UPAYA PEMBUKTIAN ODITUR MILITER DALAM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA OLEH ANGGOTA TNI

Regita Desi Fitriani

Abstract

Artikel ini dibuat dengan tujuan untuk mengetahui apakah pembuktian Oditur Militer dalam tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Anggota Militer pada putusan Nomor. 12-K/PM.II-11/AD/III/2022 sesuai dengan pasal 172 Ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan. Menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Dengan pendekatan kasus. Jenis dan sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum adalah studi kepustakaan. Teknik analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme yang bersifat deduktif atau deduksi silogisme. Hasil penelitian menunjukan bahwa upaya pembuktian terhadap tindak pidana pembunuhan berencana tersebut telah menggunakan alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 172 Ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yaitu Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, Keterangan Terdakwa, Surat.

Kata Kunci: Militer; Putusan Pengadilan; Pembunuhan Berencana; Pembuktian

This article was created with the aim of finding out whether the evidence of the Military Prosecutor in the crime of premeditated murder committed by members of the military in decision No. 12-K/PM.II-11/AD/III/2022 in accordance with Article 172 Paragraph (1) of Law Number 31 of 1997 concerning Military Justice. This research is a normative legal research that is prescriptive and applied. Using primary legal materials and secondary legal materials. with a case approach. The types and sources of legal materials used are primary legal materials and secondary legal materials. The technique of collecting legal materials is a literature study. The legal material analysis technique uses the deductive syllogistic method or syllogistic deduction. The results of the study show that efforts to prove the crime of premeditated murder have used valid evidence in accordance with Article 172 Paragraph (1) of Law Number 31 of 1997 concerning Military Justice namely Witness Statements, Expert Statements, Defendant Statements, Letters.

Keywords: Military; Court Decision; Premeditated Murder; Evidence.

Full Text:

PDF

References

Buku: Andrisman, Tri. Hukum Pidana Militer. Bandar Lampung: Unila, 2010. Chairul Huda, 2006, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Prenada Media, Jakarta. Chazawi, Adami. 2018. Kejahatan Terhadap Tubuh dan Nyawa. Jakarta: P.T Raja Grafindo Persada. Harahap, M Yahya. 2013. Pembahasan Permasalahan dan penerapan KUHAP. Jakarta : Sinar Grafika. Marzuki, Peter Mahmud. 2016. Metode Penelitian hukum. Jakarta: Kencana Prenada. S. R. Sianturi. 2010. Hukum Pidana Militer di Indonesia. Jakarta : Badan Pembinaan Hukum Tentara Nasional Indonesia Salam, Moch. Faisal. Peradilan Militer Indonesia. Bandung: Mandar Maju, 1994. Salam, Moch. Faisal. Peradilan Militer Di Indonesia. Bandung: Mandar Maju, 2004. Subekti, R. 2008. Hukum Pembuktian. Jakarta : Pradnya Paramita.

Jurnal: Dwitarani, Dealita. “Kesesuaian Pembuktian Penuntut Umum Dalam Tindak Pidana Pernyertaan Kasworo, Yerrico. 2016. Pembunuhan Dengan Rencana Dan Pasal 340. Jurnal Rechtsvinding. Lalu, Muaidi. 2019. Penerapan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan. Jurnal Ilmu Hukum. Fakultas Hukum Universitas Mataram. Pratama, Rheza Yoga. "Pembuktian Dakwaan Berbentuk Alternatif Penuntut Umum Berdasarkan Keterangan Saksi Dan Visum Et Repertum Dalam Tindak Pidana Pembunuhan (Studi Putusan Pengadilan Negeri Karanganyar Nomor: 102/Pid. B/2015/PN. Krg)." Jurnal Verstek 8, no. 1. Ramadhani, A. Trias, Yoga Setyawan. UPAYA HUKUM ODITUR MILITER TERHADAP PENGADILAN MILITER I-05 PONTIANAK YANG MEMBEBASKAN TERDAKWA TINDAK PIDANA MILITER. Jurnal Verstek. Vol. 4 No. 1. (2016):96. https://jurnal.uns.ac.id/verstek/article/view/38313/25351 Rozi, F.2018. Sistem Pembuktian Dalam Proses Persidangan Pada Perkara Tindak Pidana. Jurnal Yuridis. Unaja. Tentara Nasional Indonesia. https://id.wikipedia.org/wiki/Tentara Nasional_Indonesia. Diakses 12 Januari 2023. Utomo, Anisa Nurchassana, dkk. PEMBUKTIAN DAKWAAN ODITUR MILITER DALAM PEMERIKSAAN SECARA IN ABSENSIA PADA PERSIDANGAN PERKARA DESERSI DI MASA DAMAI (Putusan P.M Ii-09 Bandung Nomor : 105-K/Pm.Ii-09/Au/Vi/2014). Jurnal Verstek. Vol. 4 No. 2.(2016):147. https://jurnal.uns.ac.id/verstek/article/view/38387/25424.

Putusan Putusan: Nomor : 12-K/PM.II/AD/III/2022.

Peraturan perundang-undangan: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.