KEDUDUKAN AHLI BAHASA DALAM PEMBUKTIAN PERKARA PENCEMARAN NAMA BAIK (STUDI PUTUSAN NOMOR: 47/PID.SUS/2019/PN. MGT)
Abstract
Full Text:
PDFReferences
Ahmad Fauzi. 2014, “Analisis Yuridis Terhadap Upaya Hukum Luar Biasa Peninjauan Kembali (Pk) Oleh Jaksa Dalam Sistem Hukum Acara Pidana Indonesia”.Jurnal Ilmu Hukum. Volume 4 No.2: 140.
Andi Hamzah,Hukum Pidana Indonesia (Cetakan ke-2).Jakarta: Sinar Grafika, 2019.
Ardiva Naufaliz Azzahra.2022.“Perlindungan Hukum Bagi Justice Collaborator dalam Tindak Pidana Korupsi Menurut UU Perlindungan Saksi dan Korban”.Jurnal Verstek. Volume 10 No.1: 3.
ArfanFaizMuhlizi.“Refleksi Atas Peran Saksi Ahli di Pengadilan dan Tanggung Jawab Intelektual”. Rechstvinding Online. Volume 20. 1.https://rechtsvinding.bphn.go.id/jurnal_online/ SAKSI%20AHLI%20BAYAR.pdf
Bakri Syaiful, Hukum Pembuktian Dalam Praktek Peradilan Pidana,Jakarta: Total Media FH UMJ, 2009.
Handoko Tjondroputranto, Pokok-Pokok Ilmu Kedokteran Forensik. Jakarta: Bina Aksara, 1998.
Johan Wahyudi. 2012. “Dokumen Elektronik Sebagai Alat Bukti pada Pembuktian di Pengadilan”. Jurnal Perspektif. Volume 17 No. 2: 11.
Leonardo Hasiholan Nadeak. 2017. “Kedudukan Saksi Ahli dalam Pembuktian Tindak Pidana Pembunuhan Menurut Pasal 184 KUHAP”. Lex Privatum. Volume 5 No. 4: 44.
Moh. Mahfud MD, Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi, Jakarta: Pustaka LP3ES, 2006.
Muladi dan Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Hukum Pidana. Bandung: Alumni, 2010.
Oemar Seno Adji, Peradilan Bebas Negara Hukum. Jakarta: Erlangga,1980.
Peter Mahmud Marzuki, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2014
PriscoJeheskielUmboh.2013. “Fungsi danManfaatSaksiAhliMemberikanKeterangan dalam Proses Perkara Pidana”. Lex Crimen.Volume2No. 2:114.
Rendi Renaldi Mumbunan. 2018, “Upaya Hukum Biasa dan Luar Biasa Terhadap Putusan Hakim Dalam Perkara Pidana”.Lex Crimen. Volume 7 No. 10: 41.
Sherly Adam.2019.“Fungsi Keterangan Ahli dalam Pembuktian Tindak Pidana Pembunuhan”. Jurnal Belo.Vol. 4 No. 2: 159.
Refbacks
- There are currently no refbacks.