pemeriksaan Pengadilan Terbuka Untuk Umum Pada Konteks Siaran Langsung Melalui Media Televisi”. Jurnal Verstek, Vol. 8 No. 3, (2020): 312.
Feibe A Kasengkang, “Kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia Tentang Persyaratan Program Isi Siaran Menurur Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002. Jurnal Lex Privatum, Volume 5, Nomor 3 (2017): 26.
Hardianto Janggih dan Yusuf Saefudin, “Pertimbangan Hakim pada Putusan Praperadilan: Studi Putusan Nomor: 09/PID. PRA/2016/PN. Lwk tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Politik Uang” Jurnal Penelitian Hukum De Jure, Volume 17, Nomor 3 (2013): 416.
Hariyanto. “Praktik Courtroom Television Dalam Membentuk Opini Publik dan Pengaruhnya Terhadap Putusan Pengadilan. Purwokerto”. Fakultas Syariah IAIN Purwokerto (2015): 1.
Ivo Noviana, “Pola Menonton Televisi Pada Anak”. Media Neliti. Jakarta Selatan (2019). dalam https://media.neliti.com/media/publications/52939-ID-pola-menonton- televisi-pada-anak-stndik.pdf.
Komisi Penyiaran Indonesia “Imbauan untuk Semua LP Televisi Tentang Pemberitaan Kasus Pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan Terdakwa Jessica Kumala Wongso”(2016) https://kpi.go.id/index.php/id/edaran- dan-sanksi/33478-imbauan-untuk-semua-lp-televisi-tentangpemberitaan-kasus-pembunuhan-wayan-mirna-salihin- denganterdakwa-jessica-kumala-wongso?detail3=5559, diakses pada tanggal 7 Oktober 2021 pukul 10.00 WIB.
Mardatillah, Aida. 20 Juli 2018. “Peliputan Proses Persidangan Tak Boleh Langgar Prinsip Peradilan” dalamhttps://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5b50db452b476/peliputanproses-persidangan-tak-bolehlanggar-prinsip-peradilan/.
M Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Kasasi dan Peninjauan Kembali, Jakarta: Sinar Grafika. 2012.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2021.
Rachmat Kriyantono, “Pemiteracy dan Penegakan Regulasi berdayaan Konsumen Televisi Melalui Ketrampilan Media Penyiaran”. Jurnal Penelitian Komunikasi, Media Massa dan Teknologi Informasi, Volume 10, Nomor 2, (2017): 4.
Riki Perdana Raya Waruwu, “Persidangan Terbuka Untuk Umum dan Persidangan yang Disiarkan Secara Langsung (Perspektif Perlindungan Anak, Penyiaran, dan Hukum Acara Pidana)”. Artikel (2022).
Suharto dan Efendi Jonaedi, Panduan Praktis Bila Anda Menghadapi Perkara Pidana. Jakarta: Prenadamedia Group, 2013.
Susrama, I Nengah. “Pelaksanaan Courtroom Television Dalam Peradilan Pidana Dengan Agenda Saksi” Jurnal Hukum Sasana. Volume 5 Nomor 1 (2019): 68
Refbacks
- There are currently no refbacks.