RATIO DECIDENDI MAHKAMAH AGUNG MEMBATALKAN PUTUSAN JUDEX FACTIE DAN MENGADILI SENDIRI DALAM PERKARA NARKOTIKA

Ivana Gisela Ardelia, Muhammad Rustamaji

Abstract

This research aims to find out the ratio decidendi of the Supreme Court which annulled the Judex Factie’s decision and made judgment on own authority in a narcotics crime case in accordance with Article 256 jo. 255 of the Criminal Procedure Code. This research is aimed at examining the application of criminal procedural law to the Supreme Court Decision Number 4043K/Pid.Sus/2020 which in its decision annulled the Judex Factie’s decision and made judgment on own authority in a narcotics crime case. This type of research is normative research that is prescriptive and applied with a case approach. The legal materials used are primary and secondary legal materials, while the technique of collecting primary and secondary legal materials used is literature study. Based on the results of the discussion, that the ratio decidendi in Supreme Court Decision Number 4043K/Pid.Sus/2020 which annullled the Judex Factie’s decision and made judgment on own authority in accordance with the provisions of Article 256 jo. Article 255 KUHAP. This is because the Defendant was not legally and convincingly proven guilty of committing a crime as charged in the first or second indictment of the Public Prosecutor.

Keywords: Cassation Defendant; Narcotics; Ratio Decidendi

Full Text:

PDF

References

BNN, Pusat Penelitian, Data, dan Informasi, Indonesia Drugs Report Tahun 2022. Jakarta: Puslitdatin BNN, 2022.

Epstein, Lee dan Tonja Jacobi. “The Strategic Analysis of Judicial Decisions.” Annual Review of Law and Social Science Vol 6 (2010): 341-358, 10.1146/annurev-lawsocsci-102209-152921

Faisal dan Muhammad Rustamaji, Hukum Pidana Umum. Yogyakarta: Thafa Media, 2020.

Hanafi. “Analisis Terkait Sanksi Pidana bagi Pengguna dan Pengedar Narkoba dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” VOICE JUSTISIA: Jurnal Hukum dan Keadilan Vol 1, No 2 (2017): 17-44

Imam Damara, Muhammad dan Bambang Santoso. “Permohonan Kasasi Penuntut Umum Karena Judex Facti Salah dalam Menerapkan Hukum Pembuktian dan Pertimbangan Judex Juris Memutus Perkara Narkotika (Studi Putusan Nomor 2415K/Pid.Sus/2015).” Jurnal Verstek Vol 6, No 3 (2018): 96-110

Irwanti, Kartika, Nur Rochaeti, dan Pujiyono. “Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Sanksi Pidana Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Kekerasan (Putusan Nomor 3/Pid.Sus/A/2015/PN.CN).” Diponegoro Law Journal Vol 5, No 3 (2016): 1-21

Karjadi, M. dan R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan Penjelasan Resmi dan Komentar. Bogor: Politeia, 1998.

Mahkamah Agung RI, Puslitbang. “Mahkamah Agung sebagai Judex Juris ataukah Judex Factie (Kajian Terhadap Azas, Teori dan Praktek).” Laporan Penelitian Puslitbang Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI (2013): 1-142

Mahmud Marzuki, Peter, Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, 2022.

Mulyadi, Lilik, Hukum Acara Pidana: Normatif, Teoritis, Praktik, dan Permasalahannya. Bandung: Alumni, 2007.

Nurhafifah dan Rahmiati. “Pertimbangan Hakim dalam Penjatuhan Pidana terkait Hal yang Memberatkan dan Meringankan.” Kanun Jurnal Ilmu Hukum, No 66 Th XVII (2015): 341-362

Putusan Mahkamah Agung Nomor 4043K/Pid.Sus/2020

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Suryanagara, Anggara, Alvi Syahrin, M. Hamdan, dan Jelly Leviza. “Dakwaan Batal Demi Hukum Setelah Pemeriksaan Pokok Perkara dalam Sidang Pengadilan (Studi Putusan Nomor 19/Pid.Sus/2015/PN.Sim).” USU Law Journal Vol 4, No 2 (2016): 204-220

Simorangkir, J. C. T., Rudy T. Erwin, dan J. T. Prasetyo, Kamus Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2000.

Thomas, J. “Analisis Putusan Mahkamah Agung Mengenai Putusan yang Dijatuhkan di Luar Pasal yang Didakwakan dalam Perkara Tindak Pidana Narkotika.” USU Law Journal Vol 3, No 1 (2014): 1-30

UNODC, World Drug Report 2022. New York: United Nations publication, 2022.

Yahya Harahap, M., Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika, 2021.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.