PERLINDUNGAN SAKSI DALAM PROSES PENYIDIKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Abstract
Artikel ini bertujuan untuk mengetahui urgensi terkait perlindungan saksi dalam proses penyidikan oleh pihak kepolisian. Lalu bagaimana dengan perlindungan saksi dalam lingkup UU Perlindungan Saksi dan Korban yang kemudian dikaitkan dengan proses penyidikan oleh Kepolisian. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan. Pendekatan yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan undang-undang. Jenis dan sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder dengan cara studi literatur/dokumen. Teknik analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme dengan pola pikir deduktif. Berdasarkan hasil penelitian dijelaskan bahwa urgensi perlindungan saksi dalam proses penyidikan oleh pihak kepolisian yaitu saksi sebagai alat bukti yang merupakan jantung dari penegakan hukum guna memperoleh kebenaran materil dan berperan sangat penting dalam proses peradilan. proses verifikasi. Jika tidak ada saksi, maka proses pembuktian gagal sehingga penyidikan tidak dapat diselesaikan dengan baik. Perlindungan saksi menurut UU Perlindungan Saksi dan Korban berada di bawah pengawasan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK. Perlindungan saksi dan korban dalam aspek penyidikan hanyalah salah satu konsepsi perlindungan saksi dan korban yang sangat urgen bagi proses penegakan hukum.
Kata Kunci: Urgensi; Perlindungan saksi; Penyidika.
This article aims to find out the urgency related to witness protection in the process of investigation by the police. Then how about witness protection within the scope of the Law on Witness and Victim Protection which is then linked to the investigation process by the Police. The method used in this research is normative legal research which is prescriptive and applied. The approach that the author uses in this study is statute approach. The types and sources of legal materials used are primary and secondary legal materials by means of literature/document studies. The law material analysis technique uses the syllogism method using a deductive mindset. Based on the results of the study, it is explained that the urgency of protecting witnesses in the investigation process by the police, namely witnesses as evidence which is the heart of law enforcement in order to obtain material truth and play a very important role in the verification process. If there are no witnesses, the proving process fails so that the investigation cannot be completed properly. Protection of witnesses according to the Witness and Victim Protection Act is under the control of the Witness and Victim Protection Agency or LPSK. Witness and victim protection in the investigative aspect is only one conception of witness and victim protection that is urgent for the law enforcement process.
Keywords: Urgency; Witness Protection; Investigation.
Full Text:
PDFReferences
Buku: Hamzah, Andi. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2000. Hiariej, Eddy O.S. Teori dan Hukum Pembuktian. Jakarta: Penerbit Erlangga, 2012. Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2022. Muladi. Hak Asasi Manusia, Politik dan Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 2002. Rasidi, Lili & B. Arief Sidharta. Filsafat Hukum Madzab dan Refleksi. Bandung: Remaja Rosida Karya, 1994.
Jurnal: Julianto, Bambang. “Perlindungan Hukum Terhadap Saksi dan Korban Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia.” Jurnal Lex Renaissance, Vol. 5 No. 1 (2020): 22, https://doi.org/10.20885/JLR.vol5.iss1.art2 Krismen, Yudi. “Perlindungan Saksi dan Korban Dalam Proses Penegakan Hukum Pidana.” Jurnal Sisi Lain Realita, Vol. 1 No. 1 (2016): 44, https://doi.org/10.25299/sisilainrealita.2016.vol1(1).1406 Margono, Prasetyo. “Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Serta HakHak Saksi Ditinjau Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.” Jurnal Independent, Vol. 5 No. 1 (2017): 51, https://doi.org/10.30736/ji.v5i1.65 Mokorimban, Drake Allan. Perlindungan Terhadap Saksi Dalam Proses Pengakan Hukum Pidana Di Indonesia.” Jurnal Lex Crimen, Vol. 2 No. 1 (2013): 38, https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexcrimen/article/view/998 Suyoto. ”Peranan Polri Dalam Perlindungan Terhadap Saksi dan Korban Pada Proses Perkara Pidana.” Jurnal Suara Keadilan, Vol. 18 No. 1 (2017): 13, https://doi.org/10.24176/sk.v18i1.3083 Tatawi, L. Marnex. ). “Perlindungan Hukum Terhadap Saksi dan Korban (Kajian UndangUndang No. 31 Tahun 2014).” Jurnal Lex Et Societatis, Vol. 3 No. 7 (2015): 43, https://doi.org/10.35796/les.v3i7.9063 Tuage, Saristha Natalia. “Perlindungan Hukum Terhadap Saksi dan Korban Oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).” Jurnal Lex Crimen, Vol. 2 No. 2 (2013): 59- 60, https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexcrimen/article/view/154. Wijaya, Adma Tri, dkk. “Analisis Eksistensi Saksi Yang Tidak Mendengar, Melihat, Mengalami Sendiri Sebagai Alat Bukti Dalam Perkara Anak.” Jurnal Verstek, Vol. 2 No. 2 (2014): 197, https://jurnal.uns.ac.id/verstek/article/download/38864/25736.
Peraturan Perundang-undangan: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Refbacks
- There are currently no refbacks.