STUDI TENTANG PROSES MEDIASI DENGAN MEDIATOR HAKIM PENYELESAIAN SENGKETA TANAH DI PENGADILAN NEGERI SUKOHARJO
Abstract
Artikel ini bertujuan untuk menganalisa alasan banyaknya kegagalan mediasi dengan mediator hakim dan untuk mengetahui perspektif hakim selaku mediator dalam proses mediasi sengketa tanah di Pengadilan Negeri Sukoharjo. Dalam penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif. Jenis data yang digunakan merupakan data primer yaitu hasil wawancara dengan Bapak Candra Nurendra A., SH.,KN, M.Hum., selaku hakim mediator di Pengadilan Negeri Sukoharjo dan data sekunder berupa studi putusan perkara Nomor 74/Pdt.G/2018/Pn Skh dan studi putusan Nomor 14/Pdt.G/Pn Skh serta studi kepustakaan. Teknik untuk pengumpulan data adalah wawancara dan studi kepustakaan dengan teknik analisis data kualitatif. Berdasarkan penelitian ini memperoleh hasil bahwa penyelesaian sengketa tanah di Pengadilan Negeri Sukoharjo adalah para pihak yang saling emosi, kuasa hukum yang menghambat proses mediasi karena ada beberapa kuasa hukum yang memilih memenangkan perkara di Pengadilan, ketidak hadiran salah satu pihak dalam proses mediasi, masyarakat banyak yang tidak paham akan manfaat mediasi, kedua belah pihak yang memiliki kepentingan yang saling bertentangan dan memiliki ambisi untuk menang. Perspektif hakim selaku mediator, menurutnya cara untuk menengahi para pihak yang bersengketa harus memahami terlebih dahulu apa yang menjadi keinginan para pihak bisa dengan cara kaukus serta mengajak para pihak untuk berfikir dengan kepala dingin, tenang, dan menjaga ketertiban pada saat mediasi berlangsung serta menunjukan sikap yang lemah lembut agar para pihak dapat meredam emosi sehingga seorang mediator harus bisa meyakinkan kepada kedua belah pihak yang bersengketa dalam bentuk komunikasi verbal, selain itu seorang mediator harus bersikap sabar dengan situasi yang ada.
Keywords: Perdata; Mediasi; Sengketa Tanah; Litigasi.
This article aims to analyze the reasons for the many failures of mediation with judge mediators and to find out the perspective of judges as mediators in the land dispute mediation process at the Sukoharjo District Court. In this study using descriptive empirical legal research. The type of data used is primary data, namely the results of interviews with Mr. Candra Nurendra A., SH., KN, M.Hum., as a mediator judge at the Sukoharjo District Court and secondary data in the form of a study of case decisions No. 74/Pdt.G/2018/ Pn Skh and study of decision No. 14/Pdt.G/Pn Skh and study of literature. Techniques for collecting data are interviews and literature studies with qualitative data analysis techniques. Based on this research, it was found that the settlement of land disputes at the Sukoharjo District Court were parties who were mutually emotional, attorneys who hindered the mediation process because there were several attorneys who chose to win cases in court, the absence of one of the parties in the mediation process, many people who do not understand the benefits of mediation, both parties have conflicting interests and have the ambition to win. From the perspective of the judge as a mediator, according to him, the way to mediate between the disputing parties is to understand in advance what the parties wish to do, by caucusing and inviting the parties to think with a cool head, be calm, and maintain order during mediation and show a positive attitude. gentle so that the parties can reduce their emotions so that a mediator must be able to convince both parties to the dispute in the form of verbal communication, besides that a mediator must be patient with the existing situation.
Keywords: Civil; Mediation; Land dispute; Litigation.
Full Text:
PDFReferences
Buku: Boedi Harsono. 2005. Hukum Agraria Indonesia. Jakarta: Djambatan. Gama Galudra, dkk. Manual Penilaian Cepat Konflik Pertanahan (Yogyakarta: STPN Press, 2013), 12 Oloan Sitorus dan Widhiana H Putri. 2014. Hukum Tanah. Yogyakarta: Penerbit Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional Rachmad Syafa'at. 2006. Advokasi dan Pilihan Penyelesaian Sengketa. Malang:agritek YPN. Rachmadi Usman. 2012. Mediasi di Pengadilan dalam Teori dan Praktik. Jakarta: Sinar Grafika. Roelani. 2017. Panduan Praktis Penanganan Konflik Berbasis Lahan. Jakarta: Kadin Indonesia. Suyud Margono. 2004. Alternative Dispute Resolution dan Abritase. Bogor: Ghalia Indonesia. Syahrizal Abbas. 2009. Mediasi Dalam Perspektif Hukum Syariah, Hukum Adat dan Hukum Nasional. Jakarta: Kencana.
Jurnal: Abd. Rahmad, 2019. “Tinjauan Tentang Penyelesaian Sengketa Perdata Dengan Cara Mediasi Studi di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Padang”. Jurnal Normative Volume 7 Nomor 1 Tahun 2019 ISSN : 1907-5820 E-ISSN : 2620-8202. Ahmad Gozali Bangun , Muhammad Yamin, dan Adil Akhyar, 2022. “Analisis Hukum Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Mediasi (Studi Penelitian Pada Law Firm AG_ERS, SH., MH & Partner)”. Jurnal Hukum dan Kemasyarakatan Al-Hikmah. Vol. 3, No. 2, Juni 2022. Dewi Tuti Muryanti dan B. Rini Heryanti.2011.“Pengaturan dan Mekanisme Penyelesaian Sengketa Non Litigasi di Bidang Perdagangan”. Vol. 13, No 1 Dinamika Sosbud. Eko Yuliastuti, Hakam Sholahuddin, dan Lefita Dewi Liarasari, 2022. “Penyelesaian Sengketa Batas Tanah Melalui Mediasi (Studi Kasus Nomor Surat Undangan Mediasi 405/Und18.72.UP.04.07/IX/2020 Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Blitar)”. Jurnal yustitiabelen. Volume 8 Nomor 2 Agustus 2022 E-ISSN: 2799-5703 P- ISSN :1979-211. Thea Rizky Asa Perdana, Zakki Adlhiyati, 2017. “Urgensi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Mediasi Dalam Perkara Perceraian Di Pengadilan Negeri Surakarta”. Jurnal Verstek, Volume 5 Nomor 1 (2017) . Richard Ingleby, 1993. “Court Sponsored Mediation: The Case Against Mandatory Participation”. The Modem Law Review Limited 1993 (MLR 56:3, May). Published by Blackwell. Publishers, 108 Cowley Road, Oxford OX4 1JF and 238 Main Street, Cambridge, MA 02142, USA. 44114682230, 1993, Reni Tri Ambarwati, Devi Siti Hamzah Marpaung, 2021. “Penyelesaian Sengketa Pertanahan di Luar Pengadilan (Non Litigasi) Melalui Mediasi Terhadap Pemblokadean Bangunan (Di Jalan Kavling Brebes, Ciledug, Kota Tangerang, Banten)”. JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora. Vol. 8 No. 3 Tahun 2021. ISSNCetak :2354-9033 |ISSN Online :2579-9398 Restiana Dewi,. 2021. “Peran Mediator Dalam Proses Mediasi:Upaya Penyelesaiaan Perkara Perdata (Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Pasuruan)”. MLJ Merdeka Law Journal.Volume 2 (1): 35-41.
Refbacks
- There are currently no refbacks.