PERBANDINGAN PENDAPAT HUKUM HAKIM ATAS SENGKETA HAK ATAS MEREK (Studi Putusan Nomor 332K/Pdt.Sus-Hki/2021)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar perbedaan atas pertimbangan hukum hakim Pengadilan Niaga dengan Mahkamah Agung. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan studi kasus. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder. Teknik yang dipakai dalam pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah studi dokumen atau studi kepustakaan. Penelitian ini menggunakan teknik analisis metode deskriptif analisis, yaitu dengan cara mendeskripsikan suatu masalah hukum secara rinci kemudian menganalisanya. Berdasarkan pembahasan ini diperoleh hasil bahwa dalam memutuskan perkara sengketa merek “STRONG” pada tingkat pertama maupun tingkat kasasi memiliki pertimbangan hukum hakim yang berbeda. Hakim Pengadilan Niaga mengabulkan gugatan Penggugat didasarkan pada alat bukti dan sistem first to file yang dianut di Indonesia sedangkan Hakim Mahkamah Agung dalam mengabulkan permohonan kasasi Tergugat didasarkan bahwa merek milik Tergugat juga sudah terdaftar sehingga Tergugat juga memiliki alas hak untuk menggunakan merek tersebut. Serta menurut Hakim Agung, house mark dari produk pasta gigi milik PT Unileber Indonesia ini ialah PEPSODENT STRONG 12 JAM sedangkan milik Penggugat ialah FORMULA STRONG sehingga sudah sangat jelas terlihat perbedaannya dan kata “STRONG” sendiri juga merupakan kata keterangan bukanlah kata temuan Penggugat.
Kata Kunci: Pertimbangan Hakim; Sengketa; Merek
This study aims to determine the basis of differences in the legal considerations of judges of the Commercial Court and the Supreme Court. This research is a normative legal research with case studies. The type of data used is secondary data. The technique used in collecting legal materials in this research is document study or literature study. This study uses an analytical technique descriptive analysis method, namely by describing a legal issue in detail and then analyzing it. Based on this discussion, it was found that in deciding the "STRONG" brand dispute case at the first level and the cassation level the judges had different legal considerations. The Commercial Court Judge granted the Plaintiff's lawsuit based on evidence and the first to file system adopted in Indonesia while the Supreme Court Judge granted the Defendant's cassation request based on the fact that the Defendant's trademark had also been registered so that the Defendant also had the right to use the mark. And according to the Supreme Court Judge, the house mark of PT Unileber Indonesia's toothpaste product is PEPSODENT STRONG 12 JAM, while the Plaintiff's is STRONG FORMULA, so the difference is very clear and the word "STRONG" itself is also an adverb, not the words found by the Plaintiff.
Keywords: Judge's Consideration; Dispute; Brand
Full Text:
PDFReferences
Buku: C.S.T Kansil. 1997. Hak Milik Intelektual (Hak Milik Perindustrian dan Hak Cipta), Cetakan Pertama. Jakarta: PT. Sinar Grafika. Firmansyah. 2013. Perlindungan Hukum Terhadap Merek. Yogyakarta: Media Pressindo Muhammad Ramli Ahmad. 2010. Hak Atas Kekayaan Intellectual (HAKI), Teori Dasar Perlindungan Rahasia Dagang. Bandung: Mandar Maju Munir Fuady. 2003. Hukum Anti Monopoli Menyongsong Era Persaingan Sehat. Bandung: PT Citra Aditya Bakti OK Saidin. 2019. Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual PropertyRights). Depok: Raja Grafindo Peter Mahmud Marzuki. 2021. Penelitian Hukum Edisi Revisi. Jakarta: Prenadamedia Group Wiratmo Dianggoro. 1997. Pembaharuan Undang-Undang Merek dan Dampaknya Bagi Dunia Bisnis. Jakarta: Yayasan Perkembangan Hukum Bisnis
Jurnal: Agung Sujatmiko, “Penyelesaian Sengketa Merek Menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001.” ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata 2, no.1 (2016): 169-191, 10.36913/jhaper.v2i1.30 Andre Asmara dkk. “Studi Kasus Penerapan Prinsip Pendaftaran First To File Pada Pembatalan Merek Cap Mawar (Putusan MARI Nomor: 512K/Pdt.Sus-HKI/2016)”. Jurnal Hukum Syiah Kuala 3, no.2 (2019): 186, https://doi.org/10.24815/sklj.v3i2.11899 Mochammad Kemas Heryawan, “Upaya Pembuktian Penuntut Umum Terhadap Perdagangan Merek Palsu “Cardinal”.” Jurnal Verstek 7, no.2, https://doi.org/10.20961/jv.v7i2.34299 Suherman. “Itikad Baik dalam Pendaftaran Merek Terkenal di Indonesia”. Jurnal Yuridis 5, no.2 (2018): 277-293, 10.35586/.v5i2.772 Sulastri dkk, “Perlindungan Hukum Terhadap Merek (Tinjauan Terhadap Merek Dagang Tupperware Versus Tulipware).”. Jurnal Yuridis 5, no.1 (2018): 160-172, http://dx.doi.org/10.35586/.v5i1.321 Thoyyibah Bafadhal. “Perlindungan Hukum Terhadap Merek Terkenal di Indonesia: Kasus IKEA”. Jurnal Hukum 1, no.1 (2018): 21-41, https://doi.org/10.22437/ujh.1.1.21-41 Yusuf Gunawan, “Penyelesaian Sengketa Merek Terdaftarkan dan Merek Terkenal Dalam Mewujudkan Perlindungan Hukum”. Iblam Law Review 2, no.2 (2022): 141-164, https://doi.org/10.52249/ilr.v2i2.80
Putusan Perundang-undangan: Putusan Nomor 30/Pdt.Sus-Merek/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 332 K/Pdt.Sus-HKI/2021
Refbacks
- There are currently no refbacks.