KEDUDUKAN KESAKSIAN NOTARIS DALAM PEMBUKTIAN DAKWAAN PERKARA PIDANA PENGGELAPAN

Muhammad Wildan Alghozali, Itok Dwi Kurniawan

Abstract

Artikel ini menganalisis Hukum Acara Pidana terkait kedudukan kesaksian Notaris dalampembuktian dakwaan perkara pidana pengggelapan. Artikel ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakedudukan kesaksian notaris dalam pembuktian dakwaan perkara pidana penggelapan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Penelitian ini bersifat preskriptif dan terapan. Pengumpulan bahan hukum dengan studi kepustakaan dan bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa kedudukan Notaris dalam pembuktian perkara penggelapan dengan putusan Nomor: 67/Pid.B/2020/PN Skt dihadirkan sebagai saksi. Tindakan yang dilakukan oleh notaris dalam pemeriksaan di pengadilan sebagai saksi yaitu menerangkan bahwa memang benar saksi dan terdakwa pernah datang dan meminta dibuatkan kedua akta tersebut diatas, lalu tata cara pembuatan akta yang dibuat oleh notaris telah sesuai dengan Undang-Undang Jabatan Notaris yaitu akta tersebut dibacakan, ditanda tangani oleh para penghadap, saksi, dan notaris lalu kedua akta tersebut selanjutnya dicatat oleh kedua notaris tersebut untuk didaftarkan sesuai dengan hukum berlaku yaitu Minuta akta tiap bulan wajib dilaporkan ke Majelis Pengawas Daerah, sehingga Keterangan dari Notaris sebagai saksi di pengadilan khususnya pengadilan pidana ini telah cukup guna memenuhi alat bukti yang perlu diteliti oleh Hakim guna sebagai bahan pertimbangan untuk memutus perkara pidana. 

Kata Kunci: Kesaksian, Notaris, Penggelapan.

This article analyzes the Criminal Procedure Code regarding the position of a Notary's testimony in proving the indictment of the crime of embezzlement. This article aims to find out how the position of the notary's testimony in proving the indictment of the criminal case of embezzlement. The research method used is normative legal research. This research is prescriptive and applied. The collection of legal materials by means of literature study and the legal materials used are primary and secondary legal materials. Based on the results of the research, it can be concluded that the position of the Notary in proving the embezzlement case with decision Number: 67/Pid.B/2020/PN Skt was presented as a witness. The actions taken by the notary during the examination at court as a witness were to testify that it was true that the witness and the defendant had come and asked for the two deeds mentioned above, then the procedure for making the deed made by the notary was in accordance with the Notary Office Law, namely the deed was read out , signed by the appearers, witnesses, and notaries and then the two deed are then recorded by the two notaries to be registered in accordance with applicable law, namely the Minutes of the deed every month must be reported to the Regional Supervisory Council, so that the Notary's statement as a witness in court, especially the criminal court this is enough to fulfill the evidence that needs to be examined by the Judge in order to be used as material for consideration in deciding a criminal case.

Keywords: Testimony, Notary, Embezzlement.

Full Text:

PDF

References

Bukum: Budiono, Herlien. Dasar Teknik Pembuatan Akta Notaris. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2013. Prakoso, Djoko. Alat Bukti dan Kekuatan Pembuktian di Dalam Proses Pidana. Yogyakarta: Liberty, 1988. Hiariej, Eddy O.S. Teori dan Hukum Pembuktian. Jakarta: Erlangga, 2012. Harahap, M. Yahya. Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika, 2012. Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum Edisi Revisi. Jakarta: Kencana, 2016. Sofyan, Andi Muhammad, dan Abd Asis. Hukum Acara Pidana. Jakarta: Kencana, 2014. Tobing, G.H.S. Lumban. Peraturan Jabatan Notaris. Jakarta: Erlangga, 1999.

Jurnal: Arkiang, Tri Yanty Sukanty. "Kedudukan Akta Notaris Sebagai Alat Bukti dalam Proses Pemeriksaan Perkara Pidana." Keadilan Progresif 2, no. 2 (2011): 196-207. Bastianto Nugroho. “Peranan Alat Bukti dalam Perkara Pidana dalam Putusan Hakim Menurut KUHAP” Yuridika 32, No. 1 (2017):17 – 36. Febiana, Lidya. "Notaris Sebagai Saksi Dalam Penyidikan Otentisitas Akta." Calyptra 2, no. 1 (2013): 1-20. Firmansyah, Irawan Arief, and Sri Endah Wahyuningsih. "Peran Notaris Sebagai Saksi dalam Proses Peradilan Pidana." Jurnal Akta 4, no. 3 (2017): 381-388. Susila, I Gusti Ayu Made Semilir, I Ketut Mertha, Gde Made Swardhana. “Kesaksian Notaris Mengenai Akta Perjanjian Kredit Berkaitan Dengan Rahasia Jabatan Notaris Dalam Peradilan Pidana.” Acta Comitas 1, no. 1 (2016): 65-76. Kambey, Pricilia Yuliana. "Peran Notaris Dalam Proses Peradilan Pidana." Lex et Societatis 1, no. 2 (2013): 27-38. Intansari, Wischa, Bambang Santoso. “Pembuktian Berdasarkan Keterangan Ahli Dan Visum Et Repertum Pada Perkara Aborsi Menurut Undang-Undang Kesehatan (Studi Putusan Pengadilan Negeri Cilacap Nomor 343/Pid.Sus/2014/Pn.Clp).” Jurnal Verstek 7, no. 1 (2022): 128-133.

Peraturan Perundang-undang: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP); Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notari

Putusan: Putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 67/Pid.B/2020/PN Skt.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.