ANALISIS PEMBUKTIAN PENUNTUT UMUM PADA TINDAK PIDANA NARKOTIKA (STUDI PUTUSAN NOMOR : 22/PID.SUS/2022/PN.KRG

Silvia Meilani Al Islami, Muhammad Rustamaji

Abstract

This research aims to determine the suitability of the Public Prosecutor's evidentiary construction in proving drug abuse for dealers inVerdictNumber 22/Pid.Sus/2022/PN Krg with the evidentiary law. This research is normative or doctrinal legal research. The nature of this research is perscriptive and applied. The approach used in this study is the case approach. The legal materials used are primary legal materials and secondary legal materials. The legal material collection technique used in this study is a literature study. The legal material analysis technique used is a syllogism method with a deductive mindset, which is based on a major premise and a minor premise which is then drawn conclusions.Based on this research, the results were obtained that the construction of proof of the Public Prosecutor in proving drug abuse for dealers in VerdictNumber 22/Pid.Sus/2022/PN Krg has been in accordance with the evidentiary law.

Keywords: Proof; Narcotics;Verdict

Full Text:

PDF

References

Andi Sofyan dan Abd Asis. 2014. Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar. Jakarta: Premadania Grup.

Bastianto Nugroho. 2017. Peranan Alat Bukti Dalam Perkara Pidana Dalam Putusan Hakim Menurut KUHAP. Yuridika. Vol. 32 No. 1, hlm. 17-36.

Dey Ravena. 2017. Narkotika dan Penanggulanganya. Medan: Deepublish.

Eddy O. S Hiariej. 2012.Teori & Hukum Pembuktian.Yogyakarta: Erlangga.

Michael Cavadino dan James Dignan. 1998. The Penal System: An Introduction 2nd Editi on.London: Sage Publication.

M. Taufik Makarao dan Suhasril. 2004. Hukum Acara Pidana Dalam Teori dan Praktek. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Muhammad Imam Damara dan Bambang S. 2018. Permohonan Kasasi Penuntut Umum Karena Judex Facti Salah Dalam Menerapkan Hukum Pembuktian dan Pertimbangan Judex Juris Memutus Perkara Narkotika (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 2415K/Pid.Sus/2015). Jurnal Verstek. Vol. 6 No. 3. Universitas Sebelas Maret.

M. Yahya Harahap. 2012. PembahasanPermasalahandanPenerapanKUHAP Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika.

Peter Mahmud Marzuki. 2022. Penelitian Hukum Edisi Revisi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Putusan Pengadilan Negeri Karanganyar Nomor 22/Pid.Sus/2022/PN Krg

Qomariyatus Sholihah. 2013. Efektivitas Program P4GN Terhadap Pencegahan Penyalahgunaan NAPZA. Jurnal Kesehatan Masyarakat. Vol. 9 No. 1, hlm. 153-159.

Roni Gunawan Raja Gukguk dan Nyoman Serikat Putra Jaya. 2019. Tindak Pidana Narkotika Sebagai Transnasional Organized Crime.Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia. Vol. 1 No 3, hlm. 339-340.

Sahata Manalu. 2021. Tinjauan Yuridis Pembuktian Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak. Fiat Iustitia : Jurnal Hukum. Vol. 2 No. 1, hlm. 79-91

S. Biloro. 2018. Kekuatan Alat Bukti Keterangan Ahli dalam Pembuktian Perkara Pidana Menurut KUHAP. Jurnal Lex Crimen. Vol. VII No. 1, hlm. 96-103.

Susanti Ante. 2013. Pembuktian dan Putusan Pengadilan dalam Acara Pidana.Lex Crimen. Vol. II No. 2, hlm. 98-104.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Wika Hawasara, Ramlani Lina Sinaulan, dan Tofik Yanuar Candra. 2022. Penerapan dan Kecenderungan Sistem Pembuktian Yang Dianut dalam KUHAP.AKSARA: Jurnal Ilmu Pendidikan Nonformal. Vol. 08 No. 1, hlm. 587-594.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.