KESESUAIAN PERTIMBANGAN MAHKAMAH AGUNG DALAM KASUS PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA BERDASARKAN PASAL 253 AYAT (1) KUHAP

Muhammad Ezar Abhista

Abstract

Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian pertimbangan Mahkamah Agung dalam mengabulkan pengajuan kasasi dengan Pasal 253 Ayat (1) KUHAP. Kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Martapura, Terdakwa oleh Penuntut Umum didakwa melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotika. Pada Banding Pengadilan Tinggi Banjarmasin menyatakan terdakwa bersalah atas penyalahgunaan narkotika. Atas putusan tersebut, Penuntut Umum mengajukan kasasi terhadap Pengadilan Tinggi Banjarmasin yang menyatakan terdakwa bersalah atas penyalahgunaan narkotika sesuai ketentuan Pasal 253 ayat (1) KUHAP, bahwa: 1) Apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya. Pertimbangan Mahkamah Agung mengabulkan pengajuan kasasi oleh Penuntut Umum dapat dibenarkan karena Judex Facti salah dalam menerapkan hukum karena tidak mempertimbangkan dengan baik dan benar terhadap keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa sehingga putusannya menyatakan mengabulkan kasasi penuntut umum. Di persidangan terbukti fakta hukum bahwa benar terdakwa telah tanpa hak menguasai narkotika golongan 1 sesuai dengan Pasal 112 Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kata Kunci: Kasasi; Penuntut Umum; Narkotika.

This writing aims to determine the suitability of the Supreme Court’s consideration in granting the cassation submission in accordance with Pasal 253 Ayat (1) KUHAP. The case of drug abuse in Martapura, the accused is charged by the Prosecutor of committing a crime without right or contrary to law to possess, store, and control drugs. An Appeal High Court of Banjarmasin, the accused was found guilty of drug abuse in accordance with Pasal 253 Ayat (1) KUHAP, that (1) Whether a legal rule is not applied or applied inappropriately. The consideration of the Supreme Court in granting the Prosecutor's cassation can be justified because the Judex Facti is wrong in applying the law because it does not properly consider the statement of the witnesses and the statement of the accused so that the decision is to grant the Prosecutor’s cassation. In the trial, it was proven that the legal fact that the accused did indeed possess a Class 1 drug without right in accordance with Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2005 tentang Narkotika.

Keywords: Cassation, Prosecutor, Narcotic.

Full Text:

PDF

References

Buku: M. Husein, Harun. Kasasi Sebagai Upaya. Hukum Cetakan Pertama. Penerbit: Sinar Grafika. Jakarta. 1992. Marzuki, Mahmud Peter. Penelitian Hukum. Kencana Prenadamedia Group. Jakarta. 2014 Mulyadi, Lilik. Putusan Hakim Dalam Hukum Acara Pidana: Teori, Praktek, Teknik Penyusunan, Dan Permasalahannya. Penerbit: PT Citra Aditya Bakti. Bandung. 2007. Sutarto, Suryono. Hukum Acara Pidana Jilid II. Penerbit: Badan Penerbit Universitas Diponegoro. Semarang. 200.

Jurnal: Albert Kela, Doni, “Penyalahgunaan Narkotika Ditinjau Dari Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Jurnal Lex Crimen Vol. IV, 3 November 2015 Arum W, Ratri. “Judex Factie Salah Menilai Pembuktian Dalam Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika (Studi Putusan Nomor: 1169 K/Pid.Sus./2014)”. Jurnal Verstek Vol. 4 No. 3, 2016 Gusti Ayu Novira Santi, Ni Putu Rai, Yuliartini dan Dewa Gede Sudika Mangku. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Di Kabupaten Buleleng.” E-jurnal Komunitas Yustisia. Vol. 2. No.1. 2019. Hanadi, Saryono. “Analisis Putusan Hakim Nomor: 113/Pid.B/2007/Pn.Pml Tentang Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika." Jurnal Dinamika Hukum Vol. 10 No. 1, 2010. Lamsu, Asmarani. “Upaya Hukum Pada Tingkat Kasasi Terhadap Putusan Bebas”. EJournal Lex Crimen Universitas Sam Ratulangi Manado Vol 3 No. 4, 2014 Sabil Ryandika, Muhammad dan Jatmiko Wirawan. “Penerapan Peran Hakim Agung Sebagai Judex Juris dalam Perkara Pidana Studi Putusan Nomor 2239K/Pid.Sus/2012”. Jurnal Penelitian Hukum Vol. 2 No. 2 Juli 2015 Saputra, Inggar, “Aktualisasi Nilai Pancasila Sebagai Kunci Mengatasi Penyalahgunaan Narkoba Di Indonesia,” Jurnal Pancasila Dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 2, 17 Juli 2017.

Peraturan Perundang-undangan: Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Undang – Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Putusan: Putusan Mahkamah Agung Nomor 1126K/Pid.Sus/2021

Refbacks

  • There are currently no refbacks.